Breaking News
Memuat breaking news...

MBG dan Runtuhnya Wibawa Hukum (3)

Redaksi
Redaksi
Rabu, 16 September 2026 - 8.34 AM WIB
MBG dan Runtuhnya Wibawa Hukum (3)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Farid Wajdi

Kesan hukum tumpul dalam kasus keracunan MBG tidak muncul semata karena belum banyak perkara yang berakhir dengan putusan pidana, tetapi terutama karena terdapat ketidakseimbangan antara skala dampak yang dialami masyarakat dan intensitas respons hukum yang terlihat di ruang publik. Data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026 mencatat 50.059 orang terdampak dalam 560 kejadian keracunan yang tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota, sebuah skala yang semestinya mendorong perubahan pendekatan dari penanganan insiden menuju investigasi sistemik terhadap seluruh rantai penyelenggaraan program.

Dalam teori pertanggungjawaban pidana, besarnya akibat tidak otomatis memperbesar kesalahan seseorang. Moeljatno (2008) menempatkan kesalahan sebagai salah satu fondasi penting pertanggungjawaban pidana, sedangkan Andi Hamzah (2012) menegaskan pentingnya unsur kesalahan dalam menentukan dapat atau tidaknya seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana. Prinsip tersebut wajib dipertahankan karena hukum pidana tidak boleh berubah menjadi instrumen penghukuman berdasarkan tekanan opini publik, besarnya jumlah korban, atau kemarahan masyarakat semata. Namun, prinsip kehati-hatian tersebut juga tidak boleh dipelintir menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan terhadap pihak yang secara hukum memiliki kewajiban untuk mencegah, mengawasi, atau menghentikan risiko yang membahayakan keselamatan penerima manfaat.

Perbedaan antara belum terbukti bersalah dan belum diperiksa secara memadai harus dijaga secara tegas dalam penegakan hukum. Seseorang dapat dinyatakan tidak bersalah setelah proses hukum yang objektif menunjukkan tidak terpenuhinya unsur delik, sedangkan situasinya berbeda ketika proses hukum tidak berjalan secara memadai sehingga publik tidak memperoleh penjelasan mengenai sumber kegagalan, standar yang dilanggar, hubungan sebab akibat, serta pihak yang memiliki kewajiban hukum pada setiap tahapan penyelenggaraan MBG. Dalam kerangka negara hukum, ketidakcukupan pemeriksaan tidak dapat disamakan dengan ketiadaan kesalahan, sebab keduanya berada dalam wilayah hukum yang berbeda.

Kesan ketumpulan hukum juga muncul akibat fragmentasi tanggung jawab. Program berskala nasional melibatkan banyak aktor, mulai dari pemerintah, lembaga penyelenggara, pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tenaga pengolah makanan, pemasok bahan baku, pengangkut, pengawas, tenaga kesehatan, hingga berbagai institusi daerah. Struktur semacam ini diperlukan untuk menjalankan program dengan cakupan sangat luas, tetapi sekaligus menciptakan risiko serius berupa penyebaran tanggung jawab yang terlalu luas sehingga tidak seorang pun merasa memiliki tanggung jawab penuh ketika terjadi kegagalan.

Dalam struktur yang panjang, aktor yang berada paling dekat dengan kejadian sering menjadi pihak pertama yang disorot karena bukti mengenai tindakan operasional relatif lebih mudah ditemukan. Pendekatan tersebut memang dapat dibenarkan jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran pada tingkat pelaksana, tetapi penegakan hukum yang berhenti pada lapisan tersebut berisiko menghasilkan scapegoating, yaitu menjadikan aktor paling bawah sebagai penanggung kesalahan atas kegagalan sistem yang jauh lebih kompleks. Pertanggungjawaban pidana seharusnya mengikuti peran, kewajiban, kewenangan, keputusan, serta kontribusi terhadap terjadinya akibat, bukan sekadar mengikuti posisi aktor yang paling mudah dijangkau oleh proses penegakan hukum.

Persoalan tersebut semakin serius ketika ditemukan bukti mengenai pengabaian standar keamanan pangan yang telah diketahui sebelumnya. Kelalaian tidak sekadar berarti seseorang tidak sengaja menimbulkan akibat, melainkan harus dilihat melalui standar kehati-hatian yang secara objektif patut diterapkan dalam situasi tertentu. Eddy O.S. Hiariej (2014) menjelaskan pentingnya kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana, sehingga pembuktian harus diarahkan pada hubungan antara tindakan atau kelalaian, kewajiban yang melekat pada pelaku, kemampuan memperkirakan risiko, serta akibat yang kemudian muncul.

Dalam konteks keamanan pangan, persoalan tersebut memiliki dimensi yang sangat konkret karena standar pencegahan pada dasarnya telah tersedia. PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang telah diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2026, menempatkan keamanan pangan sebagai sistem yang mencakup rantai pangan sejak produksi, pengolahan, penyimpanan, distribusi, peredaran sampai pangan dikonsumsi masyarakat. Sistem tersebut menuntut pengawasan yang berbasis risiko, dapat ditelusuri, akuntabel, terintegrasi, konsisten, dan transparan.

Artinya, keracunan massal tidak cukup diperiksa hanya melalui pertanyaan mengenai siapa yang memasak makanan, karena persoalan hukum juga mencakup siapa yang menentukan standar, siapa yang mengawasi penerapannya, siapa yang mengetahui adanya risiko, siapa yang memiliki kewenangan menghentikan distribusi, serta siapa yang tetap membiarkan proses berjalan ketika terdapat tanda-tanda kegagalan. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 sendiri telah mengatur sistem jaminan keamanan dan mutu pangan dalam penyelenggaraan tugas BGN melalui pengendalian, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.

Imunitas Administratif

Bila makanan diproduksi secara massal, kemudian berada dalam kondisi penyimpanan atau distribusi yang berisiko, lalu tetap diberikan kepada penerima manfaat tanpa pengendalian yang memadai, seluruh rangkaian tersebut harus diperiksa secara utuh. Penegakan hukum tidak cukup membedah setiap tahapan secara terpisah tanpa melihat hubungan antara satu keputusan dengan keputusan lainnya, karena kegagalan keamanan pangan sering kali bukan hasil dari satu tindakan tunggal, melainkan akumulasi keputusan yang tidak hati-hati dalam suatu rantai tata kelola.

Barda Nawawi Arief (2010) menempatkan kebijakan kriminal dalam kerangka perlindungan masyarakat, sehingga hukum pidana tidak hanya memiliki fungsi represif setelah kejahatan terjadi, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan perlindungan masyarakat dari risiko yang dapat dicegah. Perspektif tersebut relevan bagi MBG karena tujuan program bukan sekadar menyediakan makanan, melainkan menyediakan makanan yang aman, layak, dan memenuhi standar gizi bagi masyarakat yang menjadi penerima manfaat. Kegagalan berulang menunjukkan perlunya evaluasi yang bergerak dari sekadar memperbaiki dapur yang bermasalah menuju pemeriksaan terhadap desain pengawasan dan mekanisme pencegahan secara keseluruhan.

Masalah lainnya terletak pada ketertutupan informasi. Dalam kasus keracunan massal, hasil pemeriksaan laboratorium memiliki arti penting bagi korban, keluarga, tenaga kesehatan, media, aparat penegak hukum, dan publik. Informasi tersebut diperlukan untuk membangun kronologi, mengidentifikasi sumber kontaminasi, menentukan hubungan sebab akibat, serta menguji apakah terdapat pelanggaran standar keamanan pangan. Ketika informasi mengenai hasil pemeriksaan tidak tersedia secara memadai, ruang spekulasi semakin besar dan kepercayaan publik semakin tergerus.

Dalam negara hukum demokratis, transparansi bukan kemurahan hati pemerintah, melainkan bagian dari akuntabilitas penggunaan kewenangan publik. Jimly Asshiddiqie (2005) menempatkan prinsip negara hukum dalam hubungan erat dengan pembatasan kekuasaan, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara. Program pemerintah yang menggunakan kewenangan publik dan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum dan institusional yang terbuka, terutama ketika pelaksanaannya menimbulkan dampak terhadap keselamatan masyarakat.

Karena itu, keberadaan program MBG tidak boleh menciptakan semacam imunitas administratif bagi institusi penyelenggara. Penutupan atau penghentian sementara SPPG dapat menjadi instrumen korektif yang penting, tetapi sanksi administratif tidak boleh berfungsi sebagai pengganti proses pidana apabila hasil penyelidikan menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana. Abdul Fickar Hadjar (2026) menegaskan dalam konteks kasus keracunan MBG berulang, penyelesaian tidak cukup berhenti pada permintaan maaf atau sanksi administratif ketika kelalaian terbukti menimbulkan korban; proses hukum pidana perlu berjalan ketika unsur pidana terpenuhi.

Kerangka hukum pangan sendiri menyediakan instrumen pidana terhadap berbagai bentuk pelanggaran keamanan pangan melalui UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, termasuk ketentuan pidana terkait pelanggaran persyaratan sanitasi, produksi, dan keamanan pangan. Ketentuan tersebut menunjukkan secara normatif terdapat basis hukum untuk menilai tindakan atau kelalaian dalam penyelenggaraan pangan melalui mekanisme pidana, bukan hanya administratif.

Bahaya terbesar bagi wibawa hukum bukan hanya ketika hukum salah menjatuhkan pidana, tetapi juga ketika hukum gagal bergerak terhadap dugaan pelanggaran yang menimbulkan kerugian luas. Hukum yang terlalu represif memang berbahaya karena dapat mengorbankan keadilan dan kepastian hukum, tetapi hukum yang terlalu pasif ketika masyarakat membutuhkan perlindungan juga menghasilkan persoalan serius karena menciptakan kesan adanya perbedaan standar pertanggungjawaban antara masyarakat biasa dan penyelenggara kebijakan publik.

Dalam konteks MBG, keseimbangan tersebut harus diwujudkan melalui investigasi yang serius, pembuktian ilmiah, proses hukum yang independen, keterbukaan informasi yang proporsional, serta pertanggungjawaban yang dibangun berdasarkan peran nyata setiap aktor sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana lapangan, tetapi mampu mengungkap setiap bentuk kelalaian dalam keseluruhan struktur penyelenggaraan program. Skala korban tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan asas kesalahan, tetapi skala tersebut juga tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan yang lebih dalam. Hukum yang berwibawa adalah hukum yang mampu melindungi masyarakat tanpa mengorbankan keadilan, sekaligus mampu meminta pertanggungjawaban tanpa tunduk kepada kepentingan institusional.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement