Breaking News
Memuat breaking news...

Mantan Bupati Batubara Tersangka Suap PPPK Sejak 29 Juni 2024

Redaksi
Redaksi
Rabu, 24 Juli 2024 - 12.37 PM WIB
Mantan Bupati Batubara Tersangka Suap PPPK Sejak 29 Juni 2024
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan mantan Bupati Batubara Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.

Penetapan tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (24/7) di Mapolda Sumut.

"Mantan Bupati Batubara Zahir terhitung 29 Juni 2024 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjadwalkan panggilan ke dua pada Kamis mendatang," ujarnya.

Atas penetapan tersangka itu, maka keseluruhan jumlah tersangka dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara menjadi enam orang, namun baru lima yang rampung penyidikannya.

Dijelaskan Hadi Wahyudi, pada Selasa (23/7) kemarin, Polda Sumut telah melimpahkan ke lima tersangka itu ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Lima tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan, yakni Kepala Dinas Pendidikan Batubara berinisial AH, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia MD, serta wiraswasta yang juga adik mantan bupati berinisial F. Kemudian, Sekretaris Dinas Pendidikan DT dan Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan, RZ.(m10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement