Breaking News
Memuat breaking news...

Lahan 38 Ha Di Medan Deli Milik PT KIM

Redaksi
Redaksi
Selasa, 28 November 2023 - 1.47 PM WIB
Lahan 38 Ha Di Medan Deli Milik PT KIM
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): PT Kawasan Industri Mabar (KIM) melalui Kuasa Hukumnya Lihardo Sinaga SH, MH, CPArb, CPM menegaskan bahwa lahan seluas 38 hektar yang berada di Kecamatan Medan Deli adalah milik PT KIM Mabar.

"Lahan tersebut berada di kawasan Kota Medan, tepatnya di Medan Deli, bukan di kawasan Desa Saentis. Ini kan sangat jauh," ujar Lihardo Sinaga kepada wartawan, Sabtu (25/11) terkait adanya klaim dari pihak perusahaan lain yang mengakui bahwa lahan tersebut milik mereka.

Padahal, menurut Lihardo Sinaga bahwa lahan tersebut berada di kawasan Kota Medan, tepatnya di Medan Deli, bukan seperti yang diklaim di kawasan Desa Saentis.

Lihardo Sinaga menambahkan, PT Kim Mabar memperoleh surat tanahnya dari beberapa persilan sertifikat masyarakat Kota Medan dan itu yang mereka ganti rugi. Sedangkan perusahaan lain tersebut memiliki sertifikat tanah dan ada juga surat keterangan tanah yang kepemilikannya di daerah Saentis, Deliserdang sehingga penguasaan lahan yang menjadi sengketa lebih kepada penguasaan PT KIM Mabar.

“Dari peta kebun antara PT KIM Mabar dan Saentis itu ada pembatas tengah. Yakni, tengahnya ada Kebun Sampali. Antara Saentis dan kebun tidak berbatasan langsung," tambahnya.

Menurut Lihardo Sinaga seluruh tanah tersebut sudah disertifikatkan pada Januari 2010. Atas dasar itulah, pihak perusahaan melakukan pemagaran dan ada IMB-nya.

"Kalau memang ada yang mengaku lahan itu miliknya, kenapa saat pemagaran tidak ada yang ribut," terang Lihardo Sinaga seraya menjelaskan pihak perusahaan mengizinkan warga untuk mengolah lahan tersebut untuk bercocok tanam.

Tapi anehnya, perusahaan lain tersebut memperoleh surat SKT dari Kades Saentis pada Agustus 2010. "Oleh PTUN Medan, bahwa sertifikat yang kita miliki sah," tegas Lihardo Sinaga.

Bahkan, dalam proses penyelesaian kasus yang sudah berjalan hampir 10 tahun ini, membuat Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terpaksa harus turun tangan. (m27)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement