Breaking News
Memuat breaking news...

Lengkapi Berkas, Polsek P. Brandan Lanjutkan Kasus Penembakan Ke Pengadilan

Redaksi
Redaksi
Senin, 23 September 2024 - 9.33 PM WIB
Lengkapi Berkas, Polsek P. Brandan Lanjutkan Kasus Penembakan Ke Pengadilan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

P.BRANDAN (Waspada): Sat Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Polres Langkat Polda Sumut lengkapi berkas mindik kasus penembakan menggunakan senapan angin ke JPU sampai ke Pengadilan dan persidangan, Senin (23/09/2024).

Peristiwa penembakan dengan menggunakan senapan angin oleh pelaku berinisial AH ,43, terhadap korban bernama Ariandi ,42, mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi Jumat 16 Agustus 2024 pukul 20.00 Wib di Dusun I Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, membenarkan bahwa kasus penembakan menggunakan senapan angin tersebut tetap ditindak lanjuti masih dalam proses lengkapi mindik berkas kasus tersebut untuk dikirim ke JPU sampai kejenjang persidangan. "Terhadap pelaku masih tetap dilakukan penahanan dari sejak awal ditangkap sesaat setelah kejadian," ujar Kasi Humas kepada awak media.

Selama proses pemberkasan kasus penembakan tersebut tidak ada mengalami kendala, hanya penambahan keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut, tambahnya.Terhadap pelaku dikenakan pasal 340 jo 338 KUHP.(cbap)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement