Breaking News
Memuat breaking news...

KPU Palas Dan Jajarannya Bisa Menghimpun ZIS Rp 199 Juta Per Tahun

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 4 Februari 2023 - 10.01 PM WIB
KPU Palas Dan Jajarannya Bisa Menghimpun ZIS Rp 199 Juta Per Tahun
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIBUHUAN (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padanglawas (Palas) dan jajarannya, PPK dan PPS diperkirakan bisa menghimpun Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) hingga Rp. 199 juta per tahun.

Hal itu diungkapkan ketua KPU Padanglawas, Indra Syahbana Nasution SH, MH, Sabtu (4/2) pada saat acara bimtek penyusunan daftar pemilih (Pentarlih) yang dirangkai dengan sosialisasi zakat yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Padanglawas di aula hotel Syamsiah Sibuhuan.

Acara itu diikuti Anggita komisioner KPU bersama staf, PPK dari tingkat kecamatan dan PPS untuk tingkat desa, yang keseluruhan hampir mencapai 2.000 orang.

Setelah mendapat penjelasan dari wakil ketua I BAZNAS Palas, Mardan Siregar, SH terkait pentingnya Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS), maka Ketua KPU Padanglawas, Indra langsung menyampaikan estimasi ZIS yang bisa dihimpun KPU bersama jajarannya, mencapai Rp 199 juta per tahun.

Dimana komisioner KPU ada lima orang, anggota PPK bersama staf sekretariat mencapai 136 orang. Sedang PPS mencapai 1.818 orang yang tersebar di 303 desa plus satu kelurahan.

Dan insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan MoU antara BAZNAS dan KPU Padanglawas, kata Mardan. (a30/B)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement