Kritikan Akademik Terhadap Swasembada Pangan Bukan Delik Pidana: Menguji Batas Kebebasan Berpendapat Dalam Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari

Oleh: Dr. Muzwar Irawan SH, MH
Kasus yang menimpa pengamat hukum tata negara, Feri Amsari, dilaporkan ke kepolisian terkait kritiknya terhadap klaim pemerintah yang mana dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil lapangan dan katanya berpotensi memicu perdebatan publik.
Polemik ini tidak hanya menyentuh persoalan akurasi data, tetapi juga menguji konsistensi negara dalam melindungi kebebasan akademik, hak berekspresi, serta ruang kritik terhadap kebijakan publik. Situasi ini dinilai bertentangan dengan konstitusi dan sejumlah instrumen hukum yang secara eksplisit memberikan perlindungan kepada akademisi dalam menyampaikan pendapat berbasis kajian ilmiah sebagai bagian dari pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.
Dalam kapasitasnya sebagai akademisi, Feri Amsari mendasarkan pendapatnya pada data sekunder, metodologi penghitungan, serta analisis perbandingan statistik yang ditujukan untuk menguji klaim kebijakan publik yang berdampak langsung terhadap ketahanan pangan nasional, dimana menurutnya belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Namun, mengapa respons yang datang tidak melalui pemerintah dalam bentuk klarifikasi teknis maupun dialog publik dalam hal ini Kementerian Pertanian dengan menunjukkan validitas data adanya surplus beras.
Sebaliknya, muncul laporan pidana dari kelompok petani yang tergabung dalam Organisasi Tani Merdeka Indonesia yang menjerat Feri Amsari dengan dugaan tindak pidana penghasutan berdasarkan pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Berdasarkan doktrin hukum pidana modern, kebenaran substantif (truth as defense) serta motif kepentingan umum merupakan pembelaan mutlak yang seharusnya dipertimbangkan secara serius sebelum proses pidana dilanjutkan. Kriminalisasi terhadap pendapat akademik justru berisiko menciptakan efek jenuh (chilling effect) yang mematikan ruang kajian kritis di publik.
Landasan Hukum yang Melindungi Kritik Akademik
Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya, termasuk Putusan No. 50/PUU-VI/2008 dan No. 1/PUU-VII/2009, telah menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik atau kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan umum tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai delik pidana, selama disampaikan secara faktual, tidak mengandung unsur niat jahat (malice), serta bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola negara.
Jaminan konstitusional atas kebebasan tersebut tercermin dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, kemudian pasal 28 F UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 sampai dengan pasal 25 dengan mengakui kebebasan setiap orang menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, termasuk dalam menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
Di tingkat internasional, jaminan tersebut juga ditegaskan melalui UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Secara khusus, Pasal 19 kovenan tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan, serta bebas untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi maupun gagasan melalui berbagai media.
Sebagai penutup, kasus yang menimpa Feri Amsari bukan sekadar persoalan personal, melainkan menjadi ujian atas kematangan demokrasi hukum Indonesia dalam membedakan antara kritik akademik yang konstruktif dan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi ruang kebebasan mimbar akademik, khususnya ketika pendapat tersebut menyentuh isu strategis seperti ketahanan pangan.
Pembatasan ruang kritik melalui instrumen pidana tidak hanya bersifat kontraproduktif, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan semangat konstitusi, norma hak asasi manusia internasional, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang proporsional. Aparat penegak hukum dan instansi pemerintah seharusnya mengedepankan langkah-langkah seperti klarifikasi teknis, forum diskusi terbuka, atau mekanisme koreksi data melalui lembaga statistik yang independen.
Apabila terdapat ketidaksesuaian metodologis, maka koreksi ilmiah merupakan respons yang lebih tepat dan sejalan dengan prinsip otonomi keilmuan. Pendekatan pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dan hanya relevan apabila terbukti adanya unsur pemalsuan data, fitnah yang disengaja, atau motif komersial maupun politik yang nyata, bukan semata-mata karena adanya perbedaan interpretasi terhadap data publik.
Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sari Mutiara Indonesia



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda