Breaking News
Memuat breaking news...

Lagi Pesta Sabu, 3 Pemuda Diciduk Intel Kodim 0110/Abdya

Redaksi
Redaksi
Jumat, 28 Juni 2024 - 8.59 PM WIB
Lagi Pesta Sabu, 3 Pemuda Diciduk Intel Kodim 0110/Abdya
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BLANGPIDIE (Waspada): Sebanyak 3 orang pemuda, masing-masing 2 warga Aceh Barat Daya (Abdya), satu orang warga Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (27/6) sekitar pukul 22.00 WIB, diamankan tim Intelijen TNI satuan Kodim 0110/Abdya.

Ketiganya diamankan tim intelijen Satuan Kodim 0110/Abdya, karena kedapatan sedang pesta barang terlarang jenis sabu, di kawasan Desa Tengah, Kecamatan Manggeng, Abdya.

Terduga pertama inisial AI, 30, warga Desa Pante Perak, Kecamatan Manggeng, diduga sebagai pengedar. Sementara dua lainnya diduga sebagai pengguna. Masing-masing AAR, 31, warga Desa Padang, Kecamatan Manggeng dan FR, 20, warga Desa Pante Geulima, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Beni Maradona, S.Sos Jumat (28/6) mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, bahwa salah satu rumah di wilayah setempat sering dilakukan pesta sabu. "Dalam penggerebekan tadi malam, anggota kita juga didampingi langsung oleh perangkat desa dan warga," ungkapnya.

Jajaran Kodim 0110/Abdya memperlihatkan 3 tersangka pengguna sabu, yang ditangkap saat sedang berpesta sabu, Jumat (28/6).Waspada/Syafrizal

Dandim Beni menyebutkan, dalam penggerebekan itu, jajarannya berhasil mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti (BB). Diantaranya, 1 bong alat hisap lengkap dengan 2 kaca pirex, 1 paket sabu sisa pakai seberat 0,5 gram, 2 ikat plastik/pembungkus paket sabu, 2 korek api, 1 gunting, 3 unit handphone, uang tunai senilai Rp 1,6 juta dan 1 unit mobil jenis Brio Satya Nopol BL 1877 VK.

Dandim Beni juga menguraikan, ketiga pemuda ini mengaku kepada petugas, bahwa mereka telah melakukan pesta sabu. Salah satu pelaku AI, 30, mengaku sejak tahun 2019 dirinya adalah bagian dari sindikat pengedar narkoba antar kabupaten.

Dari keterangan AI lanjut Dandim Beni, residivis kasus sabu ini juga menguraikan, pihaknya pernah memperjualbelikan sabu mulai dari Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Nagan Raya, hingga Lhokseumawe Aceh Utara. Bahkan, operasi peredaran benda haram ini, melibatkan jaringan napi di salah satu Lapas di Aceh. “Ketiga pelaku dan BB, segera kita serahkan ke pihak kepolisian, guna pengembangan kasus lebih lanjut,” sebut Dandim Beni.

Terakhir Dandim Beni mengimbau kepada seluruh kalangan, agar bersatu padu memerangi narkoba. Kodim 0110/Abdya katanya, siap dan sangat terbuka menerima aduan dan laporan dari masyarakat, seandainya dalam pemberantasan narkoba, ada keterlibatan oknum TNI, baik sebagai pengguna maupun sebagai jaring pengedar.(b21)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement