Breaking News
Memuat breaking news...

LAPK: Mengawal Tantangan Wajib Sertifikasi Halal 2026

Redaksi
Redaksi
Senin, 3 Agustus 2026 - 2.51 PM WIB
LAPK: Mengawal Tantangan Wajib Sertifikasi Halal 2026
Sekretaris LAPK, Muhammad Zein Azhary Wajdi Lubis S.H., M.Kn. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab menghadirkan sistem jaminan produk halal yang kuat, kredibel, dan terpercaya.

Pemberlakuan wajib sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian, perlindungan, keamanan, dan rasa nyaman kepada masyarakat atas produk yang beredar.

Kebijakan ini juga memiliki relevansi kuat dengan ajaran Islam. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 168 agar manusia mengonsumsi sesuatu yang halal lagi thayyib—bukan hanya halal secara hukum, tetapi juga baik, aman, bersih, dan memberikan kemaslahatan.

Karena itu, jaminan produk halal harus dipahami sebagai bagian dari upaya membangun kualitas sekaligus kepercayaan masyarakat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Muhammad Zein Azhary Wajdi Lubis S.H., M.Kn kepada wartawan di Medan, Senin (3/8/2026).

Secara hukum, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang

Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pemberlakuan mulai 18 Oktober 2026 mencakup berbagai kelompok produk sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta bahan dan produk lainnya dalam ruang lingkup jaminan produk halal.

"Artinya, kebijakan ini bukan aturan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan bagian dari tahapan implementasi yang telah disiapkan agar pemerintah dan pelaku usaha memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian," ucapnya.

LAPK menilai kewajiban sertifikasi halal harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan masyarakat, tidak hanya berhenti sebagai formalitas administrasi. Kehalalan produk tidak hanya ditentukan dari bahan bakunya, tetapi juga mencakup seluruh mata rantai, mulai dari proses produksi, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi hingga penyajian.

Halal merupakan sistem yang menyeluruh (end-to-end process) yang membutuhkan konsistensi dan pengawasan pada setiap tahapan. Sertifikat halal harus benar-benar mencerminkan integritas seluruh proses, bukan hanya sekadar label yang ditempel pada kemasan. Karena itu, pengawasan, edukasi, dan penegakan aturan harus bersinergi agar sertifikasi halal benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat.

Tantangan berikutnya adalah memastikan percepatan sertifikasi berjalan seiring dengan luasnya cakupan kewajiban. Data BPJPH per Mei 2026 mencatat sekitar 3,9 juta sertifikat halal telah diterbitkan dengan lebih dari 12,7 juta produk bersertifikat halal. Capaian tersebut tentu patut diapresiasi, tetapi tidak boleh membuat pemerintah dan pelaku usaha berpuas diri.

Mengingat luasnya cakupan produk dan jumlah pelaku usaha yang harus memenuhi ketentuan, percepatan sertifikasi serta pemerataan akses masih menjadi pekerjaan penting. Bahkan BPJPH menegaskan perlunya percepatan sertifikasi secara masif menuju pemberlakuan Oktober 2026.

"Tantangan ke depan bukan hanya mengejar angka sertifikat, tetapi memastikan sertifikasi menjangkau pelaku usaha secara merata dan tidak terjadi kesenjangan antara kewajiban regulasi dengan kesiapan di lapangan," ungkapnya.

Dalam konteks tersebut, LAPK menilai sosialisasi mengenai kewajiban sertifikasi halal masih perlu diperkuat. Waktu pemberlakuan yang semakin dekat seharusnya diikuti edukasi yang lebih masif, terstruktur, dan menjangkau pelaku usaha hingga tingkat daerah.

Sosialisasi tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial atau terpusat di wilayah tertentu. Pelaku UMKM, terutama yang memiliki keterbatasan akses informasi dan pendampingan, harus menjadi sasaran utama.

Mereka perlu memahami produk apa saja yang wajib disertifikasi, prosedur pengajuan, persyaratan yang harus dipenuhi, hingga konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan. Jangan sampai pelaku usaha baru memahami kewajibannya ketika batas waktu sudah semakin dekat.

Karena itu, pemerintah bersama BPJPH dan pemerintah daerah harus memperkuat pendampingan sekaligus memastikan proses sertifikasi mudah diakses, prosedurnya sederhana, dan informasi tersedia secara terbuka.

Negara tidak boleh hanya hadir ketika melakukan pengawasan dan penegakan aturan, tetapi harus hadir sejak tahap edukasi, persiapan, hingga pendampingan. Keberhasilan kebijakan ini tidak semata-mata diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana pelaku usaha memahami kewajibannya dan mampu menerapkan standar halal secara konsisten.

Pengawasan juga harus dilakukan secara berkelanjutan agar sertifikat halal tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kepatuhan terhadap seluruh proses produksi dan distribusi.

Di sisi lain, pelaku usaha juga tidak boleh bersikap pasif. LAPK mengimbau seluruh pelaku usaha yang produknya termasuk kategori wajib bersertifikat halal untuk segera mengurus sertifikasi dan tidak menunggu hingga mendekati 18 Oktober 2026.

Persiapan lebih awal memberikan waktu untuk melengkapi persyaratan, menyesuaikan proses produksi, dan memperoleh pendampingan apabila ditemukan kendala. Menunda proses sertifikasi hanya akan meningkatkan risiko penumpukan permohonan dan persoalan administratif ketika batas pemberlakuan semakin dekat.

Sertifikasi halal harus dipandang sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat sekaligus bagian dari tata kelola usaha yang baik.

Lebih jauh, sertifikasi halal tidak seharusnya dipandang semata sebagai beban regulasi. Kepatuhan terhadap standar halal dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperkuat reputasi produk, memperluas akses pasar, dan meningkatkan daya saing usaha.

Bagi UMKM, sertifikasi dapat menjadi investasi untuk membangun kepercayaan sekaligus membuka peluang memasuki pasar halal yang lebih luas. Dengan jumlah penduduk Muslim yang besar dan potensi industri halal yang terus berkembang, Indonesia seharusnya tidak hanya menjadi pasar produk halal, tetapi juga mampu menjadi produsen halal yang unggul dan berdaya saing.

Karena itu, LAPK mendorong pemerintah, BPJPH, pemerintah daerah, lembaga pendamping, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat sosialisasi, memperluas pendampingan, memperkuat pengawasan, serta memastikan akses sertifikasi semakin mudah menjelang 18 Oktober 2026.

Pemerintah harus memastikan informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal benar-benar sampai kepada pelaku usaha, terutama UMKM di daerah, sementara pelaku usaha harus segera mengambil langkah konkret untuk memenuhi ketentuan. Keberhasilan pemberlakuan wajib sertifikasi halal tidak cukup diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan, tetapi dari sejauh mana negara mampu memberikan kepastian kepada masyarakat, pelaku usaha mampu memenuhi standar secara konsisten, dan seluruh rantai produksi benar-benar menjaga prinsip halal dan thayyib.

Pada akhirnya, kebijakan ini harus menjadi momentum memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus membangun industri halal Indonesia yang berkualitas, berintegritas, dan berdaya saing di tingkat global, demikian Muhammad Zein.(id96)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement