Breaking News
Memuat breaking news...

Lagi, Kejati Sumut Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Di Pelindo I

Redaksi
Redaksi
Senin, 13 Oktober 2025 - 8.22 PM WIB
Lagi, Kejati Sumut Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Di Pelindo I
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkekuatan 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) dengan kontrak senilai Rp135.811.035.026.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH MH, mengatakan tersangka yang ditahan Senin (13/10) sore berinisial RS, selaku mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang menjabat sejak 23 Februari 2016 hingga 18 Maret 2020.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025,” ujar Husairi.

Menurutnya, proyek pengadaan kapal tunda tersebut berlangsung pada tahun 2019 hingga 2021, dengan sumber dana berasal dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada Mata Anggaran 212 investasi fisik tahun 2018, 2019, dan 2020.

Husairi menyebutkan, tersangka RS merupakan warga Kebraon Indah Permai, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya. Dalam proyek tersebut, tersangka RS juga berperan sebagai konsultan pengawas.

“Dari hasil penyidikan, tersangka RS selaku Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tahun 2016 sampai 2020 merupakan konsultan pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda dimaksud,” terang Husairi.

Lebih lanjut dijelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan tidak hanya berdasarkan alasan objektif, tetapi juga alasan subjektif untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau melarikan diri.

“Atas pertimbangan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut sudah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka yang ditahan yaitu, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021 berinisial HAP, dan BS mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. (id23)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement