Breaking News
Memuat breaking news...

Larikan Sepeda Motor Kawan, Gondel Meringkuk Di RTP Polsek Limapuluh

Redaksi
Redaksi
Minggu, 25 Mei 2025 - 10.56 AM WIB
Larikan Sepeda Motor Kawan, Gondel Meringkuk Di RTP Polsek Limapuluh
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BATUBARA (Waspada): RP alias Gondel, 31, warga Dusun V Desa Mangkei Baru Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara tak berkutik ditangkap Unit Reskrim Polsek Limapuluh karena mencuri sepeda motor.

Kepada wartawan, Kapolres Batubara melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi, Minggu (25/5) menjelaskan, tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik korban Rizki Saputra, warga Dusun V, Desa Mangkei Baru pada Selasa, 20 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

"Selasa siang itu korban melewati rumah tersangka di Dusun V, Desa Mangkei Baru saat tersangka Gondel duduk bersama saksi Deni Daden," ujar Fahmi.

Kemudia, tersangka memanggil korban Rizki Saputra lalu korban belok dan memarkirkan sepeda motor Honda scopy BK 4483 TBX di samping rumah tersangka, selanjutnya korban duduk bersama ngobrol di samping rumah tersangka.

Tak lama kemudian datang Deni Deden ikut ngobrol bersama.
Deni Deden meminjam sepeda motor korban yang saat itu kunci tidak dicabut oleh korban, dan korban mengizinkan Deni Deden meminjam sepeda motornya untuk membeli voucher internet. Setelah Deni Deden kembali, sepeda motor tersebut diparkirkan lagi di tempat semula di samping rumah yang berjarak 6 meter dari mereka ngobrol.

Lebih lanjutnya, tersangka mendekati sepeda motor korban dan mengatakan, "pinjam dulu sepeda motormu untuk beli es", tapi korban menjawab, "jangan bang aku mau kerja", tapi tersangka sudah menghidupkan sepeda motor tersebut langsung tancap gas.

Korban menunggu hingga sore namun tersangka tak kunjung kembali dan sudah membawa lari sepeda motor tersebut, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.

Tim Opsnal Polsek Limapuluh mendapat informasi dari masyarakat tersangka pencurian sepeda motor sedang tidur di dalam kamar di rumahya di Dusun V, Desa Mangkei Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara. Selanjutnya, Kanit Reskrim Ipda D.P Manalu, SH, bersama Bhabinkamtibmas mendatangi rumah tersangka Gondel yang sedang tidur di dalam kamar posisi terkunci.

"Setelah diimbau tersangka tak menghiraukan dan dilakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu hingga terbuka dan mengamankan tersangka langsung dibawa ke Polsek Limapuluh untuk dilakukan pemeriksaan sedangkan sepeda motor sesuai pengakuan tersangka telah dijual,"  ungkap Kasi Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi, (a17)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement