Breaking News
Memuat breaking news...

MBG dan Runtuhnya Wibawa Hukum (4)

Redaksi
Redaksi
Kamis, 17 September 2026 - 5.59 PM WIB
MBG dan Runtuhnya Wibawa Hukum (4)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Farid Wajdi

Menyelamatkan MBG tidak berarti melindungi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraannya dari konsekuensi hukum. Justru keberlanjutan program hanya memperoleh legitimasi sosial apabila negara mampu memperbaiki kesalahan tanpa menyembunyikan pihak yang bertanggung jawab. Program sosial berskala besar membutuhkan hukum yang kuat karena skala manfaatnya selalu beriringan dengan skala risikonya.

Gustav Radbruch (1946) menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai nilai dasar hukum. Ketiganya harus dibaca secara bersamaan dalam kasus MBG. Kemanfaatan program tidak boleh menghapus keadilan bagi korban. Sebaliknya, keadilan bagi korban tidak boleh dicapai melalui proses pidana yang mengabaikan kepastian hukum. Negara perlu memastikan ketiga nilai tersebut bekerja dalam satu kerangka pertanggungjawaban yang rasional.

Penanganan keracunan MBG perlu bergerak menuju model pertanggungjawaban berlapis. Pelaksana yang terbukti lalai harus bertanggung jawab sesuai perannya. Pengelola yang mengabaikan standar harus diperiksa. Pemasok yang memasukkan bahan tidak memenuhi ketentuan harus ditelusuri. Pengawas yang mengetahui pelanggaran tetapi tidak bertindak juga harus dinilai berdasarkan kewajiban hukum yang melekat padanya. Pada tingkat lebih tinggi, keputusan kebijakan yang secara nyata menciptakan atau mempertahankan risiko harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Pendekatan tersebut tidak berarti semua pejabat otomatis dapat dipidana. Sebaliknya, pertanggungjawaban harus dibangun melalui pembuktian disiplin berdasarkan kewenangan, pengetahuan, kewajiban, tindakan atau kelalaian, serta hubungan kausal dengan akibat. Prinsip negara hukum menuntut pertanggungjawaban yang tegas sekaligus fair.

Lon L. Fuller (1964), melalui gagasan moralitas internal hukum, menekankan pentingnya konsistensi, keteraturan, dan rasionalitas dalam bekerjanya hukum. Prinsip tersebut relevan untuk memastikan standar keamanan pangan tidak berhenti sebagai teks regulasi, tetapi benar-benar menjadi pedoman operasional yang diterapkan secara konsisten.

Karena itu, negara perlu membangun sistem ketertelusuran makanan MBG sejak bahan baku hingga dikonsumsi. Informasi mengenai bahan, standar sanitasi, waktu produksi, suhu penyimpanan, pengiriman, kondisi kendaraan, hasil pengujian sampel, dan distribusi harus menjadi bagian dari sistem pengawasan serta pembuktian. Teknologi digital dapat memperkuat dokumentasi dan audit, tetapi teknologi tidak akan banyak berarti tanpa independensi pengawasan dan keberanian menjatuhkan sanksi.

Penegakan hukum juga harus menjadi bagian dari reformasi tata kelola, bukan sekadar respons terhadap skandal. Jika setiap kasus hanya berakhir pada penghentian sementara, pergantian kepala dapur, atau evaluasi internal, sistem tidak memperoleh pelajaran hukum yang memadai. Setiap kejadian harus menghasilkan pemetaan penyebab, identifikasi titik kegagalan, penentuan aktor yang bertanggung jawab, dan perubahan prosedur yang dapat diaudit.

Pemulihan korban harus ditempatkan sebagai bagian penting dari pertanggungjawaban. Negara perlu memastikan korban memperoleh pelayanan kesehatan serta mekanisme kompensasi atau bentuk pemulihan lain sesuai dasar hukum yang tersedia. Kerugian akibat keracunan tidak berhenti pada biaya pengobatan. Anak yang kehilangan waktu belajar, keluarga yang harus meninggalkan pekerjaan untuk merawat korban, serta kemungkinan dampak kesehatan lanjutan merupakan kerugian sosial yang perlu diperhitungkan.

Mengembalikan Wibawa Hukum

Dalam perspektif Satjipto Rahardjo (2009), hukum harus kembali kepada manusia. Prinsip ini relevan ketika birokrasi terlalu sibuk mempertahankan indikator program, sementara korban berjuang memperoleh penjelasan. Keberhasilan kebijakan publik tidak dapat diukur hanya dari jumlah porsi makanan yang disalurkan. Kualitas kebijakan juga ditentukan oleh kemampuan negara mencegah risiko dan bertanggung jawab ketika risiko tersebut terjadi.

Lebih dari 50 ribu korban seharusnya menjadi momentum mengubah paradigma penyelenggaraan MBG dari delivery-oriented policy menjadi rights-and-safety-oriented policy. Orientasi pertama mengutamakan jumlah distribusi, kecepatan, dan pencapaian target. Orientasi kedua menempatkan hak, keselamatan, mutu, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban sebagai ukuran utama keberhasilan.

Perubahan paradigma diperlukan agar hukum tidak hanya datang setelah korban berjatuhan. Fungsi preventif hukum harus diwujudkan melalui pengawasan efektif, audit berkala, pemeriksaan independen, kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi, dan sanksi yang memiliki daya cegah. Hukum yang baik bukan hanya mampu menghukum setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga mampu mencegah pelanggaran sebelum menimbulkan korban.

Di sinilah wibawa hukum menemukan ukuran sebenarnya. Wibawa hukum tidak lahir dari banyaknya ancaman pidana dalam undang-undang, tetapi dari kepastian setiap pelanggaran diperiksa secara objektif dan setiap pihak yang terbukti bersalah menerima konsekuensi sesuai hukum. Wibawa hukum juga tidak lahir dari keberanian menghukum pelaksana lapangan, melainkan dari kesediaan menelusuri seluruh rantai tanggung jawab tanpa memandang jabatan, institusi, kepentingan politik, maupun besarnya anggaran.

MBG tidak boleh menjadi ruang pengecualian bagi prinsip negara hukum. Semakin besar program tersebut, semakin besar tuntutan akuntabilitasnya. Semakin banyak masyarakat menjadi penerima manfaat, semakin tinggi standar kehati-hatian yang harus dipenuhi. Semakin besar anggaran digunakan, semakin kuat pula kewajiban transparansi dan pengawasan.

Persoalan MBG sesungguhnya bukan hanya mengenai makanan tercemar, dapur bermasalah, atau distribusi terlambat. Persoalan utamanya menyentuh kualitas negara dalam menggunakan kekuasaan untuk melindungi manusia. Keracunan berulang menunjukkan jarak antara ambisi kebijakan dan kapasitas tata kelola. Lambannya pertanggungjawaban hukum memperlihatkan jarak antara norma dan keberanian institusi untuk menegakkannya.

Negara tidak boleh menjadikan permintaan maaf sebagai substitusi pertanggungjawaban, evaluasi sebagai substitusi penyidikan, atau sanksi administratif sebagai substitusi proses pidana ketika unsur tindak pidana memang ditemukan. Sebaliknya, proses hukum tidak boleh menjadi panggung penghukuman tanpa pembuktian. Negara hukum menuntut keseimbangan antara perlindungan korban dan perlindungan hak tersangka atau terdakwa. Yang diperlukan adalah hukum yang tegas sekaligus tertib, keras terhadap pelanggaran tetapi disiplin dalam pembuktian, responsif terhadap korban tetapi tidak tunduk pada tekanan massa, serta independen dari kepentingan politik program.

Lebih dari 50 ribu korban tidak boleh berakhir sebagai catatan kaki dalam laporan evaluasi kebijakan. Jumlah tersebut harus menjadi dasar koreksi mendasar terhadap tata kelola MBG sekaligus momentum memperlihatkan kepada publik bahwa program pemerintah tidak memiliki kekebalan terhadap hukum. Negara hukum tidak dinilai dari seberapa megah program kesejahteraan yang dicanangkan, melainkan dari seberapa serius negara melindungi manusia ketika program tersebut gagal memenuhi standar keselamatan.

Jika hukum hanya hadir sebagai dokumen ketika program berjalan lalu menjadi bisu ketika korban bermunculan, persoalannya bukan lagi sekadar kegagalan administratif. Yang terancam bukan hanya kesehatan penerima MBG, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum sebagai instrumen keadilan. Ketika kepercayaan publik terus terkikis, yang runtuh bukan sekadar reputasi sebuah program. Yang runtuh adalah wibawa hukum!

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement