Breaking News
Memuat breaking news...

LBH RI - Nusantara Apresiasi Pengungkapan Besar Polres Asahan, Namun Soroti Perbedaan Amar Putusan Tiga Terdakwa Dalam Perkara Narkotika Yang Sama

Redaksi
Redaksi
Selasa, 26 Mei 2026 - 12.21 PM WIB
LBH RI - Nusantara Apresiasi Pengungkapan Besar Polres Asahan, Namun Soroti Perbedaan Amar Putusan Tiga Terdakwa Dalam Perkara Narkotika Yang Sama
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh Julianto Putra LH, S.H., M.Kn

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LBH-RI) Nusantara, Julianto Putra LH, S.H.,M.Kn menyampaikan apresiasi sekaligus pandangan hukum terhadap perkembangan perkara narkotika yang sebelumnya menjadi perhatian publik pasca pengungkapan besar oleh Satres Narkoba Polres Asahan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan pemberitaan media, pada Februari 2025 Polres Asahan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar, dengan barang bukti mencapai 6 kilogram sabu, 63 kilogram ganja, serta pil ekstasi.

Dalam pengungkapan tersebut aparat menyampaikan adanya beberapa pelaku yang diamankan dan dikaitkan dalam satu rangkaian pengungkapan jaringan narkotika. Pengungkapan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dinilai sebagai salah satu operasi besar pemberantasan narkotika di wilayah Asahan.

Direktur LBH RI - Nusantara Julianto Putra LH, S.H.,M.Kn menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat dan tegas yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Kami mengapresiasi Polres Asahan, khususnya Satres Narkoba, atas keberhasilan mengungkap jaringan narkotika dalam jumlah besar. Narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak masa depan generasi bangsa, sehingga upaya pemberantasannya harus mendapat dukungan bersama."

Namun demikian, LBH RI - Nusantara juga menilai bahwa setelah perkara memasuki tahap persidangan dan lahir putusan pengadilan, muncul persoalan hukum yang patut menjadi perhatian publik.

Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Kisaran, perkara yang sebelumnya dipersepsikan publik sebagai bagian dari satu rangkaian pengungkapan ternyata menghasilkan amar putusan yang sangat berbeda:

Robby Rizky Bangun dijatuhi pidana sekitar 11 bulan penjara;

M. Subki dijatuhi pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan;

Rusdi Ardiansyah alias Tuah dijatuhi pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan.

Padahal berdasarkan konstruksi awal yang berkembang dalam pemberitaan penangkapan, ketiga nama tersebut disebut berada dalam satu rangkaian pengungkapan perkara.

Menurut Julianto Putra LH, S.H.,M.Kn secara hukum hal tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya kekeliruan, karena proses hukum pidana memiliki tahapan berbeda antara penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Namun yang menjadi perhatian adalah mengapa hasil akhirnya sangat berbeda.

Pandangan Hukum LBH RI-Nusantara

I. Penangkapan Bukan Putusan Bersalah

LBH RI - Nusantara menegaskan bahwa tahap penangkapan dan tahap putusan memiliki standar hukum berbeda.

Dalam tahap penyidikan, aparat dapat melakukan tindakan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.

Sedangkan pada tahap pengadilan berlaku Pasal 183 KUHAP, yang menyatakan:

“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelakunya.”

Artinya, seseorang yang pada tahap awal masuk dalam pengembangan jaringan belum tentu memiliki kualitas pembuktian yang sama di persidangan.

Namun apabila pada awalnya ketiga nama disebut dalam satu pengungkapan jaringan, maka publik wajar mempertanyakan:

bagaimana konstruksi peran masing-masing;

siapa pelaku utama;

siapa menguasai barang bukti;

siapa hanya mengetahui;

siapa terlibat aktif;

serta mengapa putusannya berbeda sangat jauh.

II. Asas Persamaan Kedudukan Di Hadapan Hukum

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Prinsip ini mengandung makna bahwa setiap orang harus diperlakukan secara setara.

Setara bukan berarti semua harus dipidana sama, tetapi apabila ada perbedaan sangat jauh, maka perbedaan itu harus memiliki dasar objektif dan dapat dijelaskan secara hukum.

III. Hakim Memang Independen, Tetapi Putusan Harus Dapat Dipahami

Pasal 24 ayat (1) UUD 1945:

“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.”

Kemudian Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:

“Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

LBH RI - Nusantara menghormati independensi hakim.

Namun independensi tersebut harus disertai argumentasi hukum yang terang sehingga masyarakat memahami mengapa perbedaan itu terjadi.

IV. Disparitas Pidana Harus Dapat Dijelaskan

Dalam ilmu hukum pidana dikenal istilah disparitas pidana, yakni perbedaan hukuman terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa.

Pakar hukum pidana Muladi dan Barda Nawawi Arief menjelaskan bahwa disparitas pidana yang terlalu jauh tanpa argumentasi jelas dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Yang dipersoalkan bukan berat atau ringan pidana.

Yang menjadi pertanyaan:

Apa dasar yuridis yang menyebabkan satu terdakwa dipidana sekitar 11 bulan, sedangkan dua terdakwa lain memperoleh pidana 8 tahun dalam perkara yang awalnya dipersepsikan sebagai satu rangkaian?

"Kami mendukung penuh pemberantasan narkotika dan mengapresiasi Polres Asahan atas keberhasilan pengungkapan kasus besar ini. Namun sebagai negara hukum, proses persidangan juga harus mampu menjelaskan logika hukum secara terang sehingga rasa keadilan masyarakat tetap terjaga."

Penulis adalah Direktur LBH Rakyat Indonesia Nusantara

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement