Breaking News
Memuat breaking news...

KWP Akan Laporkan Deddy Sitorus Ke MKD DPR

Redaksi
Redaksi
Kamis, 30 Juli 2026 - 1.05 PM WIB
KWP Akan Laporkan Deddy Sitorus Ke MKD DPR
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra Siregar didampingi pengurus KWP lainnya saat konfrensi pers di Media Center KWP, Kamis (30/7/2026). (waspada.id/ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Koordinatoriat Wartawan Parlemen, (KWP), yang merupakan wadah kalangan wartawan yang sehari-harinya meliput kegiatan di lingkungan Kompleks Parlemen (DPR, MPR, dan DPD RI), akan melaporkan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Langkah ini diambil KWP menyikapi peristiwa yang terjadi di Gedung Nusantara (Gedung Kura-Kura), dimana Deddy Sitorus diduga melontarkan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan dengan menyebut “Wartawan kayak sirkus”, saat peliputan di rapat Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/7/2026).

"Kami (KWP) akan melaporkan secara resmi peristiwa ini ke MKD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, " ujar Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra Siregar, mengwakili pengurus KWP, saat konfrensi pers di Media Center DPR RI, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Erwin Syahputra Siregar menambahkan KWP menilai pernyataan yang dilontarkan sudah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Hal ini. tambahnya, mencederai hubungan baik antara lembaga legislatif dengan insan pers yang berperan menjaga transparansi dan demokrasi.

Tidak sejalan dengan etika dan kehormatan DPR RI sebagai lembaga negara yang seharusnya menghormati profesi lain.

Disamping itu KWP juga berharap MKD dapat segera memproses laporan ini dengan serius, sehingga peristiwa serupa tidak terulang dan marwah DPR RI tetap terjaga.

Adapun sikap resmi KWP yakni:

1. Kami akan melaporkan secara resmi peristiwa ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

2. Kami meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka 1 x 24 jam dari terlapor demi menjaga kehormatan DPR RI dan hubungan baik dengan insan pers.

3. Kami menyerukan agar seluruh anggota DPR RI senantiasa menghormati profesi wartawan sebagai mitra strategis dalam menjaga keterbukaan informasi publik. (id10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement