Breaking News
Memuat breaking news...

Lagi, Pelaku Judi Online Ditangkap

Redaksi
Redaksi
Minggu, 28 April 2024 - 2.57 PM WIB
Lagi, Pelaku Judi Online Ditangkap
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

IDI (Waspada): Satreskrim Polres Aceh Timur gencar melakukan pemberantasan judi online dalam wilayah hukumnya. Langkah tegas kepolisian itu sebagai bentuk keseriusan polisi dalam memberantas aksi judi (maisir--red) dengan harapan mewujudkan keamanan dan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat.

Seperti halnya yang dilakukan Polsek Simpang Ulim, Sabtu (27/4) malam, dimana polisi merespon cepat keluhan warga Desa Pucok Alue Sa. Setelah mendapat informasi, lalu polisi melakukan penyelidikan dan menghendus serta menangkap pria yang diduga melakukan tindak pidana meisir.

"Pelaku menangkap pelaku di sebuah warung kopi di Pucok Alue Sa. Saat itu, pelaku sedang bermain judi online," ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Waspada, Minggu (28/4).

Pria baruh baya itu berinisial AS, 46, asal Desa Pucok Alue Sa, Simpang Ulim, Aceh Timur. Untuk pemeriksaan lebih lanjut AS dan barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp184 ribu. "Saat ini tersangka AS telah diamankan di Polres Aceh Timur," kata Iptu Muhammad Rizal, seraya menandaskan, pihaknya komit memberantas judi online. (b11).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement