Makan Gratis dan Alokasi Dana PendidikanMakan Gratis dan Alokasi Dana Pendidikan

Oleh: Farid Wajdi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 30 Juli 2026 layak dipandang sebagai salah satu putusan konstitusional paling penting dalam sejarah pengelolaan keuangan negara. Mahkamah tidak menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak pula menolak tujuan mulia meningkatkan kualitas gizi peserta didik. Yang dilakukan Mahkamah justru lebih mendasar, yakni mengembalikan kebijakan fiskal ke jalur konstitusi. Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Putusan tersebut mengirim pesan tegas: program yang baik tidak boleh dibiayai dengan cara yang menyimpang dari desain konstitusi.
Selama ini perdebatan publik cenderung bergerak pada arah yang keliru. Kritik terhadap sumber pembiayaan MBG sering dipersepsikan sebagai penolakan terhadap program makan gratis. Sebaliknya, dukungan terhadap MBG acap dipakai untuk membenarkan penggunaan anggaran pendidikan. Cara berpikir seperti itu menyederhanakan persoalan. Isu utamanya bukan terletak pada manfaat MBG, melainkan pada kepatuhan negara terhadap aturan dasar pengelolaan keuangan publik. Negara hukum tidak hanya diukur dari tujuan kebijakannya, tetapi juga dari cara kebijakan tersebut disusun dan dijalankan.
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerintahkan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya dua puluh persen APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Norma tersebut lahir bukan tanpa alasan. Para penyusun perubahan UUD 1945 memahami pendidikan selalu menjadi sektor yang paling mudah dikorbankan ketika tekanan fiskal meningkat. Karena itu, konstitusi memberikan perlindungan khusus agar pembangunan manusia tidak bergantung pada pergantian rezim ataupun selera politik anggaran.
Dana pendidikan memiliki tujuan yang sangat spesifik. Anggaran tersebut dipergunakan untuk meningkatkan kualitas guru, memperkuat riset dan inovasi, memperbaiki sarana pendidikan, memperluas akses beasiswa, meningkatkan literasi digital, memperkuat pendidikan vokasi, serta membangun mutu pembelajaran nasional. Ketika ruang anggaran tersebut dipakai membiayai program lain, sekalipun memiliki hubungan dengan peserta didik, ruang fiskal pendidikan secara perlahan mengalami penyusutan. Dampaknya mungkin tidak langsung terlihat dalam satu atau dua tahun, tetapi akan terasa dalam kualitas pendidikan nasional pada masa mendatang.
Sebelum putusan MK dibacakan, pemerintah dan DPR berpendapat pemenuhan gizi peserta didik merupakan bagian dari fungsi pendidikan sehingga pembiayaannya dapat dimasukkan ke dalam alokasi anggaran pendidikan. Argumentasi tersebut dapat dipahami dari perspektif kebijakan publik. Anak yang sehat memang memiliki peluang belajar lebih baik dibanding anak yang mengalami kekurangan gizi. Namun hubungan fungsional tidak otomatis mengubah batas konstitusional mengenai peruntukan anggaran. Mahkamah kemudian memberikan tafsir yang lebih ketat. Pendidikan dan pemenuhan gizi sama-sama penting, tetapi keduanya harus memperoleh pembiayaan yang berbeda agar amanat konstitusi tetap terjaga.
Supremasi Konstitusi yang Mengikat
Media nasional membaca putusan tersebut sebagai koreksi terhadap arah kebijakan fiskal pemerintah. Kompas (2026) menegaskan MK mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan mulai APBN 2028. CNN Indonesia (2026) menyoroti larangan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG setelah masa transisi berakhir. Detik (2026) menekankan Mahkamah tetap memberikan ruang transisi agar pemerintah memiliki waktu menyesuaikan postur APBN. Hukumonline (2026) mengingatkan penggunaan dana pendidikan bagi MBG berpotensi mengaburkan fungsi konstitusional anggaran pendidikan apabila terus dipertahankan.
Secara hukum, putusan MK memiliki kekuatan final dan mengikat (final and binding). Tidak tersedia mekanisme banding ataupun kasasi. Seluruh cabang kekuasaan negara berkewajiban melaksanakan amar putusan tersebut. Jimly Asshiddiqie (2019) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk supremasi konstitusi yang mengikat seluruh organ negara. Tidak terdapat ruang bagi pembentuk undang-undang ataupun pemerintah untuk mengabaikan atau menunda pelaksanaannya di luar ketentuan yang telah ditetapkan Mahkamah. Masa transisi hingga APBN 2028 bukan bentuk kompromi terhadap konstitusi, melainkan kesempatan bagi pemerintah menata ulang kebijakan fiskal secara bertahap.
Persoalan berikutnya bukan lagi menyangkut konstitusionalitas MBG, melainkan kemampuan pemerintah membangun postur APBN yang sehat. Memindahkan MBG ke pos anggaran lain tanpa melakukan reformasi fiskal hanya akan memindahkan persoalan dari satu halaman ke halaman lain. Pemerintah harus berani mengevaluasi seluruh struktur belanja negara. Program yang kurang produktif perlu dikurangi. Belanja birokrasi yang tidak memberikan nilai tambah harus dipangkas. Efisiensi perjalanan dinas, rapat seremonial, proyek mercusuar, serta belanja operasional yang tidak mendukung pelayanan publik harus menjadi prioritas. Reformasi perpajakan, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, pengelolaan aset negara yang lebih produktif, serta pemberantasan penghindaran pajak juga harus dipercepat agar ruang fiskal semakin luas.
Putusan MK juga membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola MBG. Program dengan anggaran ratusan triliun rupiah tidak cukup diukur dari besarnya realisasi anggaran ataupun tingginya tingkat popularitas. Ukuran keberhasilan harus dibangun berdasarkan indikator yang objektif, seperti ketepatan sasaran penerima manfaat, kualitas makanan, kecukupan gizi, efektivitas distribusi, efisiensi belanja, serta manfaat terhadap peningkatan kualitas kesehatan peserta didik. Mardiasmo (2021) mengingatkan pengelolaan keuangan publik harus memenuhi prinsip value for money, yakni ekonomi, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Belanja negara memperoleh legitimasi ketika setiap rupiah menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Lebih penting lagi, pemerintah harus menutup seluruh celah penyimpangan sejak tahap perencanaan. Pengalaman menunjukkan proyek-proyek bernilai besar hampir selalu menarik kepentingan ekonomi yang tidak sedikit. Pengadaan barang dan jasa, penunjukan vendor, distribusi logistik, pengawasan kualitas makanan, hingga pembayaran kepada penyedia jasa merupakan mata rantai yang rentan terhadap praktik korupsi apabila tidak diawasi secara ketat. Dugaan mark-up harga, konflik kepentingan, permainan rekanan, ataupun manipulasi volume distribusi tidak boleh dianggap sebagai risiko biasa dalam proyek pemerintah.
Asas Legalitas dan Kepastian Hukum
Jeremy Pope (2000) menjelaskan korupsi lebih sering tumbuh akibat lemahnya sistem integritas dibanding semata-mata karena moral individu. Sistem yang tidak transparan menciptakan peluang bagi penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, sistem yang terbuka akan mempersempit ruang korupsi. Pelajaran tersebut sangat relevan bagi MBG. Program berskala nasional dengan nilai anggaran yang sangat besar tidak boleh dikelola menggunakan pola administrasi konvensional. Seluruh proses pengadaan, daftar penyedia, harga satuan, standar kualitas makanan, jalur distribusi, hingga realisasi anggaran perlu dibuka kepada publik melalui platform digital yang dapat diawasi setiap saat.
Pengawasan juga tidak boleh dibebankan kepada satu lembaga. BPK, BPKP, APIP, KPK, Ombudsman, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media massa, hingga masyarakat penerima manfaat harus memperoleh ruang melakukan pengawasan secara aktif. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Transparansi justru menjadi benteng utama menjaga kredibilitas program sekaligus melindungi uang rakyat dari praktik rente.
Putusan MK sesungguhnya mengajarkan pelajaran yang jauh lebih besar daripada sekadar pemisahan pos anggaran. Putusan tersebut memperkuat prinsip disiplin fiskal dalam negara hukum. APBN bukan dokumen politik yang dapat disusun semata berdasarkan preferensi pemerintah, melainkan instrumen konstitusional yang wajib tunduk pada norma dasar negara. Philipus M. Hadjon (2018) mengingatkan setiap tindakan pemerintahan, termasuk penggunaan keuangan negara, harus berlandaskan asas legalitas dan kepastian hukum. Ketika batas tersebut dilampaui, legitimasi kebijakan ikut dipertaruhkan.
Satjipto Rahardjo (2009) pernah mengingatkan hukum harus menjaga kepentingan manusia melalui cara-cara yang adil. Dalam konteks putusan MK, perlindungan terhadap anggaran pendidikan bukan semata persoalan angka dua puluh persen, melainkan perlindungan terhadap masa depan bangsa. Pendidikan dan pemenuhan gizi bukan dua kepentingan yang saling meniadakan. Negara berkewajiban membiayai keduanya secara proporsional melalui perencanaan fiskal yang sehat, disiplin, dan taat konstitusi.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan DPR. Putusan MK telah memberikan arah yang jelas. Yang dibutuhkan bukan sekadar pemindahan angka dalam APBN, melainkan reformasi menyeluruh terhadap postur anggaran negara. Program MBG memerlukan sumber pembiayaan yang berkelanjutan, tata kelola yang transparan, pengawasan yang kuat, serta akuntabilitas yang dapat diuji publik. Dana pendidikan harus kembali ditempatkan secara utuh sebagai investasi konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara yang menghormati konstitusi tidak memilih antara pendidikan dan makan bergizi. Negara yang menghormati konstitusi sanggup membiayai keduanya tanpa mengorbankan salah satunya.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda