Masuk Sistem Resi Gudang, Ikan Kayu Dan Asap Buka Akses Pembiayaan UsahaMasuk Sistem Resi Gudang, Ikan Kayu Dan Asap Buka Akses Pembiayaan Usaha

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah resmi memasukkan komoditas ikan kayu dan ikan asap ke dalam Sistem Resi Gudang (SRG). Kebijakan yang berlaku melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026 atas usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas harga sekaligus membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha perikanan.
Dengan masuknya kedua komoditas tersebut ke dalam SRG, pelaku usaha tidak lagi harus menjual hasil produksinya saat harga pasar sedang rendah. Produk dapat disimpan di gudang dan resi gudangnya dimanfaatkan sebagai agunan untuk memperoleh modal kerja dari lembaga keuangan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Erwin Dwiyana, mengatakan skema tersebut akan memperkuat daya saing sekaligus menjaga keberlanjutan usaha sektor perikanan.
“Masuknya ikan kayu dan ikan asap dalam Sistem Resi Gudang menjadi kabar baik bagi pelaku usaha. Produk tidak harus langsung dijual ketika harga kurang menguntungkan, tetapi dapat disimpan sekaligus dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha,” ujar Erwin di Jakarta, dikutip Minggu (26/7/2026).
Menurut Erwin, pemanfaatan SRG juga akan mendukung berbagai program prioritas KKP, seperti Kampung Nelayan Merah Putih, pengembangan budidaya tematik, penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hingga Program UMKM Naik Kelas.
Ia menilai keberhasilan program-program tersebut tidak hanya ditentukan oleh peningkatan produksi, tetapi juga kemampuan pelaku usaha dalam mengelola stok, menjaga kualitas produk, memperoleh modal kerja, dan memilih waktu penjualan yang memberikan nilai ekonomi lebih tinggi.
“Keberhasilan program prioritas tidak hanya ditentukan oleh peningkatan produksi dan pembangunan sarana, tetapi juga oleh kemampuan pelaku usaha mengelola stok, menjaga mutu produk, memperoleh modal kerja, dan menentukan waktu penjualan yang lebih menguntungkan,” kata Erwin.
Sementara itu, Direktur Prasarana dan Sarana Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Achmad Al Farisi, menjelaskan ikan kayu merupakan produk olahan bernilai ekonomi yang menjadi bahan baku katsuobushi. Adapun ikan asap memiliki masa simpan lebih lama dan nilai tambah lebih tinggi dibandingkan ikan segar.
Menurutnya, penambahan kedua komoditas tersebut semakin memperluas cakupan komoditas kelautan dan perikanan yang dapat memanfaatkan skema SRG.
“Ikan kayu dan ikan asap menambah daftar komoditas kelautan dan perikanan yang dapat disimpan melalui Sistem Resi Gudang. Sebelumnya, yang telah masuk dalam skema SRG, antara lain ikan laut, rumput laut, garam, karagenan, agar, dan telur ikan terbang,” ujar Achmad.
Hingga kuartal I 2026, SRG sektor kelautan dan perikanan telah didukung oleh 45 gudang yang terdiri atas 25 gudang komoditas ikan, 10 gudang rumput laut, dua gudang karagenan, dan delapan gudang garam. KKP juga terus mendorong perluasan jaringan gudang, penguatan kapasitas pengelola, pemenuhan standar mutu, serta peningkatan konektivitas dengan lembaga pembiayaan agar pemanfaatan SRG semakin optimal.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pembangunan sektor kelautan dan perikanan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha, memperkuat aktivitas ekonomi produktif, serta menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. (Lip6)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda