Linguistik, Budaya, dan Keadilan: Refleksi dari Ruang SidangLinguistik, Budaya, dan Keadilan: Refleksi dari Ruang Sidang

Oleh : Dr. Drs. Ely Ezir, M.S
DI mata sebagian besar masyarakat, tugas seorang penerjemah sering kali dipahami sebagai pekerjaan yang sederhana: mengalihkan kata-kata dari satu bahasa ke bahasa lain. Pandangan tersebut mungkin benar dalam situasi komunikasi sehari-hari.
Namun, persepsi itu berubah sepenuhnya ketika seorang penerjemah memasuki ruang sidang. Di sana, bahasa bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan instrumen hukum yang menentukan apakah setiap pihak benar-benar memahami hak, kewajiban, dan konsekuensi dari setiap proses yang dijalani.
Bayangkan seorang warga negara asing yang harus menghadapi proses peradilan di Indonesia. Ia berada dalam lingkungan hukum yang asing, menggunakan bahasa yang tidak dikuasainya, dan berhadapan dengan istilah-istilah hukum yang bahkan bagi penutur asli pun sering kali tidak mudah dipahami. Dalam situasi seperti itu, penerjemah hadir bukan hanya untuk menyampaikan kata-kata, tetapi untuk memastikan bahwa makna yang terkandung dalam setiap pertanyaan hakim, dakwaan jaksa, jawaban terdakwa, maupun keterangan saksi dapat dipahami secara utuh tanpa distorsi. Kesalahan dalam menerjemahkan satu istilah, satu ungkapan, atau bahkan satu nuansa makna dapat memengaruhi pemahaman seseorang terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, dan pada akhirnya berpotensi memengaruhi perlindungan atas hak-haknya.
Pengalaman berada di ruang sidang memperlihatkan bahwa keadilan tidak hanya bergantung pada kekuatan alat bukti, kecermatan aparat penegak hukum, atau kebijaksanaan hakim dalam menjatuhkan putusan. Keadilan juga bergantung pada kemampuan setiap orang untuk memahami dan dipahami. Di sinilah bahasa memperoleh kedudukan yang sangat penting sebagai jembatan yang menghubungkan berbagai latar belakang hukum, budaya, dan kebahasaan.
Dalam era mobilitas global yang semakin tinggi, ruang sidang Indonesia semakin sering mempertemukan individu dari beragam negara, bahasa, dan budaya. Kondisi ini mengingatkan kita bahwa akses terhadap keadilan tidak dapat dipisahkan dari akses terhadap bahasa. Dengan demikian, penerjemah tidak lagi sekadar dipandang sebagai pengalih bahasa, melainkan sebagai penjaga makna yang turut memastikan bahwa proses peradilan berlangsung secara adil, setara, dan menghormati martabat setiap manusia.
Bahasa sebagai Hak dalam Proses Peradilan
Dalam negara hukum, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang kewarganegaraan, latar belakang budaya, maupun bahasa yang digunakan. Prinsip equality before the law tidak hanya berarti setiap orang diperlakukan secara setara, tetapi juga memiliki kesempatan yang sama untuk memahami dan berpartisipasi secara penuh dalam proses hukum. Oleh karena itu, bahasa bukan sekadar sarana komunikasi, melainkan bagian dari hak fundamental yang harus dijamin dalam setiap proses peradilan.
Bagi warga negara asing yang menjalani proses hukum di Indonesia, hambatan bahasa dapat menjadi penghalang utama dalam memperoleh keadilan. Seseorang yang tidak memahami bahasa persidangan berisiko gagal menangkap makna pertanyaan hakim, dakwaan jaksa, maupun hak-hak yang dimilikinya sebagai pihak yang berperkara. Dalam kondisi demikian, proses peradilan berpotensi kehilangan esensinya sebagai mekanisme yang menjamin keadilan substantif. Keadilan tidak hanya diukur dari hasil akhir berupa putusan, tetapi juga dari apakah setiap tahapan proses dapat dipahami secara utuh oleh semua pihak yang terlibat.
Di sinilah kehadiran penerjemah memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar memindahkan kata-kata dari satu bahasa ke bahasa lain. Penerjemah berperan memastikan bahwa informasi, maksud, dan konsekuensi hukum tersampaikan secara akurat sehingga setiap orang dapat menggunakan haknya secara sadar dan bertanggung jawab. Dengan demikian, penerjemah turut mendukung terlaksananya prinsip due process of law, yakni proses hukum yang berlangsung secara adil, transparan, dan menghormati hak-hak setiap individu. Pada akhirnya, menjamin akses terhadap bahasa berarti menjamin akses terhadap keadilan. Sebab, seseorang tidak mungkin membela dirinya secara efektif apabila ia tidak memahami bahasa yang digunakan dalam persidangan. Dalam konteks inilah, bahasa menjadi jembatan yang menghubungkan hukum dengan keadilan, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia dimulai dari hak untuk memahami dan dipahami.
Ketika Budaya Berbicara di Ruang Sidang
Ruang sidang bukan hanya menjadi tempat bertemunya norma hukum, tetapi juga ruang perjumpaan berbagai budaya. Ketika seorang warga negara asing menjalani proses peradilan di Indonesia, yang hadir bukan hanya perbedaan bahasa, melainkan juga perbedaan cara berpikir, cara berkomunikasi, dan cara memaknai suatu peristiwa. Dalam situasi seperti ini, budaya sering kali "berbicara" melalui pilihan kata, intonasi, ekspresi wajah, hingga bahasa tubuh yang menyertai setiap tuturan.
Sebagai contoh, seseorang dapat menjawab pertanyaan dengan jeda yang cukup lama karena dalam budaya asalnya hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dan penghormatan terhadap lawan bicara. Namun, dalam konteks budaya lain, jeda tersebut dapat disalahartikan sebagai keraguan, ketidakkonsistenan, atau bahkan upaya menyembunyikan sesuatu. Demikian pula, kontak mata, anggukan kepala, atau senyuman tidak selalu memiliki makna yang sama di setiap budaya. Apa yang dianggap sebagai sikap sopan di satu masyarakat belum tentu dipahami demikian di masyarakat lain.
Perbedaan-perbedaan semacam itu menunjukkan bahwa komunikasi di ruang sidang tidak dapat dipahami hanya melalui terjemahan kata demi kata. Makna sesungguhnya lahir dari perpaduan antara bahasa dan budaya. Oleh karena itu, penerjemah pengadilan dituntut memiliki kompetensi komunikasi antarbudaya (intercultural communicative competence), yakni kemampuan memahami konteks sosial dan budaya yang melatarbelakangi suatu ujaran tanpa mengurangi objektivitasnya. Penerjemah tidak berwenang mengubah isi keterangan, tetapi harus mampu memastikan bahwa makna yang dimaksud penutur dapat dipahami secara proporsional oleh semua pihak. Oleh karena itu, keadilan tidak hanya membutuhkan ketepatan hukum, tetapi juga kepekaan budaya. Ketika bahasa dan budaya dipahami secara utuh, ruang sidang menjadi tempat yang lebih inklusif, di mana setiap individu, apa pun asal negaranya memiliki kesempatan yang sama untuk didengar, dipahami, dan diperlakukan secara adil. Dengan demikian, penghormatan terhadap keberagaman budaya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan dan berorientasi pada martabat manusia.
Linguistik Membantu Menegakkan Keadilan
Selama ini, linguistik sering dipahami sebagai ilmu yang mempelajari tata bahasa, bunyi, atau struktur kalimat. Padahal, dalam praktik peradilan, linguistik memiliki peran yang jauh lebih luas. Bahasa merupakan media utama dalam setiap proses hukum mulai dari pemeriksaan, penyusunan berita acara, persidangan, hingga pembacaan putusan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aspek-aspek linguistik menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap tuturan dipahami sesuai dengan maksud penuturnya. Salah satu cabang linguistik yang berkontribusi besar adalah semantik, yaitu kajian tentang makna. Dalam ruang sidang, makna sebuah kata tidak boleh dipahami secara serampangan karena setiap istilah hukum memiliki konsekuensi tertentu. Di sisi lain, pragmatik membantu menjelaskan bahwa makna tidak hanya ditentukan oleh kata-kata yang diucapkan, tetapi juga oleh konteks, tujuan komunikasi, dan hubungan antarpenutur. Sebuah jawaban yang terdengar singkat atau tidak langsung, misalnya, tidak selalu menunjukkan sikap menghindar, melainkan dapat dipengaruhi oleh norma budaya atau cara seseorang membangun komunikasi. Linguistik juga memberikan kontribusi melalui analisis wacana yang memerhatikan keterkaitan antartuturan dalam keseluruhan proses persidangan. Dengan memahami alur komunikasi secara utuh, penafsiran terhadap suatu pernyataan menjadi lebih proporsional dan tidak terlepas dari konteksnya. Dalam perkembangan yang lebih spesifik, bidang linguistik forensik bahkan memanfaatkan analisis bahasa untuk mendukung proses pembuktian, mengidentifikasi makna pernyataan, serta membantu mengurai berbagai persoalan kebahasaan yang muncul dalam perkara hukum.
Bagi seorang penerjemah pengadilan, pemahaman terhadap linguistik bukan sekadar bekal akademik, melainkan kebutuhan profesional. Ketika menerjemahkan pertanyaan, jawaban, maupun istilah hukum, penerjemah harus menjaga ketepatan makna, mempertimbangkan konteks komunikasi, serta menghindari penambahan maupun pengurangan informasi. Dengan demikian, linguistik tidak hanya memperkaya kajian ilmiah, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam menjaga integritas komunikasi hukum. Pada akhirnya, keadilan bukan hanya bergantung pada penerapan aturan hukum, melainkan juga pada ketepatan memahami bahasa yang menjadi medium utama dalam proses penegakan hukum itu sendiri.
Penutup
Kesempatan bertugas sebagai penerjemah Bahasa Inggris–Indonesia dalam persidangan yang melibatkan seorang warga negara India di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memberikan pelajaran yang jauh melampaui aspek kebahasaan. Pengalaman tersebut menyadarkan saya bahwa setiap kata yang diterjemahkan bukan sekadar rangkaian bunyi atau kalimat, melainkan bagian dari proses hukum yang menyangkut hak, martabat, dan masa depan seseorang. Dalam ruang sidang, penerjemah tidak hanya menjadi penghubung dua bahasa, tetapi juga menjembatani dua sistem budaya dan dua cara memahami realitas. Di setiap persidangan, saya belajar bahwa ketelitian merupakan bentuk tanggung jawab profesional. Penerjemah dituntut mendengarkan dengan saksama, memahami konteks, lalu menyampaikan kembali pesan secara akurat tanpa menambah, mengurangi, atau mengubah makna. Tugas tersebut membutuhkan penguasaan bahasa, pemahaman terhadap istilah hukum, serta kepekaan terhadap perbedaan budaya yang dapat memengaruhi cara seseorang berbicara maupun menafsirkan sebuah pertanyaan.
Pengalaman ini juga mengubah cara pandang saya terhadap ilmu linguistik. Apa yang selama ini dipelajari di ruang kuliah—tentang makna, konteks, pragmatik, dan komunikasi antarbudaya ternyata memiliki relevansi yang sangat nyata dalam praktik peradilan. Linguistik tidak berhenti sebagai disiplin akademik, tetapi hadir sebagai ilmu yang membantu memastikan komunikasi berlangsung secara adil dan tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan salah satu pihak. Sebagai kesimpulan, saya semakin meyakini bahwa bahasa memiliki kekuatan untuk membangun sekaligus menjaga keadilan.
Selama digunakan dengan penuh integritas, ketelitian, dan penghormatan terhadap martabat manusia, bahasa akan tetap menjadi jembatan yang menghubungkan perbedaan, memperjelas makna, dan memastikan bahwa setiap orang memperoleh kesempatan yang sama untuk didengar, dipahami, dan diperlakukan secara adil di hadapan hukum. (*) Penulis adalah Ketua Program Studi Sastra Inggris S1, Dosen Magister Sastra Inggris S2 dan dosen Program Doktor Kajian Bahasa Inggris S3 Universitas Islam Sumatra Utara































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda