MBG dan Runtuhnya Wibawa Hukum

Oleh: Farid Wajdi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semula diperkenalkan sebagai salah satu proyek kebijakan publik yang membawa mandat kesejahteraan sekaligus investasi sumber daya manusia. Secara normatif, gagasan tersebut memiliki fondasi yang kuat karena pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi anak berkaitan langsung dengan kesehatan, pendidikan, kualitas manusia, serta tanggung jawab negara dalam memenuhi hak dasar warga negara.
Negara tidak sekadar dituntut menyediakan makanan, melainkan wajib memastikan makanan tersebut aman, bermutu, layak konsumsi, diproduksi melalui proses yang memenuhi standar kesehatan, serta didistribusikan melalui mekanisme yang mampu mengendalikan risiko secara terukur.
Masalah menjadi jauh lebih serius ketika program yang dibangun atas nama pemenuhan gizi justru berulang kali menghasilkan korban keracunan. Persoalan tersebut tidak lagi memadai ditempatkan sebagai kesalahan teknis pada tingkat dapur atau konsekuensi tak terhindarkan dari program berskala nasional. Berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026 yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris dalam rapat bersama Badan Gizi Nasional, tercatat 50.059 orang terdampak dalam 560 kejadian keracunan yang tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota. Skala tersebut menunjukkan persoalan keamanan pangan dalam MBG telah melampaui karakter kejadian individual dan mengarah pada persoalan tata kelola yang bersifat sistemik, sehingga pemeriksaan tidak cukup diarahkan kepada satu dapur atau satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi perlu mencakup keseluruhan rantai penyelenggaraan, mulai dari pengadaan bahan pangan, penerimaan dan penyimpanan, proses pengolahan, pengendalian suhu, distribusi, waktu konsumsi, mekanisme pengawasan, hingga struktur pertanggungjawaban ketika terjadi kegagalan yang menimbulkan kerugian bagi penerima manfaat.
Data mengenai lebih dari 50 ribu korban perlu dibaca secara hati-hati dari perspektif hukum. Jumlah korban tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana dan tidak dapat digunakan untuk mengabaikan asas praduga tak bersalah. Namun, skala korban tersebut menyediakan alasan objektif bagi negara untuk meningkatkan pemeriksaan dari sekadar evaluasi administratif menuju investigasi hukum yang mampu mengurai sumber masalah, standar yang dilanggar, bentuk kelalaian, hubungan kausal, serta pihak yang memiliki kewajiban hukum untuk mencegah terjadinya kerugian tersebut.
Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban tidak dapat dibangun hanya berdasarkan akibat. Moeljatno (2008) menempatkan kesalahan sebagai unsur penting dalam pertanggungjawaban pidana, sehingga suatu akibat yang merugikan harus dihubungkan dengan perbuatan atau kelalaian tertentu yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip tersebut justru memberikan fondasi bagi penyelesaian kasus MBG secara objektif karena penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi penghukuman massal tanpa pembuktian, tetapi juga tidak boleh berhenti pada alasan administratif ketika terdapat dugaan kuat mengenai pelanggaran standar keselamatan.
Kerangka pemikiran tersebut sejalan dengan Eddy O.S. Hiariej (2014) yang menempatkan kesalahan sebagai basis pertanggungjawaban pidana. Kealpaan dapat memperoleh konsekuensi pidana ketika hukum menentukan bentuk delik tersebut dan ketika dapat dibuktikan adanya kewajiban kehati-hatian yang dilanggar serta hubungan antara kelalaian dengan akibat yang timbul. Dalam konteks MBG, konstruksi tersebut berarti penyidikan perlu menelusuri lebih jauh daripada sekadar menemukan makanan yang diduga menjadi sumber keracunan. Aparat perlu mengurai siapa yang bertanggung jawab atas pemilihan bahan, pengolahan, sanitasi, penyimpanan, pengendalian suhu, pengemasan, transportasi, distribusi, pemeriksaan sampel, sampai mekanisme penghentian layanan ketika terdapat indikasi pangan tidak aman.
Wibawa Negara Hukum
Perspektif Barda Nawawi Arief (2010) mengenai kebijakan hukum pidana juga memberikan dimensi yang lebih luas. Hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan perlindungan masyarakat sehingga keberadaannya tidak hanya berkaitan dengan penghukuman setelah kerugian terjadi, tetapi juga berkaitan dengan upaya mencegah munculnya korban berikutnya. Keracunan yang terus berulang memperlihatkan adanya kegagalan dalam fungsi preventif tersebut apabila setelah satu kejadian selesai, sistem kembali berjalan tanpa koreksi yang mampu menghilangkan sumber risiko.
Dalam situasi seperti itu, hukum tidak boleh direduksi menjadi instrumen untuk mencari satu orang yang paling mudah disalahkan. Kesalahan seorang pekerja dapur mungkin ada, tetapi kesalahan tersebut belum tentu menjelaskan mengapa sistem membiarkan standar keamanan dilanggar atau mengapa pelanggaran serupa dapat terjadi kembali di daerah lain. Pertanggungjawaban individual tetap penting, tetapi pertanggungjawaban individual harus ditempatkan dalam struktur tata kelola yang lebih luas agar penegakan hukum tidak berhenti pada aktor paling rendah dalam rantai organisasi.
Satjipto Rahardjo (2009) melalui pemikiran hukum progresif menempatkan manusia sebagai orientasi utama bekerjanya hukum. Perspektif tersebut sangat relevan dalam membaca kasus MBG karena penerima manfaat bukan sekadar angka dalam laporan distribusi program, melainkan manusia yang memiliki hak atas keselamatan, kesehatan, dan perlindungan hukum. Anak yang mengalami keracunan tidak dapat dipandang sebagai konsekuensi statistik dari sebuah program nasional yang sedang berkembang. Setiap korban merupakan tanda adanya hak warga negara yang gagal dilindungi.
Di sinilah persoalan MBG mulai berhadapan langsung dengan wibawa negara hukum. Negara hukum tidak memperoleh legitimasi hanya karena memiliki banyak regulasi, melainkan karena regulasi tersebut mampu memberikan perlindungan nyata ketika warga menghadapi risiko yang timbul dari kebijakan publik. Ketika program negara menghasilkan korban secara berulang, ukuran kewibawaan hukum terletak pada kemampuan institusi untuk mengungkap penyebab, menentukan tanggung jawab, memberikan pemulihan, dan mencegah pengulangan tanpa membedakan posisi sosial maupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan.
Permintaan maaf dapat menjadi ekspresi moral, tetapi tidak dapat menggantikan pertanggungjawaban hukum. Evaluasi dapat memperbaiki kebijakan, tetapi tidak dapat menghapus kemungkinan tindak pidana. Sanksi administratif dapat menghentikan sementara suatu kegiatan, tetapi tidak otomatis menghapus tanggung jawab pidana apabila unsur delik terpenuhi. Pemisahan antara ketiga ranah tersebut menjadi penting agar penyelesaian MBG tidak jatuh ke dalam pola birokratis yang menjadikan setiap kegagalan sebagai persoalan internal organisasi.
Ketika keselamatan warga menjadi taruhan, negara tidak cukup hadir sebagai pengelola program. Negara harus hadir sebagai penjamin hukum.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU













Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda