Breaking News
Memuat breaking news...

Kriminalisasi Akta Otentik Dalam KUHP Baru (Antara Formele Waarheid, Ekspansi Delik, dan Rekonstruksi Batas Pertanggungjawaban Notaris)

Redaksi
Redaksi
Selasa, 28 April 2026 - 1.56 PM WIB
Kriminalisasi Akta Otentik Dalam KUHP Baru (Antara Formele Waarheid, Ekspansi Delik, dan Rekonstruksi Batas Pertanggungjawaban Notaris)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Dr.H. Ikhsan Lubis, S.H.,SpN.,M.Kn dan Andi Hakim Lubis

A. Pergeseran Paradigma: Dari Kepastian Formal ke Ekspansi Pidana

Dalam perkembangan mutakhir hukum pidana Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), praktik penegakan hukum menunjukkan kecenderungan yang tidak dapat diabaikan: akta otentik yang secara normatif merupakan instrumen kepastian hukum justru bertransformasi menjadi pintu masuk kriminalisasi. Peristiwa hukum yang semula berada dalam ranah keperdataan—seperti sengketa perjanjian, kepemilikan, atau hubungan hukum privat—bergeser ke ranah pidana, dan Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan fungsi formal kerap ditarik sebagai pihak yang diduga turut serta.

Fenomena ini mencerminkan pergeseran paradigma dari legal certainty menuju penal expansion, di mana hukum pidana tidak lagi ditempatkan sebagai ultimum remedium, melainkan digunakan sebagai primum remedium. Pergeseran tersebut bukan sekadar persoalan teknis penegakan hukum, melainkan krisis epistemologis dalam memahami fungsi akta otentik dan posisi Notaris dalam sistem hukum nasional. Dalam kerangka ini, hukum tidak lagi bekerja sebagai sistem yang menjaga keseimbangan, tetapi berpotensi menjadi instrumen yang memperluas jangkauan kriminalisasi tanpa batas yang jelas.

1. Akta Otentik: Makna, Fungsi, dan Batas dalam Sistem Pembuktian

Secara normatif, Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mendefinisikan akta otentik sebagai akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang dalam bentuk yang ditentukan undang-undang. Dalam konstruksi formal (genus–differentia), akta otentik merupakan alat bukti tertulis (genus) dengan ciri pembeda (differentia) berupa kewenangan pejabat umum dan bentuk formal yang ditentukan undang-undang, sehingga memiliki kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijs). Dalam pengertian informal, akta otentik dapat dipahami sebagai dokumen hukum resmi yang memberikan legitimasi terhadap suatu peristiwa hukum dan berfungsi memperjelas hubungan hukum, memperluas kepastian, membatasi sengketa, serta memfasilitasi komunikasi hukum antar subjek hukum.

Namun, batas fundamentalnya terletak pada sifatnya yang hanya menjamin kebenaran formal (formele waarheid), bukan kebenaran materiil (materiële waarheid). Notaris tidak berwenang menyelidiki kebenaran substansi pernyataan para pihak, melainkan memastikan bahwa kehendak tersebut dituangkan sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN).

Dalam konteks ini berlaku adagium klasik: acta publica probant sese ipsa — akta publik membuktikan dirinya sendiri.

Dengan demikian, Notaris berfungsi sebagai public official yang mencatat dan memformalkan kehendak para pihak (constatering function), bukan sebagai penjamin kebenaran materiil. Ketika batas ini diabaikan, maka terjadi distorsi konseptual yang berimplikasi pada perluasan pertanggungjawaban yang tidak proporsional.

2. KUHP Baru dan Ekspansi Delik Pemalsuan: Ruang Interpretasi yang Melebar

KUHP Baru melalui Pasal 391 mengatur delik pemalsuan surat, yang menggantikan Pasal 263 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V. Pasal 392 mengatur pemalsuan surat yang bersifat terkualifikasi, termasuk terhadap akta otentik, dengan ancaman pidana yang lebih berat. Selain itu, Pasal 272 mengatur pemalsuan ijazah dan dokumen akademik sebagai delik khusus.

Lebih lanjut, Pasal 20 sampai Pasal 23 KUHP Baru mengatur penyertaan (deelneming), yang mencakup pelaku, penganjur, dan pembantu tindak pidana. Pasal 20 mengklasifikasikan pelaku, Pasal 21 mengatur penggerak, Pasal 22 membatasi pertanggungjawaban penggerak, dan Pasal 23 mengatur pembantuan.

Masalah muncul ketika ketentuan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan batas fungsi Notaris. Setiap keterlibatan formal dalam pembuatan akta berpotensi dikualifikasikan sebagai medepleger atau medeplichtige, meskipun Notaris hanya menjalankan kewenangan formalnya. Fenomena ini menunjukkan dominasi pendekatan positivistik yang kaku, di mana norma diterapkan secara tekstual tanpa membaca konteks fungsional. Akibatnya, hukum pidana kehilangan dimensi proporsionalitasnya.

3. Mens Rea sebagai Batas Absolut Pertanggungjawaban Pidana

Dalam doktrin hukum pidana, pertanggungjawaban mensyaratkan terpenuhinya dua unsur: actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat). Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (1) KUHP Baru yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika terdapat kesengajaan atau kealpaan, serta Pasal 36 ayat (2) yang menegaskan bahwa pada dasarnya perbuatan yang dipidana adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja.

Pasal 17 KUHP Baru memperkuat prinsip ini dengan menegaskan bahwa niat semata tidak dapat dipidana tanpa adanya perbuatan nyata. Dalam konteks pembuktian, Pasal 183 KUHAP mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim, sementara Pasal 184 KUHAP serta Pasal 235 KUHAP Baru memperluas alat bukti termasuk bukti elektronik.

Dengan demikian, pembuktian terhadap Notaris tidak dapat berhenti pada keberadaan akta, tetapi harus membuktikan adanya mens rea. Tanpa itu, pemidanaan tidak memiliki dasar hukum. Adagium klasik menegaskan prinsip ini: nullum crimen sine culpa — tidak ada pidana tanpa kesalahan.

Dalam konteks kenotariatan, apabila Notaris tidak mengetahui adanya kepalsuan materiil dan telah menjalankan prosedur formal sesuai Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 39 UUJN, maka unsur mens rea tidak terpenuhi, sehingga pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibenarkan.

Kriminalisasi akta otentik dalam perspektif hukum integratif merupakan proses penarikan perbuatan administratif-formal Notaris ke dalam ranah pertanggungjawaban pidana yang secara formal (genus) merupakan tindakan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran, dengan differentia berupa pengabaian batas fungsi Notaris sebagai pejabat pembuat bukti formal (formele waarheid), sehingga memperluas cakupan pidana secara tidak proporsional; secara informal, kriminalisasi ini dapat dipahami sebagai kecenderungan menjadikan setiap akta bermasalah sebagai dasar pidana tanpa analisis menyeluruh terhadap unsur kesalahan, yang berfungsi memperjelas batas tanggung jawab, memperluas pemahaman sistemik, membatasi interpretasi berlebihan, serta memfasilitasi komunikasi hukum yang presisi, dengan berlandaskan adagium actus non facit reum nisi mens sit rea dan ultima ratio legis sebagai prinsip fundamental dalam menjaga keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan perlindungan profesi.

4. Krisis Sistemik dan Kebutuhan Rekonstruksi

Seluruh konstruksi normatif dan praktik menunjukkan bahwa kriminalisasi akta otentik bukan sekadar persoalan delik, tetapi persoalan sistemik yang melibatkan ketidaksinkronan antara KUHP, KUHAP, dan UUJN. Ketika norma pidana diterapkan tanpa membaca konteks jabatan, dan prosedur hukum acara dijalankan tanpa perlindungan profesi, maka hukum kehilangan koherensinya. Dalam perspektif Ius Integrum Nusantara, kondisi ini mencerminkan systemic disintegration, yang hanya dapat diatasi melalui pendekatan integratif berbasis Four Point Determination—normatif, empiris, nilai, dan futuristik—yang mampu menyatukan norma, praktik, dan teknologi dalam satu kerangka hukum yang utuh.

B. Ketika Prosedur Berubah Menjadi Instrumen Represif

1. Peristiwa Hukum: Dari Pemeriksaan Formil ke Kriminalisasi Substantif

Dalam praktik penegakan hukum, perjalanan perkara yang melibatkan Notaris sering dimulai dari pemanggilan sebagai saksi, berlanjut pada pemeriksaan intensif, hingga berujung pada penetapan sebagai tersangka. Rangkaian ini, dalam banyak kasus, tidak sepenuhnya bertumpu pada standar pembuktian yang ketat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 KUHAP, yang menegaskan bahwa pemidanaan hanya dapat dilakukan jika terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menimbulkan keyakinan hakim.

Lebih jauh, Pasal 184 KUHAP—yang dalam pembaruannya melalui Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperluas jenis alat bukti termasuk bukti elektronik—tidak dapat ditafsirkan sebagai legitimasi untuk menurunkan standar pembuktian. Sebaliknya, perluasan tersebut harus dibaca sebagai adaptasi terhadap perkembangan teknologi, tanpa mengabaikan prinsip dasar pembuktian yang mengharuskan terpenuhinya unsur actus reus dan mens rea.

Namun dalam praktik, keberadaan akta otentik sering dijadikan sebagai bukti awal yang cukup untuk menyeret Notaris ke dalam proses pidana, tanpa analisis mendalam terhadap keterlibatan subjektif. Di sinilah terjadi transformasi prosedur dari alat keadilan menjadi instrumen represif.

2. Fakta Hukum: Penyimpangan terhadap Prinsip Due Process of Law

Prinsip due process of law yang menjadi fondasi KUHAP mensyaratkan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara sah, proporsional, dan berbasis bukti. Dalam konteks kenotariatan, prinsip ini diperkuat oleh Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yang secara tegas mensyaratkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebelum dilakukan pemanggilan atau pengambilan minuta akta.

Ketentuan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan constitutional safeguard yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan profesi. Ketika mekanisme ini diabaikan, maka proses hukum kehilangan legitimasi proseduralnya.

Dalam konteks ini, adagium: audi et alteram partem — dengarkan juga pihak yang lain, menjadi relevan sebagai pengingat bahwa proses hukum harus menjamin keadilan bagi semua pihak, termasuk Notaris sebagai subjek hukum yang dilindungi.

C. Integrasi KUHP, KUHAP, dan UUJN: Dari Fragmentasi ke Sistemik

1. Perbuatan Hukum: Ketidaksinkronan Antar Rezim

Salah satu akar utama kriminalisasi Notaris terletak pada ketidaksinkronan antara KUHP sebagai hukum materiil, KUHAP sebagai hukum formil, dan UUJN sebagai hukum profesi. KUHP Baru melalui Pasal 36 menegaskan asas kesalahan, KUHAP melalui Pasal 183–184 mengatur pembuktian, sementara UUJN melalui Pasal 15 dan Pasal 16 membatasi kewenangan Notaris pada fungsi formal.

Namun dalam praktik, ketiga rezim ini sering diterapkan secara parsial. Norma pidana diterapkan tanpa mempertimbangkan batas fungsi jabatan, sementara prosedur hukum acara dijalankan tanpa memperhatikan perlindungan profesi. Kondisi ini menciptakan apa yang dalam teori hukum disebut sebagai normative disjunction, yaitu ketidaksambungan antara norma yang seharusnya saling melengkapi.

2. Rekonstruksi: Pendekatan Integrative Legal System

Dalam perspektif Ius Integrum Nusantara, hukum harus dipahami sebagai sistem integratif yang menghubungkan norma, nilai, dan praktik. Oleh karena itu, penerapan KUHP terhadap Notaris harus selalu dibaca dalam satu kesatuan dengan KUHAP dan UUJN.

Pendekatan ini menegaskan bahwa:

KUHP menentukan batas delik dan pertanggungjawaban,

KUHAP menjamin proses pembuktian yang adil,

UUJN menentukan ruang lingkup fungsi dan tanggung jawab Notaris.

Ketiganya tidak dapat dipisahkan, karena pemisahan justru melahirkan ketidakpastian hukum.

D. Model Rekonstruksi: Pertanggungjawaban Berbasis Fungsi (Function-Based Liability)

1. Konsep: Memisahkan Fungsi Formal dan Tanggung Jawab Material

Rekonstruksi batas kriminalisasi harus bertumpu pada prinsip bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dilekatkan pada posisi, melainkan pada qfungsi. Notaris hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melampaui fungsi formalnya dan memiliki keterlibatan aktif dalam tindak pidana. Prinsip ini sejalan dengan adagium: actus non facit reum nisi mens sit rea yang menegaskan bahwa perbuatan tanpa niat tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.

Dalam konteks UUJN, Pasal 15 ayat (1) menegaskan kewenangan Notaris sebagai pencatat kehendak para pihak, sementara Pasal 16 ayat (1) huruf a menegaskan kewajiban bertindak jujur dan saksama. Ketentuan ini menunjukkan bahwa tanggung jawab Notaris bersifat formal-prosedural, bukan substantif.

2. Batas Pertanggungjawaban: Parameter Normatif

Dalam kerangka ini, pertanggungjawaban pidana Notaris harus diuji melalui tiga parameter utama: apakah tindakan tersebut berada dalam lingkup kewenangan, apakah terdapat penyimpangan yang nyata, dan apakah penyimpangan tersebut disertai mens rea sebagaimana diatur dalam Pasal 36 KUHP Baru. Tanpa terpenuhinya ketiga parameter ini, kriminalisasi menjadi bentuk overcriminalization yang bertentangan dengan prinsip: ultima ratio legis — hukum pidana adalah upaya terakhir.

E. Transformasi Paradigma: Dari Represif ke Preventif

1. Peristiwa Hukum: Ketika Pemidanaan Tidak Lagi Solusi Tunggal

KUHP Baru membawa perubahan paradigma yang signifikan melalui Pasal 51 sampai Pasal 54, yang qmenegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif, rehabilitatif, dan restoratif. Bahkan Pasal 67 membuka ruang bagi penerapan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara. Dalam konteks kenotariatan, paradigma ini mengharuskan adanya prioritas terhadap mekanisme administratif dan etik sebelum menggunakan instrumen pidana.

2. Rekonstruksi Sistem: Pendekatan Preventif Berbasis Risiko

Pendekatan hukum harus bergeser dari reaktif menuju preventif, dengan menempatkan Notaris sebagai bagian dari sistem yang harus dilindungi sekaligus diawasi. Prinsip kehati-hatian (prudentia) sebagaimana tercermin dalam Pasal 16 UUJN qmenjadi instrumen utama dalam mencegah potensi pelanggaran. Adagium: praevenire melius est quam punire — mencegah lebih baik daripada menghukum, menjadi landasan filosofis bagi pendekatan ini.

3. Dimensi Futuristik: Legal Technology, Umbrella Law, dan Quadruple Helix

Perkembangan legal technology menuntut adaptasi qsistem hukum yang lebih responsif dan adaptif. Digitalisasi akta, penggunaan sistem elektronik, dan integrasi data menimbulkan tantangan baru dalam pembuktian dan pertanggungjawaban hukum. Dalam kerangka ini, diperlukan pendekatan umbrella law yang mampu mengintegrasikan berbagai regulasi dalam satu sistem yang koheren, serta pendekatan quadruple helix yang melibatkan negara, akademisi, industri, dan masyarakat dalam reformasi hukum. Pendekatan ini memastikan bahwa hukum tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif dan berkelanjutan.

4. Menuju Sistem Hukum Terintegrasi dan Berkeadilan

Seluruh analisis menunjukkan bahwa kriminalisasi Notaris merupakan gejala dari ketidakseimbangan sistem hukum. Ketika hukum pidana digunakan tanpa batas yang jelas, maka ia kehilangan sifat proporsionalitasnya. Sebagaimana adagium klasik: summum ius summa iniuria — hukum yang diterapkan secara ekstrem justru melahirkan ketidakadilan. Dalam perspektif Ius Integrum Nusantara, solusi terletak pada integrasi sistemik yang menghubungkan norma, nilai, dan teknologi dalam satu kerangka yang utuh.

5. Rekonstruksi sebagai Keniscayaan Sistem Hukum Nasional

Rekonstruksi batas kriminalisasi terhadap Notaris bukan sekadar kebutuhan teknis, tetapi kebutuhan sistemik dan filosofis. Hukum harus dikembalikan pada fungsinya sebagai penjaga keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan perlindungan profesi. Melalui pendekatan Ius Integrum Nusantara, hukum Indonesia diarahkan menuju sistem yang lebih adaptif, integratif, dan berkelanjutan, di mana Notaris tidak lagi menjadi objek kriminalisasi yang rentan, tetapi bagian dari sistem hukum yang kuat dan terlindungi.

Dari Fragmentasi Normatif Menuju Integrative Legal Coherence dalam Perspektif Ius Integrum Nusantara

A. Fragmentasi Sistem Hukum dan Lahirnya Ketidakpastian

1. Peristiwa Hukum: Ketika Kesalahan Administratif Berubah Menjadi Delik Pidana

Perkembangan praktik penegakan hukum menunjukkan kecenderungan yang semakin menguat: kesalahan administratif dalam pembuatan akta otentik—yang semestinya berada dalam domain etik dan disipliner—bergeser menjadi pintu masuk kriminalisasi. Kesalahan redaksional, ketidaksesuaian prosedur, hingga kekeliruan teknis yang secara normatif diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 2 Tahun 2014 jo. UU No. 30 Tahun 2004) justru dijadikan dasar untuk memulai proses pidana. Peristiwa ini bukan sekadar penyimpangan praktik, tetapi mencerminkan distorsi serius dalam konstruksi hukum: batas antara administratif dan pidana menjadi kabur.

Padahal, hukum positif telah menyediakan qmekanisme yang jelas. Pasal 16 UUJN mengatur kewajiban formal Notaris untuk bertindak jujur, saksama, dan mandiri, sementara pelanggaran terhadap kewajiban tersebut pada prinsipnya dikenakan sanksi administratif atau etik, bukan pidana. Ketika kesalahan formal langsung ditarik ke ranah pidana tanpa pengujian unsur delik, maka hukum pidana kehilangan sifatnya sebagai ultimum remedium dan berubah menjadi alat represif. Dalam kerangka ini, adagium klasik kembali relevan: ultima ratio legis — hukum pidana adalah upaya terakhir.

Ketika prinsip ini diabaikan, maka hukum tidak lagi menjaga keseimbangan, melainkan menciptakan ketidakpastian baru.

2. Perbuatan dan Unsur Delik: Ketika Mens Rea Diabaikan dalam Praktik

Dalam doktrin hukum pidana modern, suatu perbuatan hanya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur objektif (actus reus) dan unsur subjektif (mens rea). Prinsip ini secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila terdapat kesalahan, baik berupa kesengajaan (dolus) maupun kealpaan (culpa). Pasal 36 ayat (2) lebih lanjut menegaskan bahwa perbuatan pada dasarnya hanya dapat dipidana jika dilakukan dengan sengaja, kecuali undang-undang menentukan lain.

Dengan demikian, kesalahan administratif dalam akta tidak otomatis memenuhi unsur pidana tanpa pembuktian adanya niat jahat. Bahkan, Pasal 17 KUHP Baru menegaskan bahwa niat semata tanpa perbuatan tidak dapat dipidana, sehingga qkeberadaan unsur mens rea menjadi syarat mutlak.

Namun dalam praktik, pembuktian terhadap Notaris sering berhenti pada keberadaan akta yang bermasalah, tanpa menggali apakah terdapat pengetahuan atau kehendak untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Di sinilah terjadi penyimpangan serius: hukum pidana diterapkan tanpa memenuhi syarat fundamentalnya. Adagium yang menjadi fondasi hukum pidana kembali menegaskan batas tersebut: nullum crimen sine culpa — tidak ada pidana tanpa kesalahan.

Ketika asas ini diabaikan, maka proses pidana terhadap Notaris tidak hanya cacat secara normatif, qtetapi juga kehilangan legitimasi filosofisnya.

3. Fakta dan Bukti Hukum: Pembuktian dalam KUHAP dan KUHAP Baru

Dalam sistem pembuktian, KUHAP melalui Pasal 183 menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menimbulkan keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelakunya. Ketentuan ini merupakan manifestasi dari sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk bewijsstelsel), yang menuntut keseimbangan antara alat bukti dan keyakinan hakim.

Lebih lanjut, Pasal 184 KUHAP mengatur alat bukti yang sah, yang dalam perkembangan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru diperluas dalam Pasal 235 dengan memasukkan bukti elektronik, barang bukti, dan pengamatan hakim sebagai bagian dari sistem pembuktian modern.

Namun, perluasan alat bukti ini tidak mengubah prinsip dasar: pembuktian harus mencakup actus reus dan mens rea. Dalam konteks kenotariatan, keberadaan akta sebagai alat bukti tidak cukup untuk membuktikan kesalahan Notaris tanpa menunjukkan adanya keterlibatan mental atau niat jahat.

Dengan demikian, pembuktian terhadap Notaris harus bersifat komprehensif, tidak hanya berhenti qpada fakta formal, tetapi juga menggali aspek subjektif yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.

4. Perlindungan Hukum Notaris: Norma, Batas, dan Realitas

Perlindungan terhadap Notaris secara eksplisit diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang qNomor 2 Tahun 2014, yang menyatakan: “Untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang:

a. mengambil Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris; dan

Qb. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris.”

Ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan prosedural yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan profesi. Pasal 66A UUJN memperkuat hal ini dengan membentuk Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagai lembaga yang berfungsi sebagai filter terhadap tindakan penegakan hukum.

Selain itu, Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN mewajibkan Notaris untuk merahasiakan isi akta, yang diperkuat oleh sumpah jabatan dalam Pasal 4 ayat (2), sehingga kerahasiaan jabatan menjadi bagian dari perlindungan hukum.

Namun, realitas praktik menunjukkan bahwa ketentuan ini sering diabaikan. Notaris tetap dipanggil, diperiksa, bahkan ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui mekanisme MKN. Kondisi ini mencerminkan apa yang dalam teori hukum disebut sebagai abuse of power, yaitu penggunaan kewenangan secara melampaui batas yang ditentukan hukum.

Q5. Yurisprudensi dan Dinamika Perlindungan: Antara Konstitusionalitas dan Implementasi

Perkembangan yurisprudensi menunjukkan dinamika yang kompleks. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 menjadi titik awal perubahan mekanisme perlindungan Notaris qdengan menggantikan peran Majelis Pengawas Daerah menjadi Majelis Kehormatan Notaris. Selanjutnya, Putusan MK Nomor 16/PUU-XVIII/2020 menegaskan bahwa persetujuan MKN harus diberikan dalam waktu 30 hari, dan apabila tidak diberikan, maka dianggap disetujui.

QDi sisi lain, putusan Mahkamah Agung, seperti Putusan No. 1045 K/Pid/2017, menegaskan bahwa Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti secara sadar terlibat dalam tindak pidana, sehingga perlindungan administratif tidak bersifat absolut.

Dinamika ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum Notaris bersifat terbatas dan bersyarat: berlaku sepanjang Notaris menjalankan tugas sesuai prosedur dan tidak melampaui kewenangannya.

Kriminalisasi akta otentik dalam perspektif hukum integratif adalah proses penarikan perbuatan administratif-formal dalam pembuatan akta oleh Notaris ke dalam ranah pertanggungjawaban pidana, yang secara formal (genus) merupakan tindakan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran, dengan differentia berupa pengabaian qbatas fungsi Notaris sebagai pejabat pembuat bukti formal (formele waarheid), sehingga berpotensi memperluas cakupan pidana secara tidak proporsional; secara informal, kriminalisasi ini dapat dipahami sebagai kecenderungan menjadikan setiap akta bermasalah sebagai dasar qpidana tanpa analisis menyeluruh, yang berfungsi memperjelas batas tanggung jawab, memperluas pemahaman sistemik, membatasi ruang interpretasi yang berlebihan, serta memfasilitasi komunikasi hukum yang lebih presisi, dengan tetap berlandaskan adagium nullum crimen sine culpa dan ultima ratio legis sebagai prinsip fundamental.

6. Krisis Sistemik dan Kebutuhan Rekonstruksi

Seluruh rangkaian analisis menunjukkan bahwa kriminalisasi akta otentik bukan sekadar persoalan norma, tetapi persoalan sistemik yang melibatkan relasi antara hukum pidana, hukum acara, dan hukum profesi. Ketika ketiga sistem ini tidak terintegrasi, maka hukum bergerak dalam ketidakseimbangan. Dalam perspektif Ius Integrum Nusantara, kondisi ini mencerminkan kegagalan integrasi antara norma, nilai, dan praktik. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi yang tidak hanya normatif, tetapi juga sistemik, dengan menempatkan hukum sebagai satu kesatuan yang utuh dan adaptif.

B. Ketika Prosedur Berubah Menjadi Instrumen Represif

1. Peristiwa Hukum: Dari Pemanggilan ke Penetapan Tersangka

Dalam praktik penegakan hukum, proses terhadap Notaris sering dimulai secara gradual: pemanggilan sebagai saksi, peningkatan status pemeriksaan, penyitaan minuta akta, hingga berujung pada penetapan sebagai tersangka. Rangkaian ini kerap berlangsung tanpa pemenuhan standar pembuktian yang ketat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP, yang menegaskan bahwa penjatuhan pidana harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim.

Lebih problematik, penyitaan terhadap protokol Notaris dilakukan tanpa mempertimbangkan sifatnya sebagai arsip negara yang dilindungi, yang secara implisit berkaitan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN tentang kewajiban merahasiakan isi akta. Ketika tindakan ini dilakukan tanpa prosedur yang sah, maka hukum acara kehilangan fungsi protektifnya dan berubah menjadi alat tekanan (instrument of coercion).

2. Fakta Hukum: Penyimpangan terhadap Due Process of Law

Prinsip due process of law yang menjadi fondasi KUHAP mensyaratkan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara sah, proporsional, dan berbasis bukti. Namun dalam praktik, sering terjadi lompatan logika: dari adanya sengketa dalam akta, langsung ditarik kesimpulan adanya tindak pidana tanpa melalui uji administratif dan perdata.

Padahal, Pasal 66 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 secara eksplisit mewajibkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebelum pemanggilan atau pengambilan minuta akta dilakukan. Ketentuan ini merupakan procedural safeguard yang bersifat konstitusional untuk melindungi independensi jabatan Notaris.

Ketika mekanisme ini diabaikan, maka proses hukum tidak hanya cacat prosedural, tetapi juga melanggar prinsip: audi et alteram partem — dengarkan juga pihak yang lain. Dengan demikian, perlindungan hukum yang telah dirancang secara normatif kehilangan efektivitasnya dalam praktik.

C. Integrasi Sistem Hukum: Dari Fragmentasi ke Koherensi Normatif

1. Perbuatan Hukum: Ketidaksinkronan Antar Rezim Hukum

Akar persoalan kriminalisasi Notaris terletak pada fragmentasi antara tiga rezim hukum utama: KUHP Baru sebagai hukum materiil, KUHAP sebagai hukum formil, dan UUJN sebagai hukum profesi. Ketiganya sering diterapkan secara parsial tanpa integrasi yang memadai.

KUHP Baru melalui Pasal 36 menegaskan asas kesalahan, KUHAP melalui Pasal 183–184 mengatur pembuktian, sementara UUJN melalui Pasal 15 dan Pasal 16 mengatur kewenangan dan kewajiban Notaris. Namun, dalam praktik, norma pidana sering diterapkan tanpa mempertimbangkan batas kewenangan jabatan Notaris. Akibatnya, terjadi normative disjunction, yaitu ketidaksambungan antara norma yang seharusnya saling melengkapi.

2. Rekonstruksi: Pendekatan Integrative Legal System

Dalam kerangka Ius Integrum Nusantara, hukum harus dipahami sebagai sistem integratif yang menghubungkan norma, nilai, dan praktik. Oleh karena itu, penerapan hukum pidana terhadap Notaris harus selalu dibaca dalam satu kesatuan dengan hukum acara dan hukum jabatan. Pendekatan ini menegaskan bahwa:

KUHP menentukan batas delik,

KUHAP menjamin prosedur yang adil,

UUJN menentukan ruang lingkup tanggung jawab.

Ketiganya tidak dapat dipisahkan, karena pemisahan justru melahirkan ketidakpastian hukum.

D. Rekonstruksi Perlindungan Notaris: Model Berbasis Fungsi dan Integritas

1. Konsep: Function-Based Criminal Liability

Rekonstruksi perlindungan Notaris harus bertumpu pada prinsip bahwa pertanggungjawaban pidana melekat pada fungsi, bukan sekadar posisi. Notaris hanya dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melampaui fungsi formalnya dan memiliki keterlibatan aktif dalam tindak pidana. Prinsip ini sejalan dengan adagium: actus non facit reum nisi mens sit rea — perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa niat jahat.

Dengan demikian, setiap proses pidana terhadap Notaris harus menguji tiga elemen utama: apakah tindakan tersebut berada dalam lingkup kewenangan, apakah terdapat penyimpangan, dan apakah penyimpangan tersebut disertai mens rea. Tanpa ketiga elemen ini, kriminalisasi menjadi bentuk overreach yang tidak dapat dibenarkan.

2. Desain Sistemik: Perlindungan Preventif dan Korektif

Model perlindungan yang ditawarkan tidak hanya bersifat defensif, tetapi juga preventif. Perlindungan tidak cukup diberikan setelah terjadi masalah, tetapi harus dibangun melalui sistem yang mampu mencegah kriminalisasi yang tidak proporsional. Dalam konteks ini, peran MKN harus diperkuat sebagai gatekeeper yang tidak hanya memberikan persetujuan administratif, tetapi juga melakukan penilaian substantif terhadap setiap permintaan pemeriksaan.

Di sisi lain, aparat penegak hukum harus menerapkan pendekatan berbasis fungsi (function-based assessment) sehingga setiap tindakan terhadap Notaris dilakukan secara proporsional.

E. Dimensi Futuristik: Integrasi Legal Technology dan Sistem Hukum Masa Depan

1. Peristiwa Baru: Digitalisasi Kenotariatan dan Risiko Pidana

Perkembangan legal technology membawa perubahan signifikan dalam praktik kenotariatan. Digitalisasi akta, penggunaan sistem elektronik, dan integrasi data menciptakan efisiensi, tetapi sekaligus memperluas potensi risiko hukum.

Dalam konteks ini, kesalahan tidak lagi terbatas pada dokumen fisik, tetapi juga mencakup data digital, identitas elektronik, dan sistem informasi. Tanpa kerangka hukum yang adaptif, risiko kriminalisasi akan semakin besar.

2. Rekonstruksi Sistem: Dari Reaktif ke Preventif

Pendekatan hukum harus bergeser dari reaktif menjadi preventif. Notaris tidak hanya dilindungi ketika terjadi masalah, tetapi juga didukung dengan sistem yang mampu mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran sejak awal. Pendekatan ini sejalan dengan adagium: praevenire melius est quam punire — mencegah lebih baik daripada menghukum.

Dalam kerangka Ius Integrum Nusantara, integrasi teknologi, norma, dan nilai menjadi kunci untuk membangun sistem hukum yang adaptif dan berkelanjutan.

3. Integrasi Kebijakan: Umbrella Law dan Quadruple Helix

Reformasi hukum tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan pendekatan umbrella law yang mampu menyatukan berbagai regulasi dalam satu kerangka yang koheren. Dalam konteks ini, regulasi mengenai kenotariatan, hukum pidana, dan hukum acara harus diharmonisasikan.

Selain itu, pendekatan quadruple helix—yang melibatkan negara, akademisi, industri, dan masyarakat—menjadi penting untuk memastikan bahwa reformasi hukum tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif. Dengan kolaborasi ini, hukum tidak hanya menjadi alat regulasi, tetapi juga instrumen pembangunan sistem sosial yang berkelanjutan.

4. Menjaga Keseimbangan antara Kepastian, Keadilan, dan Perlindungan

Seluruh analisis menunjukkan bahwa kriminalisasi akta otentik merupakan gejala dari ketidakseimbangan sistem hukum. Ketika hukum pidana digunakan tanpa batas, maka ia kehilangan sifat proporsionalitasnya. Sebagaimana adagium klasik mengingatkan: summum ius summa iniuria — hukum yang diterapkan secara ekstrem justru melahirkan ketidakadilan.

Dalam perspektif Ius Integrum Nusantara, solusi terletak pada integrasi sistemik yang menempatkan hukum sebagai satu kesatuan yang utuh, di mana norma, nilai, dan praktik saling menguatkan.

5. Rekonstruksi sebagai Jalan Keadilan

Pada akhirnya, rekonstruksi batas kriminalisasi terhadap akta otentik bukan sekadar kebutuhan teknis, tetapi kebutuhan filosofis dan sistemik. Hukum harus dikembalikan pada fungsinya sebagai penjaga keadilan, bukan sebagai alat represif.

Dengan pendekatan integratif, futuristik, dan responsif, Ius Integrum Nusantara menawarkan jalan tengah yang mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan profesi, dan keadilan substantif.

Menata Ulang Batas Kriminalisasi Notaris Dalam Sistem Hukum Terintegrasi

Dalam dinamika hukum kontemporer Indonesia, posisi Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta otentik menghadapi tekanan yang semakin kompleks seiring dengan menguatnya kecenderungan kriminalisasi dalam praktik penegakan hukum. Akta otentik yang secara normatif dirancang sebagai instrumen kepastian hukum justru kerap menjadi pintu masuk bagi perluasan pertanggungjawaban pidana, terutama ketika terjadi sengketa keperdataan yang bertransformasi menjadi perkara pidana. Fenomena ini tidak dapat dipahami semata sebagai persoalan kasuistik, melainkan sebagai gejala struktural yang menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan profesi.

Dalam kerangka normatif, KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah menegaskan asas kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana, sementara KUHAP dan pembaruannya tetap mempertahankan prinsip due process of law sebagai jaminan keadilan prosedural, dan Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan batas kewenangan serta perlindungan terhadap profesi. Namun, dalam praktik, ketiga rezim hukum ini belum sepenuhnya terintegrasi, sehingga melahirkan fragmentasi dalam penerapan hukum. Ketidaksinkronan ini berimplikasi pada kaburnya batas antara kesalahan administratif dan delik pidana, serta membuka ruang bagi terjadinya overcriminalization yang berpotensi mereduksi fungsi Notaris sebagai penjaga kepastian hukum.

Berangkat dari kondisi tersebut, pembahasan ini diarahkan untuk merekonstruksi batas kriminalisasi terhadap Notaris dalam kerangka sistem hukum yang terintegrasi melalui perspektif Ius Integrum Nusantara, yang menempatkan hukum sebagai kesatuan antara norma, nilai, dan praktik. Pendekatan ini tidak hanya berupaya mengembalikan hukum pidana pada posisinya sebagai ultimum remedium, tetapi juga membangun model perlindungan profesi yang berbasis fungsi, proporsionalitas, dan integritas sistem. Dengan demikian, diharapkan terbentuk suatu kerangka hukum yang tidak hanya pasti secara normatif, tetapi juga adil secara substantif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

A. Fragmentasi Sistem Hukum dan Lahirnya Ketidakpastian

1. Peristiwa Hukum: Ketika Norma Tidak Berjumpa dengan Praktik

Realitas penegakan hukum terhadap Notaris memperlihatkan satu pola yang berulang: norma hukum yang seharusnya saling terhubung justru berjalan secara terpisah. KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur batas delik dan pertanggungjawaban pidana, KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan pembaruannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur prosedur pembuktian dan due process of law, sementara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) mengatur kewenangan dan kewajiban profesi. Namun dalam praktik, ketiga rezim ini tidak dibaca sebagai satu kesatuan.

Peristiwa hukum yang terjadi menunjukkan bahwa norma pidana kerap diterapkan tanpa mempertimbangkan batas fungsi jabatan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUJN, sementara prosedur pemanggilan dan penyitaan dilakukan tanpa mengindahkan Pasal 66 UUJN yang mensyaratkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Dalam kondisi demikian, hukum kehilangan koherensinya dan berubah menjadi sistem yang terfragmentasi.

Fenomena ini dalam perspektif Ius Integrum Nusantara merupakan bentuk systemic disintegration, yakni kegagalan sistem hukum untuk bekerja sebagai satu entitas yang utuh dan saling menguatkan.

2. Analisis Normatif: Kebutuhan Pendekatan Integratif

Dalam kerangka hukum modern, pendekatan sektoral tidak lagi memadai. Hukum harus dipahami sebagai sistem yang mengintegrasikan norma, prosedur, dan nilai. Oleh karena itu, penerapan KUHP terhadap Notaris harus selalu dikaitkan dengan KUHAP dan UUJN secara simultan.

Pasal 36 ayat (1) KUHP Baru menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan jika terdapat kesengajaan atau kealpaan, sementara Pasal 183 KUHAP mensyaratkan keyakinan hakim berdasarkan alat bukti yang sah, dan Pasal 66 UUJN memberikan perlindungan prosedural terhadap Notaris. Ketiganya membentuk satu kerangka yang tidak dapat dipisahkan.

Tanpa integrasi tersebut, hukum akan terus bergerak dalam ketidakpastian, sebagaimana ditegaskan dalam adagium: ubi jus incertum, ibi jus nullum — ketika hukum tidak pasti, maka hukum itu tidak ada.

B. Model Perlindungan Notaris: Rekonstruksi Berbasis Fungsi

1. Perbuatan dan Niat: Menegaskan Kembali Asas Mens Rea

Rekonstruksi perlindungan Notaris harus dimulai dari penegasan prinsip dasar hukum pidana bahwa kesalahan tidak dapat dilepaskan dari niat. Adagium actus non facit reum nisi mens sit rea menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat.

Prinsip ini diadopsi secara eksplisit dalam KUHP Baru. Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana mensyaratkan adanya kesengajaan atau kealpaan, sementara Pasal 37 sampai Pasal 40 mengatur kondisi pertanggungjawaban, alasan pemaaf, dan alasan pembenar yang menghilangkan kesalahan. Bahkan Pasal 12 ayat (2) KUHP Baru menegaskan bahwa suatu perbuatan harus melawan hukum untuk dapat dipidana.

Dalam konteks kenotariatan, prinsip ini menjadi krusial. Notaris yang hanya menjalankan fungsi formal dalam pembuatan akta tidak dapat dipidana tanpa pembuktian adanya mens rea. Tanpa itu, pertanggungjawaban pidana menjadi tidak sah.

2. Fakta dan Bukti: Pembuktian dalam Perspektif KUHAP

KUHAP melalui Pasal 183 dan Pasal 184 menegaskan bahwa pembuktian tidak hanya bergantung pada alat bukti, tetapi juga pada keyakinan hakim. Hal ini berarti bahwa pembuktian terhadap Notaris tidak dapat berhenti pada keberadaan akta sebagai alat bukti, melainkan harus menggali aspek subjektif, yaitu niat dan pengetahuan.

Dengan demikian, setiap konstruksi pidana terhadap Notaris harus menjawab pertanyaan mendasar: apakah Notaris mengetahui dan menghendaki terjadinya perbuatan melawan hukum? Jika tidak, maka unsur pidana tidak terpenuhi.

C. Desain Sistemik: Perlindungan Preventif dan Korektif

1. Peristiwa Hukum: Ketika Perlindungan Bersifat Formalistik

Mekanisme perlindungan melalui Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UUJN seringkali dipahami secara formalistik sebagai sekadar prosedur administratif. Dalam praktik, persetujuan MKN kerap dianggap sebagai formalitas yang tidak memiliki nilai substantif.

Padahal, secara konseptual, MKN berfungsi sebagai gatekeeper yang menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan profesi. Ketika fungsi ini tidak dijalankan secara optimal, maka perlindungan hukum menjadi lemah.

2. Rekonstruksi: Pendekatan Preventif dan Function-Based Assessment

Rekonstruksi sistem perlindungan harus bergeser dari pendekatan defensif menuju preventif. Notaris tidak hanya dilindungi setelah terjadi masalah, tetapi juga melalui sistem yang mampu mencegah kriminalisasi sejak awal.

Pendekatan ini selaras dengan perubahan paradigma dalam KUHP Baru. Pasal 51 sampai Pasal 53 mengatur tujuan pemidanaan yang tidak lagi berorientasi pada pembalasan, tetapi pada pencegahan, rehabilitasi, dan penyelesaian konflik. Pasal 54 menegaskan bahwa hakim harus mempertimbangkan fungsi pidana sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam konteks ini, pendekatan function-based assessment menjadi relevan, yaitu menilai suatu perbuatan berdasarkan fungsi, konteks, dan dampaknya, bukan semata-mata berdasarkan bentuk formalnya.

D. Strategi Implementasi: Menjembatani Norma dan Praktik

1. Peristiwa Hukum: Kesenjangan antara Regulasi dan Implementasi

Salah satu masalah mendasar dalam sistem hukum Indonesia adalah kesenjangan antara norma dan praktik. Regulasi yang baik tidak selalu diikuti oleh implementasi yang konsisten. Dalam konteks kenotariatan, hal ini terlihat dari masih seringnya pelanggaran terhadap prosedur yang telah diatur secara jelas.

Kondisi ini menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak cukup dilakukan pada level normatif, tetapi harus menyentuh aspek implementasi.

2. Bukti Hukum: Kebutuhan Standarisasi dan Pengawasan

Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, diperlukan standarisasi prosedur penegakan hukum terhadap Notaris, penguatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum, serta peningkatan pemahaman mengenai hukum kenotariatan.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya benar secara tekstual, tetapi juga adil dalam praktik.

E. Mengembalikan Hukum pada Proporsionalitasnya

Fenomena kriminalisasi akta otentik menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia sedang menghadapi tantangan serius dalam menjaga keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan perlindungan profesi. Tanpa rekonstruksi yang tepat, hukum pidana berpotensi menjadi instrumen yang melampaui batas.

KUHP Baru melalui Pasal 67 membuka ruang bagi penerapan restorative justice, yang menegaskan bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus melalui pemidanaan. Ketentuan ini memperkuat posisi hukum pidana sebagai ultimum remedium, bukan sebagai instrumen utama. Prinsip ini sejalan dengan adagium: praevenire melius est quam punire — mencegah lebih baik daripada menghukum.

1. Menuju Sistem Hukum Terintegrasi

Seluruh analisis mengarah pada satu kesimpulan: hukum tidak dapat lagi dipahami secara parsial. Dalam perspektif Ius Integrum Nusantara, hukum harus dibangun sebagai sistem integratif yang menghubungkan norma, nilai, dan teknologi.

Rekonstruksi ini menuntut integrasi antara KUHP, KUHAP, dan UUJN, serta adaptasi terhadap perkembangan legal technology. Dalam kerangka ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan, tetapi juga sebagai sistem yang mampu menjaga keseimbangan sosial.

2. Rekonstruksi sebagai Keniscayaan Peradaban Hukum

Pada akhirnya, rekonstruksi batas kriminalisasi terhadap Notaris bukan sekadar kebutuhan teknis, tetapi kebutuhan peradaban. Hukum harus dikembalikan pada fungsinya sebagai penjaga keadilan, bukan sebagai alat kekuasaan. Sebagaimana adagium: summum ius summa iniuria — hukum yang diterapkan secara ekstrem justru melahirkan ketidakadilan.

Melalui pendekatan Ius Integrum Nusantara, hukum Indonesia diarahkan menuju sistem yang lebih adil, proporsional, dan berkelanjutan, di mana Notaris tidak lagi menjadi objek kriminalisasi yang rentan, tetapi bagian integral dari sistem hukum yang harus dilindungi dan diperkuat.

Rekonstruksi Koherensi Hukum Dalam Batas Kriminalisasi Notaris

Dalam perkembangan hukum Indonesia yang semakin kompleks, kriminalisasi terhadap Notaris tidak lagi dapat dipahami sebagai fenomena sporadis, melainkan sebagai manifestasi dari problem struktural dalam sistem hukum yang terfragmentasi. Interaksi antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, KUHAP beserta pembaruannya, dan Undang-Undang Jabatan Notaris menunjukkan adanya ketidaksinkronan dalam penerapan norma, di mana hukum pidana kerap diterapkan tanpa mempertimbangkan batas fungsi jabatan Notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik. Kondisi ini menggeser akta otentik dari instrumen kepastian hukum menjadi objek kriminalisasi, sehingga menciptakan ketidakpastian dalam praktik dan mereduksi kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri.

Dalam kerangka normatif, hukum pidana modern telah menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada asas kesalahan, sebagaimana tercermin dalam Pasal 36 KUHP Baru, serta didukung oleh prinsip pembuktian dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP yang menuntut keyakinan hakim berbasis alat bukti yang sah. Sementara itu, Undang-Undang Jabatan Notaris melalui Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 66 memberikan batas kewenangan serta perlindungan prosedural bagi Notaris. Namun, ketidakterpaduan dalam membaca ketiga rezim hukum ini melahirkan ruang interpretasi yang luas, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan overcriminalization dan mengaburkan batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana.

Berangkat dari problem tersebut, pembahasan ini diarahkan untuk membangun kembali koherensi hukum melalui pendekatan Ius Integrum Nusantara, yang menempatkan hukum sebagai sistem integratif yang menghubungkan norma, nilai, dan praktik secara simultan. Pendekatan ini tidak hanya menegaskan kembali batas pertanggungjawaban Notaris berbasis fungsi dan mens rea, tetapi juga menawarkan rekonstruksi sistemik yang adaptif terhadap perkembangan legal technology dan dinamika hukum modern. Dengan demikian, diharapkan terbentuk suatu kerangka hukum yang tidak hanya menjamin kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif serta perlindungan profesi secara berimbang dan berkelanjutan.

Dari Systemic Disintegration menuju Integrative Legal Coherence Berbasis Ius Integrum Nusantara

A. Ketika Hukum Kehilangan Koherensi: Narasi Fragmentasi yang Menjadi Risiko Sistemik

Dalam praktik penegakan hukum kontemporer, kriminalisasi terhadap Notaris tidak lagi dapat dipahami sebagai peristiwa insidental, melainkan sebagai gejala sistemik yang berakar pada fragmentasi hukum. KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah merumuskan ulang struktur pertanggungjawaban pidana dengan menegaskan asas kesalahan dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), sementara KUHAP melalui Pasal 183 dan Pasal 184 tetap menempatkan pembuktian sebagai fondasi legitimasi pemidanaan, dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 2 Tahun 2014 jo. UU No. 30 Tahun 2004) mengatur kewenangan serta kewajiban qNotaris secara limitatif dalam Pasal 15 dan Pasal 16.

Namun, dalam realitas, ketiga rezim hukum ini tidak beroperasi sebagai satu kesatuan yang koheren. Norma pidana diterapkan secara tekstual tanpa mempertimbangkan konteks jabatan, prosedur hukum acara dijalankan tanpa sensitivitas terhadap karakter profesi, dan perlindungan hukum yang telah dirancang dalam Pasal 66 UUJN seringkali direduksi menjadi formalitas. Dalam situasi demikian, hukum kehilangan daya integratifnya dan berubah menjadi sistem yang terfragmentasi.

Fenomena ini menegaskan bahwa persoalan kriminalisasi Notaris bukan sekadar persoalan penerapan norma, melainkan persoalan arsitektur sistem hukum itu sendiri. Sebagaimana adagium klasik mengingatkan: ubi jus incertum, ibi jus nullum — ketika hukum tidak pasti, maka hukum itu tidak ada.

1. Menegaskan Kembali Batas Pertanggungjawaban: Antara Perbuatan, Niat, dan Fungsi

Rekonstruksi batas kriminalisasi harus dimulai dari pengembalian prinsip dasar hukum pidana bahwa kesalahan tidak dapat dilepaskan dari niat. Adagium actus non facit reum nisi mens sit rea bukan sekadar doktrin klasik, melainkan fondasi yang secara eksplisit diadopsi dalam KUHP Baru.

Pasal 36 ayat (1) menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika terdapat kesengajaan atau kealpaan, sementara Pasal 37 hingga Pasal 40 mengatur kondisi pertanggungjawaban, termasuk alasan pemaaf dan pembenar yang menghapus kesalahan. Bahkan Pasal 12 ayat (2) mengharuskan adanya sifat melawan hukum sebagai prasyarat pemidanaan.

Dalam konteks kenotariatan, prinsip ini memiliki implikasi yang sangat penting. Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan fungsi formal untuk menjamin kebenaran bentuk (formele waarheid), bukan kebenaran materiil (materiële waarheid). Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana tidak dapat dilekatkan hanya karena adanya akta yang bermasalah, tanpa pembuktian bahwa Notaris memiliki pengetahuan atau kehendak terhadap perbuatan melawan hukum tersebut. Ketika unsur mens rea diabaikan, maka hukum pidana kehilangan legitimasi substantifnya dan berubah menjadi alat represif yang melampaui batas.

2. Pembuktian dan Keadilan Prosedural: Menjaga Integritas Proses Hukum

KUHAP melalui Pasal 183 menegaskan bahwa pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila hakim memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Pasal 184 memperinci alat bukti tersebut, sementara pembaruan dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) melalui Pasal 235 memperluas cakupan alat bukti, termasuk bukti elektronik.

Namun, perluasan ini tidak boleh ditafsirkan sebagai pelonggaran standar pembuktian. Sebaliknya, ia harus dipahami sebagai adaptasi terhadap perkembangan teknologi tanpa mengabaikan prinsip dasar pembuktian. Dalam konteks Notaris, keberadaan akta sebagai alat bukti tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk membuktikan kesalahan, melainkan harus disertai pembuktian terhadap unsur subjektif.

Dengan demikian, pembuktian terhadap Notaris harus bersifat komprehensif, mencakup aspek objektif dan subjektif secara simultan. Tanpa itu, proses hukum akan kehilangan integritasnya.

3. Rekonstruksi Perlindungan: Dari Formalitas ke Substansi

Perlindungan hukum terhadap Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UUJN seringkali dipahami secara sempit sebagai prosedur administratif. Padahal, secara konseptual, ketentuan ini merupakan procedural safeguard yang memiliki dimensi substantif.

Majelis Kehormatan Notaris (MKN) tidak hanya berfungsi memberikan persetujuan formal, tetapi juga melakukan penilaian terhadap relevansi dan proporsionalitas tindakan penegakan hukum. Ketika fungsi ini direduksi menjadi formalitas, maka perlindungan hukum kehilangan maknanya.

Rekonstruksi yang diperlukan adalah penguatan fungsi MKN sebagai gatekeeper substantif, yang mampu menilai apakah suatu tindakan terhadap Notaris memenuhi standar hukum pidana, termasuk keberadaan mens rea dan relevansi fungsi jabatan.

B. Paradigma Baru: Dari Represif ke Preventif dalam Kerangka KUHP Baru

KUHP Baru membawa perubahan paradigma yang signifikan dengan menempatkan tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata sebagai pembalasan, tetapi juga sebagai sarana pencegahan dan pemulihan. Hal ini tercermin dalam Pasal 51 sampai Pasal 53 yang menekankan fungsi rehabilitatif dan restoratif, serta Pasal 54 yang mewajibkan hakim mempertimbangkan tujuan pemidanaan sebelum menjatuhkan putusan.

Lebih jauh, Pasal 67 membuka ruang bagi penerapan restorative justice, yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Ketentuan ini memperkuat posisi hukum pidana sebagai ultimum remedium, bukan sebagai instrumen utama. Dalam konteks kenotariatan, paradigma ini mengharuskan adanya prioritas terhadap mekanisme administratif dan etik sebelum menggunakan instrumen pidana. Pendekatan ini sejalan dengan adagium: praevenire melius est quam punire — mencegah lebih baik daripada menghukum.

1. Dimensi Futuristik: Integrasi Legal Technology dan Umbrella Law

Perkembangan legal technology menuntut adaptasi sistem hukum yang tidak hanya responsif, tetapi juga antisipatif. Digitalisasi akta, penggunaan sistem elektronik, dan integrasi data memperluas ruang kerja Notaris sekaligus menciptakan risiko baru. Dalam kerangka ini, pendekatan hukum harus bergeser dari reaktif ke preventif, dengan memanfaatkan teknologi sebagai alat mitigasi risiko. Integrasi ini memerlukan kerangka umbrella law yang mampu menyatukan berbagai regulasi dalam satu sistem yang koheren.

QSelain itu, pendekatan quadruple helix—yang melibatkan negara, akademisi, industri, dan masyarakat—menjadi kunci dalam memastikan bahwa reformasi hukum tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif dan berkelanjutan.

2. Menuju Integrative Legal Coherence

Seluruh analisis mengarah pada satu kebutuhan fundamental: integrasi sistem hukum. Dalam perspektif Ius Integrum Nusantara, hukum harus dipahami sebagai sistem yang menghubungkan norma, nilai, dan praktik secara simultan. Rekonstruksi ini menuntut:

a. pembacaan KUHP, KUHAP, dan UUJN secara terpadu,

b. penegasan batas pertanggungjawaban berbasis fungsi,

c. penguatan mekanisme perlindungan substantif,

d. serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi.

Dengan pendekatan ini, hukum tidak lagi berjalan secara parsial, tetapi sebagai sistem yang koheren dan adaptif.

3. Menjaga Hukum dari Ekstremitasnya Sendiri

Pada akhirnya, kriminalisasi terhadap Notaris bukan sekadar persoalan profesi, melainkan cerminan arah sistem hukum. Ketika hukum pidana digunakan secara berlebihan, ia tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan instrumen kekuasaan. Sebagaimana adagium klasik: summum ius summa iniuria — hukum yang diterapkan secara ekstrem justru melahirkan ketidakadilan.

Melalui pendekatan Ius Integrum Nusantara, rekonstruksi batas kriminalisasi menjadi langkah strategis untuk mengembalikan hukum pada fungsinya yang sejati: menjaga keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan perlindungan profesi dalam satu sistem yang utuh dan berkelanjutan.

Penulis adalah Dr.H. Ikhsan Lubis, S.H.,SpN.,M.Kn/Ketua Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia dan Andi Hakim Lubis/Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement