Makar Dan Pelanggaran HAM Berat


Oleh : Sutrisno Pangaribuan
RENCANA dan tindakan makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden (dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan memerintah), diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun (Pasal 191 KUHP Baru).
Pemimpin dan pengatur makar diancam dengan pidana yang sama (seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun). Sedang rencana dan tindakan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun (Pasal 193 KUHP Baru). Untuk pemimpin atau pengatur makar, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun (Pasal 193 KUHP Baru).
Maka Polri harus segera mengusut tuntas tindakan penyadapan ilegal (illegal wiretapping), akses ilegal, serta penghapusan data elektronik yang dilakukan gerombolan perwira tinggi Polri yang dipimpin oleh Jenderal LSP. Polri harus mencari sutradara, aktor intelektual, dan aktor lapangan tindakan ilegal yang dilakukan gerombolan pimpinan LSP.
Polri harus mengusut tuntas siapa penerima manfaat dan pengguna dari informasi yang disadap oleh gerombolan LSP. Polri juga harus menjelaskan secara terbuka alasan gerombolan LSP hanya melakukan penyadapan hanya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Apakah gerombolan LSP juga menyadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka? Jika gerombolan LSP tidak menyadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, apakah penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto diketahui oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka?
Berdasarkan Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 telah diatur
jaminan perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman, serta kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkomunikasi. Selain itu, Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga secara khusus melindungi kerahasiaan komunikasi, termasuk komunikasi elektronik. Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yang disahkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, melarang campur tangan terhadap privasi yang melawan hukum maupun sewenang-wenang. Maka tindakan Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) yang dilakukan oleh LSP Kapolri menggunakan perangkat, peralatan, dan personil Polri masuk kategori pelanggaran HAM berat.
Penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara, maupun warga negara lain yang tidak sedang dalam perkara hukum (baik penyelidikan maupun penyidikan) adalah penyalahgunaan jabatan dan lembaga negara. Maka terhadap LSP dan seluruh komplotan dapat dikenakan pasal berlapis, mulai dari dugaan makar hingga pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan fakta- fakta tersebut di atas, maka perlu diberi catatan kritis:
Pertama, bahwa tindakan gerombolan LSP melakukan penyadapan masuk kategori makar dan pelanggaran HAM berat. Penyadapan ilegal dapat merampas kemerdekaan dan meniadakan kemampuan memerintah (makar) danhilangnya jaminan perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman, serta kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkomunikasi (pelanggaran HAM berat).
Kedua, bahwa dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kabareskrim dijelaskan bahwa penyadapan ilegal hanya dilakukan gerombolan LSP terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mengapa gerombolan LSP tidak melakukan penyadapan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka?
Ketiga, bahwa Polri harus mengejar dan menangkap siapa pemberi perintah dan penerima manfaat (pengguna) dari informasi yang didapat dari penyadapan ilegal yang dilakukan oleh gerombolan LSP.
Keempat, bahwa Polri harus menangkap semua pihak, baik Pati, Pamen, Pama, prajurit Polri, serta pihak lain baik itu ASN, maupun non ASN di tubuh Polri yang terlibat dalam penyadapan ilegal gerombolan LSP.
Kelima, bahwa patut diduga ada hubungan (keterkaitan) kepentingan antara gerombolan LSP dengan Presiden RI ke-7, Joko Widodo dalam hal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Maka Polri memanggil dan memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan tindakan penyadapan ilegal gerombolan LSP.
Keenam, bahwa penyadapan ilegal yang dilakukan gerombolan LSP tidak berhubungan dengan kepentingan rakyat. Tindakan gerombolan LSP untuk pasti untuk kepentingan elite politik. Maka dapat dipastikan tidak ada dinamika sosial atau gejolak sosial dari rakyat, baik di Jakarta, maupun di daerah.
Ketujuh, bahwa jika terjadi dinamika sosial atau gejolak sosial (rakyat) akibat penangkapan dan penahanan gerombolan LSP, maka tindakan tersebut pasti digerakkan oleh pihak yang terganggu kepentingannya akibat penangkapan dan penahanan gerombolan LSP. Maka Polri harus proaktif dalam melakukan deteksi dini pergerakan dari penerima manfaat dari tindakan ilegal gerombolan LSP.
Kedelapan, bahwa rakyat dalam kondisi aman, sehingga tidak perlu ada pergerakan alat- alat negara seperti TNI dan alat negara lainnya. Rakyat memberi kepercayaan dan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan roda pemerintahan. Penyadapan ilegal gerombolan LSP harus diusut tuntas, sehingga rakyat mendapatkan kepastian hukum, dan rasa keadilan. (Penulis Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Inisiator Sumatera Connection)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda