Breaking News
Memuat breaking news...

Lapas Lubukpakam Musnahkan Ratusan Sajam

Redaksi
Redaksi
Senin, 10 Juni 2024 - 8.31 PM WIB
Lapas Lubukpakam Musnahkan Ratusan Sajam
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

DELISERDANG (Waspada): Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubukpakam Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumut, memusnahkan barang sitaan terlarang hasil razia periode Januari hingga Juni 2024, dari kamar blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (10/6) di Lapas Lubukpakam.

Beberapa barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar yakni, 54 Handphone, 47 Baterai HP, 30 pengisi daya (charger), 113 senjata tajam, dan 22 unit alat elektronik lainnya yang dipimpin langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Manesa Putra, Kasi Adm dan Kamtib, Roiko F Sianturi beserta pejabat struktural lainnya.

Alanta Imanuel Ketaren dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan yang dilakukan merupakan komitmen bersama terhadap cipta kondisi aman dan tertib di dalam Lapas. Semoga hal baik dapat terus dilakukan sehingga pembinaan dapat dilaksanakan dengan optimal.

Hal senada ditambahkan, Manesa Putra bersama Roiko F Sianturi yang menyampaikan bahwa cipta kondisi aman dan tertib merupakan hal krusial. “Mau tidak mau, suka tidak suka, harus dilakukan, karena ini merupakan hal fundament dari Pemasyarakatan," kata Manesa Putra. (a16)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement