Breaking News
Memuat breaking news...

MBG dan Runtuhnya Wibawa Hukum (2)

Redaksi
Redaksi
Selasa, 15 September 2026 - 7.36 AM WIB
MBG dan Runtuhnya Wibawa Hukum (2)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Farid Wajdi

Persoalan keracunan MBG tidak dapat dijelaskan dengan alasan ketiadaan dasar hukum karena sistem hukum Indonesia telah menyediakan sejumlah instrumen yang dapat digunakan untuk menilai keamanan pangan sekaligus pertanggungjawaban pihak yang melakukan pelanggaran. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi mengenai keamanan pangan dan penyelenggaraan MBG memberikan kerangka normatif yang cukup untuk membedakan antara kesalahan administratif, pelanggaran peraturan, perbuatan melawan hukum, dan tindak pidana.

UU Pangan menempatkan keamanan pangan sebagai bagian integral dari penyelenggaraan pangan. Setiap proses mulai dari produksi, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan sampai peredaran harus memperhatikan standar keamanan dan sanitasi. Ketentuan pidana dalam UU tersebut juga menyediakan ancaman penjara dan denda dalam jumlah signifikan terhadap bentuk pelanggaran tertentu. Kerangka tersebut memperlihatkan pilihan kebijakan legislasi yang jelas: keamanan pangan bukan semata urusan teknis birokrasi, melainkan kepentingan hukum yang memperoleh perlindungan melalui instrumen pidana.

UU Perlindungan Konsumen memberikan perspektif lain yang tidak kalah penting. Hak atas keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa merupakan salah satu fondasi perlindungan konsumen. Status makanan MBG sebagai makanan yang diberikan tanpa pembayaran langsung tidak seharusnya digunakan untuk menghilangkan substansi perlindungan tersebut. Ketika seseorang menerima makanan yang diproduksi dan didistribusikan melalui suatu sistem penyelenggaraan resmi, keselamatan penerima tetap menjadi kepentingan hukum yang harus dijaga.

Shidarta (2006) menjelaskan perlindungan konsumen sebagai bagian dari upaya membangun keseimbangan hubungan antara pihak yang memiliki kekuatan lebih besar dengan pihak yang berada dalam posisi lebih lemah. Dalam konteks MBG, ketimpangan tersebut bahkan memiliki dimensi yang lebih kompleks karena penerima manfaat berhadapan bukan hanya dengan pelaku usaha, tetapi juga dengan sistem penyelenggaraan kebijakan publik yang menggunakan legitimasi dan sumber daya negara. Karena itu, standar perlindungan tidak semestinya diturunkan hanya karena makanan diberikan sebagai bagian dari program sosial.

KUHP baru juga menyediakan instrumen yang relevan untuk menilai perbuatan karena kealpaan yang menimbulkan akibat serius. Andi Hamzah (2012) menegaskan pentingnya asas kesalahan dalam hukum pidana, sementara Eddy O.S. Hiariej (2014) menguraikan pertanggungjawaban pidana melalui hubungan antara perbuatan, kesalahan, dan kemampuan bertanggung jawab. Kerangka tersebut memungkinkan hukum pidana digunakan secara proporsional terhadap kasus MBG tanpa harus terjebak pada dua ekstrem, yaitu kriminalisasi setiap kesalahan teknis atau sebaliknya membiarkan dugaan kelalaian serius berlindung di balik sanksi administratif.

Permintaan Maaf dan Sanksi Administratif

Justru karena hukum pidana mensyaratkan pembuktian yang ketat, proses hukum harus dimulai sedini mungkin ketika terdapat indikasi pelanggaran. Pemeriksaan laboratorium, pengamanan sampel, penelusuran bahan baku, pemeriksaan rantai distribusi, audit standar sanitasi, pemeriksaan dokumen pengadaan, rekaman waktu produksi dan pengiriman, serta penelusuran laporan internal merupakan bagian dari proses pembuktian yang tidak dapat digantikan oleh rapat evaluasi.

Abdul Fickar Hadjar (2026) menilai keracunan MBG yang berulang tidak cukup ditanggapi dengan permintaan maaf dan sanksi administratif ketika terdapat kelalaian yang terbukti menyebabkan korban. Pandangan tersebut menunjukkan pentingnya membedakan fungsi sanksi administratif dan pidana. Administrasi bertujuan menjaga ketertiban penyelenggaraan, sedangkan hukum pidana memberikan respons terhadap perbuatan yang memenuhi unsur delik dan memiliki tingkat kesalahan serta akibat tertentu.

Mahfud MD (2026) juga mendorong agar kasus keracunan MBG tidak berhenti pada tindakan administratif terhadap SPPG, tetapi diproses melalui mekanisme hukum ketika ditemukan pihak yang bertanggung jawab. Pandangan tersebut penting bukan karena setiap kasus harus berujung pemidanaan, melainkan karena setiap kasus yang memiliki indikasi pelanggaran harus memperoleh kesempatan untuk diuji melalui proses hukum yang independen.

Problem terbesar justru muncul ketika sanksi administratif digunakan sebagai titik berhenti, bukan sebagai tahap awal koreksi. Suspend terhadap dapur yang bermasalah memang diperlukan untuk menghentikan risiko, tetapi suspend tidak menjawab seluruh dimensi pertanggungjawaban. Penghentian sementara tidak mengungkap mengapa standar keamanan gagal diterapkan, tidak menentukan apakah terdapat kelalaian yang dapat dipidana, dan tidak otomatis memulihkan seluruh kerugian korban.

Dalam perspektif Philipus M. Hadjon (2007), perlindungan hukum terhadap warga membutuhkan tindakan pemerintahan yang efektif, bukan sekadar norma yang tersedia dalam peraturan. Konsep tersebut memperlihatkan kelemahan mendasar jika negara hanya menampilkan keberadaan regulasi tanpa memastikan mekanisme pengawasan dan penegakan bekerja secara nyata. Karena itu, persoalan MBG sesungguhnya bukan kekosongan hukum, melainkan jarak antara hukum normatif dan hukum yang bekerja dalam kenyataan.

Jarak tersebut semakin berbahaya ketika program memiliki skala nasional dan menggunakan sumber daya publik dalam jumlah besar. Semakin besar kekuasaan administratif yang diberikan kepada penyelenggara, semakin tinggi pula kewajiban hukum untuk memastikan setiap keputusan dapat diawasi dan setiap pelanggaran dapat dipertanggungjawabkan. Negara tidak boleh membangun program besar dengan sistem pertanggungjawaban yang kecil.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement