MAKI Sumut Minta Isu Perkim Cikataru Medan Diselesaikan dengan Bukti, Bukan OpiniMAKI Sumut Minta Isu Perkim Cikataru Medan Diselesaikan dengan Bukti, Bukan Opini

MEDAN (Waspada.id): Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Utara meminta berbagai isu yang berkembang terkait Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan disikapi berdasarkan fakta, data, dan bukti, bukan opini yang belum teruji.
Koordinator MAKI Sumut, Nanda Tambunan, mengatakan pengawasan terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, setiap dugaan pelanggaran harus disampaikan secara bertanggung jawab dan mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku.
“Setiap masyarakat memiliki hak melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Namun, setiap tuduhan atau dugaan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dibuktikan. Jangan sampai opini berkembang menjadi kesimpulan bahwa seseorang atau sebuah institusi telah bersalah sebelum adanya proses pembuktian,” ujar Nanda dalam konferensi pers di Medan, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, Dinas Perkim Cikataru memiliki peran strategis dalam pembangunan Kota Medan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, program dan kebijakan dinas tersebut tetap harus diawasi secara objektif, sekaligus diberikan ruang untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan.
MAKI Sumut, lanjut Nanda, mendukung pengawasan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran harus diverifikasi dan didukung data yang valid.
“Kalau ada pihak yang memiliki data dan bukti terkait dugaan pelanggaran, silakan ditempuh melalui jalur hukum dan disampaikan kepada lembaga yang berwenang. Tetapi kalau hanya berdasarkan dugaan tanpa bukti yang jelas, jangan sampai menimbulkan kegaduhan dan mengganggu proses pembangunan,” tegasnya.
Nanda menegaskan MAKI Sumut tetap mendukung pemberantasan korupsi serta penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, proses tersebut harus tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.
“Kami mengingatkan agar tidak terjadi trial by public opinion. Benar atau salah harus ditentukan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan opini di ruang publik maupun media sosial,” katanya.
Di sisi lain, MAKI Sumut mendorong Pemko Medan, khususnya Dinas Perkim Cikataru, meningkatkan transparansi, keterbukaan informasi publik dan pengawasan internal.
“Kami mendukung pembangunan Kota Medan dan mengajak masyarakat melakukan pengawasan secara objektif. Kritik berbasis bukti akan membantu memperbaiki pemerintahan, sedangkan opini tanpa dasar hanya akan menciptakan kegaduhan. Mari mengedepankan fakta, hukum dan kepentingan masyarakat,” pungkas Nanda.(id143)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda