Breaking News
Memuat breaking news...

Masih Berjuang Jadi Pemimpin Sudah Bikin Pelanggaran, Pasang APK Pada Fasilitas Negara

Redaksi
Redaksi
Kamis, 24 Oktober 2024 - 12.49 PM WIB
Masih Berjuang Jadi Pemimpin Sudah Bikin Pelanggaran, Pasang APK Pada Fasilitas Negara
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIGLI (Waspada): Jangan ditiru gaya calon pemimpin seperti ini. Masih berjuang menjadi Bupati Pidie dan Gubernur Aceh, sudah melanggar aturan. Mereka memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tiang listrik milik PLN (Persero Tbk) dan tiang milik PT Telkom (Persero Tbk).

Amatan Waspada, Kamis (24/10) baliho dan spanduk bakal calon kepala daerah Kabupaten Pidie dan Gubernur Aceh menghiasi sudut Kota Sigli, Kabupaten Pidie. Baliho dan spanduk itu menghiasi pohon, tiang listrik, tiang Telkom di Jalan Lingkar, Blang Paseh, Kota Sigli, seperti terlihat difoto Waspada.id.

Kendati APK politik tersebut terpasang pada fasilitas milik negara, namun hingga berita ini diturunkan belum ada upaya pencegahan dari penyelenggara pemilu, baik itu KIP Pidie maupun Panwaslih Pidie. Begitupun imbauan dari PT Telkom Indonesia dan PT PLN setempat.

Safwan salah seorang warga Kota Sigli mengatakan spanduk atau bener politik seharusnya dipasang saat masa-masa kampanye sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia mengungkapkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada tiang listrik termasuk dalam pemetaan pelanggaran peraturan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 .

"Ya, kalau dari peraturan, APK-APK itu jelas di fasilitas, seperti di tiang listrik itu memang tidak boleh dipasang APK," ungkap Safwan.

Menurut dia, peraturan yang dimaksud adalah Pasal 70 PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang salah satunya, melarang pemasangan APK pada gedung atau fasilitas milik pemerintah.

Mustapa, warga Kota Sigli lainnya mengatakan siapapun calon bupati Pidie dan gubernur Aceh yang memasang APK bukan pada tempatnya dan ditempat yang dilarang dalam aturan harus ditindak.

Semua pihak yang berkepentingan harus taat aturan. Apalagi mereka adalah calon calon pemimpin. "Bagaimana mau jadi pemimpin contoh yang diberikan sangat buruk karena tidak taat aturan. Belum jadi pemimpin saja sudah melanggar aturan, bagaimana kalau nanti sudah jadi" tandasnya.

Pelanggaran

Ketua Panwaslih Pidie Ismailianto, mengatakan terkait menyusul adanya APK calon Bupati/ Wakil Bupati Pidie dan Calon Gubernur/ Wakil Gubernur Aceh yang memasang APK di tiang listrik dan tiang Telkom, serta pada pohon, itu pelanggaran. Karena seperti di tiang listrik, Telkom, pohon, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah dan di lokasi bangunan pemerintah itu semua dilarang.

Kata dia, Panwaslih Pidie akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Pidie, karena yang melakukan tindakan itu Satpol PP. "Untuk tindakan, kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Pidie untuk membentuk tim menurunkan APK di tempat-tempat yang dilarang," katanya.

Salah satu banner calon Gubernur Aceh dipasang di tiang listrik milik PLN di jalan Lingkar, Blang Paseh, Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Kamis (24/10).Waspada/ Muhammad Riza

Sejatinya, ujar Ismailianto, Panwaslih sudah sering menyampaikan imbauan kepada para calon untuk tidak memasang APK di tempat-tempat yang dilarang tersebut.(b06)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement