Breaking News
Memuat breaking news...

Maqashid Syari'ah dalam Pengembangan Hukum Islam dan Filsafat Hukum Islam

Redaksi
Redaksi
Rabu, 29 Juli 2026 - 8.29 PM WIB
Maqashid Syari'ah dalam Pengembangan Hukum Islam dan Filsafat Hukum Islam
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh Prof. Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA (Abu Chik Diglee)

Titik strategis maqashid syari'ah dalam pengembangan hukum Islam dan filsafat hukum Islam terletak pada fungsinya sebagai landasan orientasi kemashlahatan, sebagai alat ukur fleksibilitas hukum Islam, dan sebagai pengarah epistimologi penetapan hukum Islam agar tidak kaku.

Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami Pertama, bahwa pusat tujuan hukum Islam menjadi inti filsafat hukum Islam. Dengan demikian, setiap hukum Islam diciptakan untuk mewujudkan kebaikan di dunia dan di akhirat serta sekaligus menolak hadirnya setiap keburukan pada manusia.

Kedua, perlindungan enam unsur dasar, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, harta, dan kehormatan sebagai pilar-pilar kemanusiaan.

Ketiga, kesesuaian konteks zaman. Artinya pusat tujuan hukum Islam dan filsafat hukum Islam menjadi alat ukur bagi para mujtahid untuk menilai apakah suatu hukum Islam masih layak diterapkan atau sudah saatnya harus disesuaikan dengan perubahan 'illat atau alasan logis hukum Islam.

Keempat, pusat tujuan hukum Islam dan filsafat hukum Islam membuka ruang ijtihad baru di luar teks literal (nash) untuk dapat memberi jawaban terhadap persoalan modern yang belum ada jawabannya pada masa klasik.

Kelima, menggunakan pendekatan yang holistik atau utuh dengan mengubah cara pandang yang bersifat tekstual-partial menjadi bersifat kontekstual-komprehensif dalam memahami hukum Islam dan filsafat hukum Islam.

Keenam, tolok ukur kebijakan, hal ini menjadi standar etis dalam perumusan hukum Islam dan filsafat hukum Islam. Dengan demikian, hukum Islam dan filsafat hukum Islam tidak pernah lepas dari tata nilai kemaslahatan bagi manusia dan semesta alam.

Khazanah keilmuan tentang maqashid syari'ah sebagaimana yang dituliskan oleh syekh Abdul Wahab Khallaf adalah hal yang sangat penting, karena dapat dijadikan alat bantu untuk memahami teks teks ayat Al Qur'an dan Al Sunnah.

Di samping itu, maqashid syari'ah dapat digunakan untuk menyelesaikan dalil-dalil yang bertentangan. Yang lebih penting lagi, maqashid syari'ah dapat digunakan dalam penetapan hukum Islam terhadap kasus kasus yang belum termaktub di dalam Al Qur'an dan Al Hadist secara kebahasaan, karena merupakan persoalan mu'amalah yang terus berkembang mengikuti arus gelombang zaman (Lihat Satria Effendi, Ushul Fikih, Jakarta, Prenada Media, 2005, hal 237).

Perlu juga dipahami, bahwa metode istinbath, seperti qiyas, istihsan, dan mashlahah mursalah adalah metode-metode pengembangan hukum Islam dan filsafat hukum Islam yang didasarkan atas maqashid syari'ah. Untuk mempertegas hal ini, qiyas misalnya baru dapat dilakukan jika terlebih dahulu dapat ditemukan maqashid syari'ahnya, yang merupakan alasan logis atau 'illat dari suatu hukum.

Contoh konkrit dalam hal ini adalah kasus diharamkannya minuman khamar yang termaktub di dalam surat al Ma'idah, ayat, 90 berikut ini: يايهاالذين امنوا انما الخمر و الميسر و الانصاب والازلم رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون.

Artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum Khamar, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu, agar kamu mendapatkan keberuntungan.

Berdasarkan kajian para ulama, ditemukan bahwa maqashid syari'ah dari diharamkannya minuman khamar ialah karena sifat memabukkannya yang dapat merusak akal pikiran. Dengan demikian, yang menjadi alasan logis ('illat) hukum Islam dari keharaman khamar adalah sifat memabukkannya, sedangkan khamar itu sendiri, hanyalah sebagai salah satu contoh dari sesuatu yang memabukkan.

Dari hal ini, dapat dikembangkan metode qiyas atau anologi, bahwa semua yang sifatnya memabukkan adalah haram. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa jika 'illat hukum pada suatu ayat Al Qur'an atau Al Hadist dapat diketahui, maka terhadap hal yang demikian itu dapat dilakukan qiyas atau analogi.

Jika tidak ada ayat Al Qur'an atau hadist secara khusus yang akan dijadikan al maqis 'alaihi (tempat mengqiyaskan), namun termasuk ke dalam tujuan syari'at secara umum, seperti untuk memelihara minimal salah satu dari kebutuhan tersebut (memelihara agama, jiwa, akal, harta, keturunan, dan kehormatan), dalam hal ini dilakukan metode mashlahah mursalah.

Di dalam kajian ushul fikih, apa yang dipandang maslahah jika sejalan atau tidak bertentangan dengan petunjuk petunjuk umum syari'at, maka dapat diakui sebagai landasan hukum Islam yang dikenal dengan sebutan maslahah mursalah. Jika yang ingin diketahui hukumnya, itu telah ditetapkan hukumnya dalam nash atau melalui qiyas.

Kemudian karena dalam suatu kondisi tertentu, jika ketentuan itu diterapkan akan berbenturan dengan ketentuan lain yang lebih umum dan lebih layak menurut syara' untuk dipertahankan, maka ketentuan itu dapat ditinggalkan, khusus dalam kondisi tersebut. Bentuk ijtihad seperti itu, disebut istihsan.

Metode penetapan hukum melalui maqashid syari'ah dalam praktik praktik istinbath tersebut, yaitu praktik qiyas, istihsan, dan istislah (maslahah mursalah), dan lainnya seperti istishab, sadd al zari'ah, dan 'urf (adat), di samping disebut sebagai metode penetapan hukum melalui maqashid syari'ah, juga oleh sebagian besar ulama ushul fikih, disebut sebagai dalil dalil pendukung.

Setiap ketentuan yang ada di dalam maqashid syari'ah, merupakan suatu usaha penegakkan mashlahah, sebagai unsur esensial dalam tujuan hukum Islam dan filsafat hukum Islam. Abu Ishaq al Syathibi membagi studi maqashid syari'ah menjadi dua sudut pandang, yaitu maqashid al syari' (tujuan Allah sebagai pembuat syari'at) dan dari sudut pandang maqashid al mukallaf (tujuan bagi yang dikenakan beban kewajiban atau subjek hukum Islam).

Pada sisi yang lain, kemaslahatan sebagai maqashid al syari' memiliki makna bahwa Allah yang memutuskan setiap kemashlahatan. Namun meskipun demikian, imam Abu Ishaq al Syathibi menyadari bahwa kondisi ini tidak bersifat final, artinya di dalam setiap kemashlahatan yang Allah Swt ciptakan, ada juga unsur ikhtiar atau kasab manusia di dalamnya.

Imam al Syathibi mengakui bahwa kemaslahatan versi Allah Swt masih bisa dipahami dan terbuka ruang diskursifnya. Maqashid syari'ah versi Allah Swt mencakup empat aspek pemahaman, yaitu Pertama, kemaslahatan sebagai dasar tujuan bagi syari'at. Aspek ini memperbincangkan tentang pengertian, tingkatan, karakteristik, dan relatifitas ataupun keabsolutan maslahah itu sendiri.

Kedua, Syari'at sebagai sesuatu yang harus dimengerti dan dipahami. Dari sisi ini, mendiskusikan sisi aspek linguistik dalam persoalan taklif (beban kewajiban). Perintah yang merupakan bentuk taklif harus dapat dipahami oleh semua mukallaf, baik pemahaman terhadap kata dan kalimatnya, maupun pemahaman lingustik dan kulturalnya. Dari sisi ini, imam al Syathibi selalu menggunakan dua istilah, yaitu al dalalah al ashliyyah (pengertian asal atau esensial), dan al dalalah al umummiyyah (common sense atau akal sehat atau kemampuan dasar untuk menilai).

Ketiga, syari'at semata-mata sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai tingkatan ketentuan hukum fikihnya. Aspek ini menganalisis pengertian taklif dalam kaitannya dengan kemampuan manusia, Kesulitan yang dihadapi, dan lain-lainnya.

Keempat, tujuan syari'at membawa mukallaf ke dalam ruang lingkup hukum Islam. Hal ini memiliki makna bahwa mewujudkan kepatuhan manusia di bawah naungan hukum Allah Swt dan manusia harus dibebaskan dari belenggu hawa nafsunya (Lihat Abu Ishaq al Syathibi, al Muwafaqat fi Ushul al Syari'at, Beirut: Dar al Ma'rifah, 1997, hal 134).

Selanjutnya, dari sudut maqashid al mukallaf, imam al Syathibi membahas tentang kehendak dan perbuatan manusia. Ia membahas beberapa konsep yang berkaitan dengan tujuan menurut al mukallaf, yaitu tentang maslahah, dalalah, taklif, ta'abbud, dan niat. Wallahua'lam.

Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam Pascasarjana IAIN Langsa.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement