Breaking News
Memuat breaking news...

Mahasiswa Dan Pemuda Aceh Singkil Unras Di Kantor PT Socfindo Medan

Redaksi
Redaksi
Minggu, 14 Juli 2024 - 12.07 PM WIB
Mahasiswa Dan Pemuda Aceh Singkil Unras Di Kantor PT Socfindo Medan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SINGKIL (Waspada): Puluhan massa gabungan mahasiswa dan pemuda dari Kabupaten Aceh Singkil menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT Socfindo Indonesia, di Medan Sumatera Utara.

Kedatangan mereka ke kantor pusat di Kota Medan itu hanya hendak menyampaikan sejumlah aspirasi terkait PT Socfindo Kebun Lae Butar yang telah beroperasi selama puluhan tahun di Kabupaten Aceh Singkil itu.

Secara bergantian, massa menyampaikan yang ikut hadir dalam Unras tersebut menyampaikan beberapa ponin tuntutan di depan kantor PT Socfindo, Jum'at (12/7/2024) kemarin.

Koordinator Aksi, Wajir Antoro, dalam orasinya mengatakan sejumlah tuntutan yang disampaikan itu terkait aturan - aturan yang diduga dilanggar oleh PT Socfindo Kebun Lae Butar.

"Salah satunya terkait sempadan sungai, yang hingga saat ini masih ditemukan pohon kelapa sawit PT Socfindo Kebun Lae Butar yang melewati garis sempadan sungai," kata Wajir.

Sehingga masyarakat mendesak agar garis sempadan sungai yang masih ditemukan pohon kelapa sawit itu dapat di hutankan kembali atau di hijaukan.

"Selain itu, kita juga mendesak agar pabrik kelapa sawit PT Socfindo Kebun Lae Butar segera di relokasi ke lokasi lain, karena lokasi itu merupakan kawasan pemukiman dan perkotaan berdasarkan Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013," bebernya.

Poin tuntutan lainnya, para pengunjuk rasa, juga mendesak PT Socfindo agar segera melepas lahan untuk kepentingan umum sesuai dengan permintaan Pj Bupati Aceh Singkil melalui surat beberapa waktu lalu.

"Harapan kami, semua tuntutan ini dapat menjadi pertimbangan dan harus segera di eksekusi sebagaimana mestinya," tegas Wajir.

Menanggapi tuntutan para pengunjuk rasa itu, Kepala Bagian Umum PT Socfindo Indonesia, Sugihartana, berdalih bahwa selama ini PT Socfindo tertib aturan.

"Socfindo tertib ikuti aturan, ikuti undang-undang ikuti hukum yang berlaku, soal permintaan lahan, sampai saat ini tanah 90 tahun masih milik Socfindo," kata Kepala Bagian Umum PT Socfin Indonesia, Sugihartana.

Jadi, kata dia, bukan setelah habis perpanjangan tetap pembaharuan itu milik Socfindo.

"Permintaan tanah sudah sampai ke Jakarta, tentu di kembalikan bahwa yang berhak adalah Socfindo, semua keputusan pada Socfindo," tuturnya.

Kemudian, tambah dia, soal sempadan sungai, kita sudah RSPO, semua menjaga sempadan sungai semuanya dengan tertib, kita menjaga supaya sungai terjaga dengan baik.

"Tadi yang ada di gambar itu sudah tanaman tua yang ada di situ, sehingga nanti di saat sudah tanaman muda tentu sudah tidak di tanam lagi, tapi yang tanaman tua tetap berjalan," tambahnya.

Jadi, sebutnya, semua ada batasan untuk besaran sungainya, ada kriteria sungainya, sudah dipetakan semua sungai yang ada oleh pemerintah.

Saat ditanya terkait lokasi pabrik yang merupakan kawasan pemukiman dan perkotaan, ia menyebut semua ada proses.

"Tentu karena itu adalah untuk kepentingan mencari nafkah seluruh warga singkil juga, sehingga proses itu tidak otomatis, ada jarak waktu untuk penyesuaian, dan kita terus berdiskusi dengan pemerintah daerah aceh singkil," pungkas Sugi. (B25)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement