Breaking News
Memuat breaking news...

Masuki Babak Baru, Mantan Manajer PT. KHI Berstatus DPO

Redaksi
Redaksi
Rabu, 3 April 2024 - 9.27 PM WIB
Masuki Babak Baru, Mantan Manajer PT. KHI Berstatus DPO
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Mantan Manajer PT. KHI Erwisyah, 45, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Serdang Bedagai (Sergai). Status DPO Erwisyah diterbitkan Polres Sergai pada 25 Maret 2024, dengan Nomor DPO/18/III/Res.1.11./2024.

Hal tersebut disampaikan Tri Zenius Perdana Limbong SH, selaku Pelapor dalam kasus yang sedang menjerat Erwisyah terkait perkara penggelapan dalam jabatan atas puluhan ton kernel sawit milik PT. KHI.

Dalam surat DPO itu dijelaskan, Erwisyah merupakan warga Dusun V, Pondok PKS Blankahan, Kec. Kuala, Langkat untuk diawasi/diminta keterangan/ditangkap/diserahkan ke Mapolres Sergai.

"Dia (Erwisyah) eks Manajer PKS (pabrik kelapa sawit) yang belakangan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah dinyatakan hakim terlibat dalam perkara penggelapan dalam jabatan," kata Tri Zenius Perdana Limbong, SH, di Medan, Kamis (4/4).

Dijelaskannya, kasus yang menjerat Erwisyah, yakni tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana dan sebelumnya sudah dilaporkan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 334 /IX/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 26 September 2023.

Atas diterbitkannya surat DPO itu, Tri Zenius Perdana Limbong SH, yang juga sebagai kuasa hukum PT. KHI mengapresiasi penyidik Polres Sergai yang menangani proses penyidikan perkara itu.

"Kami mengapresiasi Polres Sergai yang telah menetapkan Erwisyah sebagai tersangka dan kini masuk dalam DPO. Kami sangat berkeyakinan Polres Sergai dapat segera menemukan tersangka DPO tersebut," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga berharap partisipasi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Sumatera Utara, sekiranya dapat membantu memberikan informasi kepada kuasa hukum ataupun pihak aparat penegak hukum apabila mengetahui keberadaan Erwisyah (DPO).

Agar terhadap yang bersangkutan dapat diproses secara hukum sehingga mengantisipasi potensi yang bersangkutan mengulangi perbuatan tersebut di tempat ataupun daerah lain.

"Pada intinya Kami berharap dia bisa cepat ditangkap, dan mempertanggung jawaban perbuatannya di hadapan hukum sehingga keadilan dapat ditegakkan," tuturnya. (m15)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement