Breaking News
Memuat breaking news...

Mantan Kapolres Tapsel Akui Jadi Penghubung Kirun Dan Topan Ginting, Hakim Ingatkan Soal Integritas

Redaksi
Redaksi
Rabu, 1 Oktober 2025 - 7.39 PM WIB
Mantan Kapolres Tapsel Akui Jadi Penghubung Kirun Dan Topan Ginting, Hakim Ingatkan Soal Integritas
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kab Padanglawas Utara (Paluta), di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10).

Dalam keterangannya, Yasir mengakui pernah memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting.

“Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel,” ujar Yasir menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Putra Prayitno.

Menurutnya, perkenalan itu terjadi karena Topan Ginting menanyakan rekanan yang memiliki pabrik aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di Tapsel.

Yasir menyebut, dirinya pertama kali mengenal Topan pada Maret 2024, ketika rombongan Pemprov Sumut meninjau lokasi banjir bandang di Tapsel. “Waktu itu ada kegiatan pemberian bantuan sekaligus pemeriksaan alur sungai,” katanya.

Ia juga mengaku beberapa kali bertemu dengan Akhirun. Bahkan, terdakwa yang kerap disapa Haji Kirun itu sempat meminta bantuannya agar anaknya bisa kuliah kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu sempat menegur Yasir dalam persidangan. “Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan Kapolres,” ucap hakim.

Selain Yasir, persidangan juga menghadirkan tiga saksi lain, termasuk Pj Sekda Pemprov Sumut Effendi Pohan. Sedangkan Topan Ginting dan Rasuli yang dijadwalkan hadir, batal memberikan keterangan dan akan dipanggil ulang pada Kamis (2/10).

JPU KPK Eko Wahyu menyebut pihaknya akan menghadirkan 30–40 saksi dalam perkara ini. Akhirun bersama anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan, didakwa menyuap pejabat untuk mendapatkan dua proyek jalan di Sumut senilai Rp165 miliar.(id23)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement