Breaking News
Memuat breaking news...

Kuliah Subuh Masjid Ikhwaniah: Kompilasi Hukum Islam Hanya Ada Di Indonesia

Redaksi
Redaksi
Senin, 31 Juli 2023 - 10.59 AM WIB
Kuliah Subuh Masjid Ikhwaniah: Kompilasi Hukum Islam Hanya Ada Di Indonesia
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada) : Dalam hukum bersyariat dalam Islam khususnya di Indonesia dikenal dengan istilah Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI adalah hukum Islam ala Indonesia.

Hukum Islam ala Indonesia tersebut berbeda dengan hukum Islam di negara lain untuk beberapa hal, walaupun sumber pengambilan dari kompilasi hukum Islam itu dari negara-negara yang Indonesia mengambil studi banding dari negara-negara lain, misalnya Mesir, Maroko, Aljazair dan Timur Tengah dan sebagainya.

“Kompilasi hukum Islam itu hanya dimiliki Indonesia saja, yakni pendapat-pendapat terkait masalah fikih yang dianut oleh umat Islam Indonesia itu sendiri yang diwujudkan dalam bentuk kitab dan buku-buku dengan bahasa undang-undang yang menjadi kitab dan dipedomani sebagai dasar bagi setiap putusan pengadilan atau peradilan agama,” ujar Profesor DR Farid Wajdi, SH, MHum, pengamat hukum Islam dan juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dalam kajian kuliah Subuh di Masjid Ikhwaniah, Jalan Tuamang Medan, kemarin.

Menurutnya, hukum Islam yang dimaksudkan di dalam Kompilasi Hukum Islam itu praktiknya ada dipraktikkan di peradilan agama.

“Yang menjadi persoalan dalam hukum Islam di KHI itu di antaranya isu yang terkait isu usia perkawinan. Undang-undang No.174 pada awalnya mengatur usia perkawinan itu laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun, artinya kalau usia di bawah itu seharusnya tidak dilakukan pencatatan oleh petugas KUA. Namun di dalam undang-undang no.16 Tahun 2019 menetapkan usia perkawinan laki-laki dan perempuan itu harus sama yakni 19 tahun, minimal baru boleh dinikahkan,” katanya.

Jika tidak sampai pada usia tersebut harus mendapatkan apa yang disebut dengan dispensasi, datang ke pengadilan agama, meminta agar anak usia di bawah itu diterbitkan izin dari peradilan agama sehingga kemudian diperbolehkan untuk dinikahkan.

Dalam kajian subuh tersebut, eks Komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2015-2020 itu juga memaparkan tentang pembagian harta bersama (gono gini), isu LGBT, operasi kelamin yang berkaitan dengan perspektif kajian Islam.

Hadir pada kuliah subuh tersebut, pengajar di UIN Sumut DR H Muhammad Taufiq, MA yang juga Ketua BKM Masjid Ikhwaniah dan jajaran pengurus dan ratusan jamaah. (m16)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement