Breaking News
Memuat breaking news...

Lagi, Dua Orang Kembalikan Rp184 juta Uang Dugaan Korupsi RS PT Arun

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 20 Mei 2023 - 6.34 AM WIB
Lagi, Dua Orang Kembalikan Rp184 juta Uang Dugaan Korupsi RS PT Arun
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LHOKSEUMAWE (Waspada): Karena terkena imbas pengusutan kasus korupsi Rumah Sakit PT. Arun, Jumat (19/5), dua orang telah mengembalikan uang negara senilai Rp184.742.120 ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin mengatakan pada pukul 11.00 WIB, Kejari Lhokseumawe telah menerima pengembalian uang negara senilai Rp184.742.120, dalam kasus tindak pidana dugaan orupsi PT. RS Arun Lhokseumawe.

Adapun pengembalian tersebut berasal dari dua orang yaitu MD senilai Rp55.000.000, dan RG senilai Rp129.742.120.

Disebutkannya, dengan adanya pengembalian uang negara lagi, maka total uang yang telah dikembalikan dari berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe menjadi Rp8.120.881.592.

Selain itu, pada hari yang sama juga, Tim penyidik Kejari Lhokseumawe melakukan penggeledahan di rumah istri H Dirut RS PT. Arun tersangka korupsi PT RS Arun yang berada di kawasan Desa Meunasah Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Dijelaskannya, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti dugaan bahwa rumah tersebut juga merupakan hasil dari perbuatan tindak pidana tersangka serta untuk mencari dokumen-dokumen maupun barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut, karena diduga tersangka H menyembunyikan barang bukti lain di rumah tersebut. (b09)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement