Mediasi Kadisdik Labuhanbatu Buntu, Alumni Ancam Galang Dana Selesaikan Sengketa SMPN 1 RantauprapatMediasi Kadisdik Labuhanbatu Buntu, Alumni Ancam Galang Dana Selesaikan Sengketa SMPN 1 Rantauprapat

JAKARTA (Waspada.id) : Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, mengatakan sudah ada upaya untuk penyelesaian penyegelan beberapa ruang kelas SMPN 1 Rantauprapat yang dilakukan dan diklaim ahli waris Djiwo Kromo hingga kegiatan belajar mengajar (KBM) lumpuh, beberapa bagian dari bangunan mengalami rusak, dan dinding bangunan dicoret-coret.
"Sudah pernah dilakukan pertemuan dengan Bapak Sampir yang merupakan ahli waris almarhun Kakek Kromo dengan cara nonlitigasi yang dimediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, tidak mendapat kesepakatan antara Dinas Pendidikan dengan ahli waris (Sampir)," ungkap Pohan kepada Ketua Alumni SMPN 1 Rantauprapat angkatan 1985, H. Syofyan Yusma, Senin (27/7).
Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan telah meminta surat legal standing, namun Sampir tidak bisa memperlihatkannya. "Namun yang diperlihatkan surat pancangan yang menurut informasi surat pancangan itu sudah tidak berlaku lagi," kata Kadisdik.
Pohan mengakui kemudian ada pihak tertentu dalam hal ini keluarga almarhum Kakek Kromo meminta ganti rugi dengan harga per meter Rp2 juta sehingga harganya mencapai Rp800 juta, ditambah dengan sewa selama 50 tahun dengan harga per tahun Rp2 juta sehingga total seluruhnya mencapai Rp900 juta.
"Harga tanah dan sewa tanah selama lebih kurang 50 tahun. Ada niat Pemkab dalam hal ini Dinas Pendidikan mau mengganti rugi sesuai dengan NJOP di mana pada lokasi tersebut harga NJOP-nya per meternya sekitar Rp230.000 sehingga yang dibayar kurang Rp100 juta, namun pihak ahli waris tidak berkenan," ungkap Pohan saat berbicara dengan Syofyan Yusma.
Lebih lanjut Pohan mengungkapkan kepada Ketua Alumni SMPN 1 Rantauprapat angkatan 1985 ini, Pemkab pernah menyarankan agar ahli waris menggugat atau melaporkan ke pihak berwenang agar masuk ke ranah hukum.
"Namun pihak ahli tidak melakukan, malah melakukan pemagaran dan penyegelan," ucapnya.
Lebih lanjut Pohan mengatakan, langkah yang dilakukan Pemkab berikutnya adalah berkoordinasi dengan BPN dan pihak terkait lainnya guna mengambil langkah-langkah berikutnya untuk penyelesaian kasus ini.
Sebagaimana diketahui, penutupan tiga ruang kelas oleh ahli waris Djiwo Kromo telah berlangsung selama enam bulan.
Akibatnya, ketiga ruang kelas tidak bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM), sehingga terpaksa para siswa sekolah masuk siang. Hal ini tentu membuat para guru harus mengatur kegiatan KBM agar para siswa dapat belajar dengan tenang.
Ketua Alumni SMPN 1 Rantauprapat tahun 1985, H. Syofyan Yusma, kembali menegaskan Pemkab Labuhanbatu untuk tidak melakukan pembiaran atas pemagaran dan penyegelan sekolah sehingga terganggunya proses belajar mengajar.
"Kami sebagai alumni tidak menginginkan proses belajar mengajar terhenti akibat sengketa tersebut. Kalau Pemkab tidak mempunyai uang untuk membayar ganti rugi atau menyelesaikan persoalan sengketa ini lebih cepat, kami akan galang dana gerakan Rp1.000 kepada seluruh alumni," ujar Syofyan saat dihubungi, Selasa (28/7).
Sebelumnya, Ketua Umum Ikalabaya Indonesia, Efendi Baharuddin, menyatakan kesiapan jajarannya bersama para alumni untuk turun tangan menjadi fasilitator dan mediator bagi Pemkab Labuhanbatu guna merampungkan persoalan pelik tersebut.
"Sengketa ini juga dibahas di DPRD Labuhanbatu, tolong ditelusuri riwayat tanah tersebut, dari siapa ahli waris Djiwo Kromo membelinya.
Karena anak-anak ahli waris lainnya, yakni Ali Amran yang berada di Jakarta, juga mengeklaim sekitar 389 meter persegi (sebelumnya sekitar 350 meter persegi) tanah mereka digunakan SMPN 1 Rantauprapat. Kita minta alumni dan Ikalabaya untuk tetap memantau.
Pemkab harus berani membuka segel yang dipasang hingga KBM kembali normal," tegas Efendi Baharuddin kepada Waspada di Jakarta, Senin (27/7).
Konflik aset pendidikan lahan SMPN 1 Rantauprapat ini kian meruncing setelah ahli waris Djiwo Kromo belakangan ini menggugat lahan seluas sekitar 600 meter persegi serta menuntut sewa tanah selama 50 tahun, dan nekat menyegel beberapa ruang kelas sehingga aktivitas belajar lumpuh.
Sebelum penyegelan yang dilakukan ahli waris Djiwo Kromo, pihak ahli waris almarhum Ali Amran bin Mangkoto yang kini bermukim di Jakarta juga pernah melayangkan gugatan serupa pada Mei 1993, dengan melakukan permintaan ganti rugi tanah 389 meter persegi yang dipakai SMPN 1 Rantauprapat ke Pemkab Labuhanbatu.
"Bahkan persoalan ini dulu pernah saya urus selaku ahli waris Ali Amran, bahkan sudah sampai ke Sekretaris Negara (Sekneg). Namun kami lebih mencari solusi yang lebih elegan, selama penyelesaian sengketa dengan tetap menuntut ganti rugi, dan tidak mempermasalahkan proses KBM atau tidak perlu dengan penyegelan sekolah," kata anak tertua dari almarhum Ali Amran, Armen Amran, di Jakarta, Selasa (28/7). (id.89)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda