Breaking News
Memuat breaking news...

Lagi, Polisi Tembak Mati Begal

Redaksi
Redaksi
Rabu, 20 November 2024 - 7.07 PM WIB
Lagi, Polisi Tembak Mati Begal
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Komitmen Kapolrestabes Medan memberantas para pelaku begal dan geng motor semakin intensif dengan menembak mati seorang pelaku begal.

Kali ini, pelaku begal yang ditembak berinisial B alias BK, 30, warga Jl. Titi Sewa Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. Tersangka B alias BK terpaksa ditembak petugas di bagian dadanya karena berusaha melawan dan menyerang petugas saat hendak ditangkap.

Tersangka B alias BK pada 13 Juni 2023 lalu bersama seorang temannya (sedang menjalani hukuman) merampas sepeda motor milik seorang pelajar bernama Giwang Ramadhan.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyebutkan, pihaknya secara maksimal memberantas para pelaku begal sampai tuntas.
"Kita terus melakukan upaya maksimal sampai tuntas dalam keadaan apapun akan kita tangkap. Kasus pencurian kekerasan (Curas) yang jadi perhatian publik akan kita upayakan pengungkapan maksimal sampai tuntas dalam keadaan apapun akan kita tangkap," tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolres, AKBP Anhar Arlia Rangkuti saat merilis kasus begal, Rabu (20/11) di depan ruang jenazah RS Bhayangkara Medan.

Rekan tersangka B alias BK sebelumnya juga sudah dibekuk petugas yakni DR alias D ,36, warga Bandar Labuhan Dusun III, Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa, dan saat ini menjalani masa hukuman.

Selain itu, Polrestabes Medan juga membekuk 4 tersangka lainnya yakni, Al, Wir, DS dan Riz yang juga terlibat kasus begal (Curas) di berbagai lokasi. Para tersangka ini umumnya residivis dengan kasus berbeda, Tiga dari Empat pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki masing-masing dengan sebutir peluru.

Karena perbuatannya, para pelaku terancam melanggar Pasal 365 Ayat 2 ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.(m27)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement