Breaking News
Memuat breaking news...

KPU P. Siantar Kembalikan Berkas Calon Perseorangan, Bawaslu Batalkan

Redaksi
Redaksi
Minggu, 9 Juni 2024 - 2.25 PM WIB
KPU P. Siantar Kembalikan Berkas Calon Perseorangan, Bawaslu Batalkan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar mengembalikan berkas bakal calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membatalkannya.

“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian, membatalkan pengembalian data dan dokumen pada penyerahan dokumen syarat dukungan Balon perseorangan,” sebut Ketua Bawaslu Nanang Wahyudi Harahap selaku Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan saat membacakan putusan musyawarah sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar 2024 di Sekretariat Bawaslu, Jl. Raya, Sabtu (8/6).

Bawaslu juga memerintahkan KPU selaku termohon memberikan waktu kepada Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Hendra Simanjuntak dan Kiswandi selaku pemohon melakukan input data dan pengunggahan dokumen syarat dukungan Balon perseorangan ke Aplikasi Sistim Pencalonan (Silon) selama 3 x 24 jam sejak pembukaan kembali akses Silon.

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan termohon mengikutkan pemohon dalam verifikasi administrasi bila memenuhi ketentuan yang berlaku dan untuk menjalankan keputusan Bawaslu, pemberian waktu kepada termohon paling lama tiga hari kerja setelah pembacaan keputusan Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan.

Sebelumnya, dalam putusan yang pembacaannya bergantian dengan Komisioner Bawaslu Ricky F Hutapea dan Frengki D Sinaga selaku anggota Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan menjelaskan pemohon sempat mengajukan persyaratan dukungan sebanyak 20.805 dukungan kepada KPU, namun yang upload ke Silon hanya 4.383 dukungan, sementara persyaratan dukungan calon perseorangan 20.221 dukungan.

Hal itu terjadi, karena pemohon mengalami kendala melakukan upload data persyaratan dukungan calon perseorangan melalui Silon. Masalahnya, KPU menggunakan format excel 2013, sedang pada umumnya menggunakan format 2016, hingga merugikan pemohon.

Menjawab pertanyaan wartawan usai sidang, Ketua Bawaslu menyatakan keputusan Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan bersifat final dan mengikat dan akan segera menyerahkan secepatnya kepada pemohon dan termohon.

Terpisah, Ketua KPU M. Isman Hutabarat menyebutkan setelah menerima putusan, KPU akan melakukan rapat pleno untuk menentukan tanggal pembukaan Silon kembali.

Sedang Hendra Simanjuntak menyatakan bersyukur Bawaslu mengabulkan permohonannya, hingga pihaknya semakin bersemangat melakukan upload data persyaratan dukungan melalui Silon.(a28)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement