Breaking News
Memuat breaking news...

Lima Oknum Polisi Diperiksa Terkait Kerangkeng Bupati Langkat

Redaksi
Redaksi
Selasa, 22 Maret 2022 - 5.34 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Lima oknum polisi diduga terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja (foto) kepada wartawan, Selasa (22/3) mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Sumut untuk mendalami pemeriksaan kelima oknum kepolisian tersebut. 

"Lima oknum polisi sudah kami lakukan pemeriksaan, dan saat ini masih berlangsung," sebutnya.

Ia menjelaskan, oknum kepolisian yang diperiksa terdiri seorang perwira dan empat brigadir. "Empat dari personil Polres Langkat dan satu dari Polres Binjai," kata dia.

Dit Reskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan, delapan tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

"Hasil gelar perkara Senin 21 Maret 2022 terkait kerangkeng Bupati Langkat non aktif Polda Sumur telah menetapkan  delapan tersangka," ujarnya.(m10)

Teks foto

Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja. Waspada/ist

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement