Breaking News
Memuat breaking news...

Kutuk Keras Pembacokan Jaksa, Zakky Shahri: Polisi Tangkap Pelaku Dan Aktornya

Redaksi
Redaksi
Minggu, 25 Mei 2025 - 10.01 AM WIB
Kutuk Keras Pembacokan Jaksa, Zakky Shahri: Polisi Tangkap Pelaku Dan Aktornya
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

DELISERDANG (Waspada): Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH mengutuk keras aksi sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang melakukan pembacokan Jaksa Fungsional dan stafnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Zakky Shahri meminta aparat Kepolisian untuk segera dapat mengungkap peristiwa tersebut dan menangkap para pelaku hingga ke aktornya.

"Kami mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap pihak Kepolisian bisa menangkap pelaku dan aktornya diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga hukum bisa ditegakkan," kata Zakky Shahri, Minggu (25/5).

Zakky Shahri begitu mengetahui, peristiwa Jaksa Fungsional Jhon Wesli Sinaga, 53, dan Acensio Silvanof Hutabarat staf ASN di Kejari Deliserdang menjadi korban pembacokan OTK, langsung menghubungi Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum menyampaikan turut prihatin jajaran Kejari Deliserdang menjadi korban orang tidak bertanggungjawab.

Baca juga:

https://www.waspada.id/sumut/jaksa-deliserdang-dan-stafnya-bersimbah-darah-dibacok-otk/

Dia menduga aksi ini mempunyai aktor dan juga eksekutor serta terorganisir. "Ini sangat penting diungkap, sebab apakah dalang di balik peristiwa ini, berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani korban," ujar Zakky Shahri.

Dengan adanya kejadian pembacokan itu Zakky Shahri yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Deliserdang juga berharap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025 diberlakukan.

"Perlindungan dari negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2025 merupakan salah wujud dari langkah antisipatif. Jaksa harus mendapatkan jaminan rasa aman dari ancaman-ancaman dapat mengancam diri jiwa mereka. Sehingga kami berharap Perpres ini segera direalisasikan khususnya di Kabupaten Deliserdang," tutup Zakky Shahri. (a16)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement