Breaking News
Memuat breaking news...

KPU Minta Bawaslu Tolak Permohonan Rizal - Darno

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10.49 PM WIB
KPU Minta Bawaslu Tolak Permohonan Rizal - Darno
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

AEKKANOPAN (Waspada): Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Utara secara meyakinkan meminta pada Bawaslu untuk menolak semua dalil yang di ajukan oleh pihak pemohon (Rizal-Darno) pada persidangan musyawarah terbuka ke dua sengketa pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Kantor Bawaslu, Sabtu (5/10).

Penolakan itu di sampaikan KPU Labura melalui Divisi Hukumnya Darwin kepada majelis sidang musyawarah terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus.

Darwin menilai, penetapan tidak memenuhi syaratnya dokumen pencalonan Ahmad Rizal - Darno telah sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum.

"Pemohon mengaku bahwa Ahmad Rizal pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 bernama H. Ahmad Rizal Munthe. Dengan adanya perbedaan satu huruf saja sudah bisa menjadi alasan untuk memutus jika berkas yang disampaikan oleh Ahmad Rizal tidak memenuhi syarat (TMS)," ungkap Darwin di persidangan.

Usai sidang terbuka, pada konferensi pers di Kantor Bawaslu Labura, kuasa hukum Rizal - Darno Jackson D Nababan menyampaikan terima kasih kepada KPU Labura. Kendati menolak, menurutnya secara tidak langsung jawaban KPU telah membuat pengakuan terhadap dokumen dari Ahmad Rizal.

Disampaikannya, jika dalam beberapa item, jawaban KPU menyebutkan dokumen yang sah secara hukum adalah setelah memperoleh penetapan dari instansi berwenang dalam hal itu adalah Pengadilan Negeri.

"Nah, perlu diketahui jika berkas dari Bapak Ahmad Rizal terkait adanya perbedaan nama pada ijazah SD, SMP dan SMA dengan KTP telah memiliki penetapan dari PN Rantau Perapat dan memiliki kekuatan hukum, hal itu telah sesuai dengan sebagaimana dimaksud KPU terkait dokumen yang memiliki perbedaan nama," ungkapnya, Sabtu (5/10)

Sidang musyawarah terbuka kedua ini juga menghadirkan saksi mantan Kadis Pendidikan Labuhanbatu Rajo Makmur. Dimana dalam persidangan bersaksi mengenal dan mengakui jika benar orang yang dimaksud dalam ijazah SMA (Paket C) adalah Ahmad Rizal. (Cim)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement