LPKMI Sumut Resmikan Kantor Di Sunggal, Perkuat Perlindungan Hak KonsumenLPKMI Sumut Resmikan Kantor Di Sunggal, Perkuat Perlindungan Hak Konsumen

MEDAN (Waspada.id) – Lembaga Perlindungan Konsumen Masyarakat Indonesia (LPKMI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara resmi membuka kantor baru di kawasan Jalan Medan–Binjai Kilometer 15, Pasar VI Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Minggu. Kehadiran kantor tersebut diharapkan semakin memperkuat upaya perlindungan hak-hak konsumen di Sumatera Utara.
Peresmian kantor ditandai dengan pemotongan tumpeng dan dihadiri jajaran pengurus LPKMI DPD Sumut, masyarakat, serta Pemerintah Desa Sei Semayang. Pada kesempatan itu juga digelar sosialisasi hukum mengenai perlindungan konsumen, khususnya dalam penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan sektor perbankan dan pembiayaan.
Ketua Umum LPKMI, Suhardi, mengatakan keberadaan kantor baru tersebut diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh pendampingan dan edukasi terkait hak-hak konsumen.
"Dengan berdirinya kantor LPKMI ini, kami ingin memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di bidang sosial dan perbankan. Ke depan kami akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk memperkuat perlindungan konsumen," ujarnya.
Sementara itu, Ketua LPKMI DPD Sumut, Eka Sanjaya Surbakti, mengimbau masyarakat agar tidak ragu mencari pendampingan apabila menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hak-hak konsumen, terutama di sektor perbankan.
Menurutnya, berbagai permasalahan konsumen telah memiliki dasar hukum yang jelas sehingga masyarakat tidak perlu takut memperjuangkan haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, LPKMI DPD Sumut akan terus menggelar sosialisasi hukum di berbagai desa di Kabupaten Deli Serdang serta memperluas sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Organisasi tersebut juga menargetkan pembentukan kepengurusan LPKMI di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara guna memperkuat perlindungan konsumen secara merata.(id141)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda