Breaking News
Memuat breaking news...

Lex Posterior versus Nullum Delictum dalam Putusan Sela Kasus dr. Tifa

Redaksi
Redaksi
Senin, 27 Juli 2026 - 4.05 PM WIB
Lex Posterior versus Nullum Delictum dalam Putusan Sela Kasus dr. Tifa
Ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id) – Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) memunculkan perdebatan mengenai penerapan asas lex posterior derogat legi priori dengan prinsip nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali dalam hukum pidana.

Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum, dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menjelaskan bahwa lex posterior derogat legi priori merupakan asas yang menyatakan peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang lama apabila keduanya memiliki tingkat yang sama dan mengatur materi yang sama.

Namun, dalam hukum pidana, penerapan suatu aturan pada dasarnya berpedoman pada asas lex temporis delicti, yakni seseorang hanya dapat diadili berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat tindak pidana dilakukan. Prinsip tersebut merupakan implementasi asas legalitas atau nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang berarti tidak ada tindak pidana dan tidak ada pidana tanpa undang-undang yang telah ada sebelumnya.

"Prinsip inilah yang menjadi dasar penyusunan surat dakwaan Penuntut Umum terhadap dr. Tifauzia Tyassuma, termasuk penggunaan dakwaan subsidair untuk memenuhi asas lex favor reo, yaitu apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan maka digunakan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Alpi Sahari di Medan, Senin (27/7).

Meski demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Putusan Sela Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 batal demi hukum.

Putusan itu dijatuhkan setelah majelis menerima perlawanan tim advokat terdakwa sepanjang mengenai batal demi hukumnya surat dakwaan, sehingga pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan dan berkas dikembalikan kepada Penuntut Umum.

Alpi menegaskan, Penuntut Umum wajib menghormati putusan tersebut karena sistem hukum Indonesia menganut asas res judicata pro veritate habetur, yaitu setiap putusan hakim harus dianggap benar menurut hukum sampai ada putusan lain yang mengubahnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa putusan sela tersebut bukanlah putusan bebas maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan hanya menyangkut keabsahan surat dakwaan, bukan penilaian mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa.

Menurut Alpi, terdapat dua poin penting dalam pertimbangan majelis hakim.

Pertama, hakim menolak keberatan mengenai kompetensi relatif dan menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026. Penunjukan tersebut dilakukan karena ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai tidak memadai untuk menangani perkara yang menjadi perhatian publik.

Majelis juga menolak keberatan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. Hakim menilai pengaduan terhadap terdakwa tidak pernah dicabut dalam tenggang waktu yang ditentukan. Selain itu, dakwaan tidak hanya memuat delik aduan, tetapi juga delik biasa berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan penerapan KUHP Nasional tidak bertentangan dengan asas legalitas. Meski perbuatan yang didakwakan terjadi pada Maret hingga Mei 2025, konten digital yang menjadi objek perkara masih dapat diakses setelah KUHP Nasional berlaku efektif pada 2026.

Meski demikian, titik krusial putusan terletak pada penilaian terhadap penyusunan surat dakwaan. Majelis mengacu pada Pasal 75 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mensyaratkan surat dakwaan harus memuat uraian yang cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Majelis menemukan Penuntut Umum menggunakan Pasal 433 ayat (1) KUHP Nasional dalam dakwaan kesatu subsidair, sementara pada dakwaan kedua subsidair menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP lama (Wetboek van Strafrecht/WvS) untuk menguraikan perbuatan yang sama. Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi syarat kecermatan dalam penyusunan surat dakwaan sehingga menjadi dasar dikabulkannya perlawanan tim advokat terdakwa.

Kedua, dalam amar putusan, majelis menerima perlawanan tim advokat terdakwa sepanjang mengenai batal demi hukum surat dakwaan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Alpi menegaskan, putusan tersebut tidak menyatakan terdakwa bebas atau lepas dari tuntutan pidana. Putusan hanya menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana sehingga Penuntut Umum harus memperbaiki dakwaan apabila perkara akan diajukan kembali ke persidangan. (id04)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement