Breaking News
Memuat breaking news...

Mantan Staf Ahli Bupati Sergai Mundur Dan Ajukan Mutasi Ke Provinsi

Redaksi
Redaksi
Kamis, 18 Mei 2023 - 2.18 PM WIB
Mantan Staf Ahli Bupati Sergai Mundur Dan Ajukan Mutasi Ke Provinsi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SEIRAMPAH (Waspada) : Mantan staf ahli Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. Prihatinah Sagala, M.Si ternyata sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati dan mengajukan mutasi ke Provinsi Sumut.

Demikian Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sergai Dingin Saragih, S.IP.MM kepada Waspada.id Kamis (18/5/) terkait gugatan Prihatinah Sagala ke PTUN Medan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang ASN, pejabat itu berhenti dikarenakan meninggal dunia, Pensiun dan mengundurkan diri.

“ Prihatinah Sagala mengusulkan mutasi ke Provinsi Sumut, di poin ketiga guna percepatan proses mutasi bersedia mengundurkan diri dan surat pengunduran dirinya dibarengi materai 10 ribu,” papar Dingin Saragih.

Sebagai pejabat di Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Staf Ahli Bupati, Prihatinah Sagala harus memberikan pemikiran secara tertulis kepada Bupati Sergai Darma Wijaya. Namun selama menjabat di Staf Ahli pekerjaan itu tidak pernah dilakukan oleh Prihatinah Sagala.

“ Pejabat yang sudah mengundurkan diri dan hendak pindah, pastinya sudah tidak konsern lagi bekerja, jadi agar konsen mengurus mutasinya begitu juga dengan bupati agar terdukung kinerjanya, Prihatinah Sagala bertugas di Dinas Ketahanan Pangan Kab Sergai," papar Dingin Saragih.

Untuk gugatan ke PTUN Medan, Dingin Saragih mengatakan itu hak setiap orang, namun Pemkab Sergai sudah mengambil keputusan sesuai dengan peraturan.

Terpisah Kabag Hukum Setdakab. Sergai Abdul Hakim Sorimuda Harahap, SH kepada Waspada.id mengatakan saat ini sedang menghadapi gugatan Prihatinah Sagala di PTUN Medan.

Dikatakannya, apa yang disampaikan Prihatinah Sagala itu semua tidak benar, apalagi tentang penzoliman dirinya.

“Langkah yang diambil Pemkab Sergai itu sudah benar sesuai dengan peraturan yang ada, dan saat ini sedang bersidang di PTUN Medan, namun siapa saja punya hak untuk menggugat jika merasa dirugikan” Papar Abdul Hakim Sorimuda Harahap.

Prihatinah Sagala menggugat Bupati Sergai ke PTUN Medan terkait pemberhentian dirinya sebagai staf ahli Bupati menjadi analisis informasi hasil pertanian Dinas Ketahanan Pangan. Begitu juga dengan videonya di akun instagram yang merasa dizolimi dan tidak pernah membuat surat pengunduran diri.

Namun saat Ir. Prihatinah Sagala, M.Si kembali dikonfirmasi Waspada.id Kamis (18/5) melalui layanan whatsApp tidak berhasil, begitu juga pesan yang terkirim tidak berbalas hingga berita ini ditayangkan belum bersedia membalas.

Dari data yang dihimpun Waspada.id Ir. Prihatinah Sagala, M.Si menjabat JPT sudah cukup lama. Sejak tanggal 13 Februari 2014 menjabat Kepala Dinas PSDA Kab Sergai, sejak tahun 2017 sampai tahun 2021 menjabat Kepala Bappeda Kab Sergai, selanjutnya sejak bulan November 2021 sampai tahun 2023 menjabat Staf Ahli Bupati, selanjutnya dari Staf Ahli menjadi analisis informasi hasil pertanian Dinas Ketahanan Pangan. (cmw/a15)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement