Breaking News
Memuat breaking news...

Kwarda Sumut Kukuhkan Mabicab Palas, Bupati Jadi Ketua

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 11 April 2026 - 8.30 PM WIB
Kwarda Sumut Kukuhkan Mabicab Palas, Bupati Jadi Ketua
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PALAS (Waspada.id): Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sumatera Utara, Dr. Dikky Anugerah Panjaitan, resmi melantik dan mengukuhkan Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Padanglawas masa bakti 2024–2029 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Sabtu (11/4/2026).

Berdasarkan SK Kwarda Nomor 17 Tahun 2026, Bupati Padanglawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E., ditetapkan sebagai Ketua Mabicab, didampingi Wakil Bupati Achmad Fauzan Nasution sebagai Wakil Ketua, serta Pj Sekda Panguhum Nasution sebagai Ketua Harian.

Dalam arahannya, Dikky Anugerah menekankan pentingnya transformasi organisasi agar mampu menjawab tantangan zaman.

“Pramuka hari ini harus bertransformasi, harus mandiri, dan harus mampu beradaptasi dengan digitalisasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peran strategis Pramuka dalam membentuk karakter generasi muda yang unggul menuju Indonesia Emas 2045, sekaligus menjadi garda terdepan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Acara berlangsung khidmat dengan pengucapan ikrar komitmen, dan turut dihadiri oleh perwakilan TNI, Kemenag, tokoh agama, pemuda, serta undangan lainnya. [***]

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement