Breaking News
Memuat breaking news...

KTNA Laporkan Ke Polisi Dugaan Penyebaran Fitnah

Redaksi
Redaksi
Kamis, 26 Januari 2023 - 8.10 PM WIB
KTNA Laporkan Ke Polisi Dugaan Penyebaran Fitnah
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KUALASIMPANG (Waspada): Ketua Kontak Tani Andalan (KTNA) Aceh Tamiang, D.Yogi.S telah melaporkan dugaan menyebarkan fitnah terhadap dirinya dengan tuduhan mengambil uang sebesar Rp 25 juta dengan menjanjikan mendapat bantuan perahu boat.

Adapun laporan polisi tersebut yaitu terhadap Amril dengan nomor STTLP/B/5/I/2023/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh dengan dugaan menyebarkan fitnah.

“Kita sudah laporkan saudara Amril, pada Selasa, 25 Januari 2023 dengan dugaan sudah melakukan fitnah dengan cara menyebarkan berita tidak benar melalui media online bahwa KTNA telah mengambil uang sebesar Rp25 juta dengan iming-iming untuk mendapatkan perahu boat sesuai dengan surat somasi kuasa hukumnya beberapa hari lalu,” kata D.Yogi.S Ketua KTNA Aceh Tamiang didampingi kuasa hukumnya, Asra Fatner, Kamis, (26/1) di Karang Baru.

Menurut Yogi, dengan munculnya berita dan surat somasi dari kuasa Hukum Amril, Pengacara dan Konsultan Hukum, Sarwo Edi berdampak buruk bagi keluarga dan organisasi KTNA. .” Saya tidak mau nama KTNA Aceh Tamiang menjadi buruk dengan tuduhan yang tidak pernah KTNA lakukan, apalagi dengan mengambil uang dan menjanjikan perahu boat, yang bukan kewenangan KTNA dalam memberikan bantuan,”sebutnya.

Dijelaskannya, hingga saat ini kuasa hukum Amril yakni pengacara dan konsultan hukum, Sarwo Edi belum pernah ada berkomunikasi apapun terkait surat somasi yang telah dilayangkannya kepada KTNA. ”Saya sendiri tidak mengetahui persis, baik Amril sebagai klien maupun pengacara dan konsultan Hukum, Sarwo Edi sesuai dengan surat somasi,”sebut Yogi.

Yogi berharap, dengan laporan polisi yang telah dilakukan pihaknya akan mendapatkan perlindungan hukum serta dapat mengembalikan nama baik KTNA. ”Masalah ini sudah kita serahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti,”pungkas Yogi.

Sementara itu, Pengacara dan Konsultan Hukum, Sarwo Edi, ketika dikonfirmasi Wartawan melalui whatssap tidak banyak memberikan tanggapan terkait laporan polisi terhadap kliennya Amril. ”Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dan itu hak dari saudara Ketua KTNA.terimakasi….”tulis Sarwo Edi.(b15).

Teks foto : Ketua KTNA Aceh Tamiang,D.Yogi, didampingi kuasa hukumnya, Asra, Muhammad Yazid dan Amiruddin, Kamis, (26/1) di Karang Baru. (Waspada/Yusri)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement