Breaking News
Memuat breaking news...

Masa Tugas Darmansah Sebagai Pj Bupati Abdya Diperpanjang

Redaksi
Redaksi
Selasa, 15 Agustus 2023 - 8.06 PM WIB
Masa Tugas Darmansah Sebagai Pj Bupati Abdya Diperpanjang
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BLANGPIDIE (Waspada): Masa tugas Darmansah, sebagai Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), yang berakhir Senin (14/8), setelah memimpin setahun lamanya, diperpanjang Pemerintah Pusat, untuk memimpin kembali ‘Nanggroe Breuh Sigupai’, selama setahun ke depan.

Diperpanjangnya masa tugas Darmansah sebagai Pj Bupati Abdya, ditandai dengan penyerahan SK perpanjangan kepada yang bersangkutan yang dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Bertempat di Aula Pendopo Gubernur, di Banda Aceh, Selasa sore (15/8).

Pj Bupati Abdya Darmansah, yang dihubungi Waspada membenarkan dirinya menerima SK perpanjangan tugas yang diserahlan langsung oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Menurutnya, amanah yang kembali diperpanjang tersebut, tidak terlepas dari dukungan dan doa-doa masyatakat. “Alhamdulillah, bapak Presiden melalui Mendagri, masih memberi amanah kepada saya sebagai Pj Bupati Abdya," sebutnya.

Ditambahkan, selaku perpanjangan Pemerintah Pusat di daerah, dirinya tidak bisa bekerja sendiri, tanpa bantuan dan dukungan masyarakat, dari semua lapisan. Untuk itu, pihaknya sangat mengharapkan dukungan dan masukan positif. “Mari bersama membangun Abdya ke arah yang lebih maju," demikian Darmansah.(b21)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement