Breaking News
Memuat breaking news...

Kurang 24 Jam, Polresta DS Tangkap Tiga Perampok Sekap Pengendara Sepeda Motor

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 21 Januari 2023 - 1.11 PM WIB
Kurang 24 Jam, Polresta DS Tangkap Tiga Perampok Sekap Pengendara Sepeda Motor
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

DELISERDANG (Waspada): Kurang dari 24 jam setelah dilaporkan, Satreskrim Polresta Deliserdang (DS) berhasil menangkap tiga tersangka pelaku perampokan sepeda motor dan uang serta menganiaya hingga menyekap korbannya selama satu malam.

Ketiga tersangka yang merupakan warga kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, berinsial IA 18, TS 19 dan DA 18.

Pengungkapan kasus perampokan itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH, didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deliserdang Ipda Rikki Sitanggang, Jumat (20/1) di Mapolresta Deliserdang.

"Tiga tersangka mengondol sepeda motor Honda CRF warna hitam, uang Rp 200 ribu milik korban serta mengalami luka dibagian jari tangan sebelah kanan, akibat dianiaya dan disekap semalaman di salah satu warung di Kecamatan Patumbak," kata Kadek.

Kadek menyebut, personil juga mengamankan sepeda motor yang dirampok yaitu Honda CRF dan sepeda motor Honda Vario warna merah-hitam tanpa plat nopol yang digunakan pelaku melakukan kejahatan. "Selain itu, 4 batu kerikil, kaos bertuliskan “Macan”, pecahan botol dan spanduk beruliskan “Macan”," sebutnya.

Kadek menjelaskan, sebelumnya korban Rian Valention Naibaho 28, warga Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang bersama temannya, melintas mengendarai sepeda motor Honda CRF miliknya di Jalinsum Pasar IX Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjungmorawa, Minggu (1/1) pukul 03.30 WIB.

Korban selanjutnya dicegat dan dibawa ke tempat yang sepi. Selanjutnya korban dan sepeda motornya dibawa ke salah satu warung di Kecamatan Patumbak. Di tempat itu, korban dianiaya dan disekap selama satu malam dan meminta sejumlah uang agar sepeda motornya bisa diambil kembali.

Tidak terima atas perlakuan itu, ibu korban Tiarna Manurung, 58, membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Deliserdang. “Kasus perampokan itu masih dikembangkan, karena diduga tersangkanya masih bertambah," tegas Kadek. (a16)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement