Breaking News
Memuat breaking news...

Meka Elizar, Ketua LKBH Korpri

Redaksi
Redaksi
Selasa, 11 Juni 2024 - 12.26 PM WIB
Meka Elizar, Ketua LKBH Korpri
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LANGSA (Waspada): Meka Elizar, SH. MH, dikukuhkan sebagai Ketua Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Langsa 2024 di Aula Sekdakot Langsa, Senin (10/6).

Pengukuhan dilakukan Pj Wali Kota Langsa Syaridin, dengan mempercayakan Sekretaris kepada Rizka Amanda dan Bendahara Nur Ainun beserta Ketua Bidang dan anggota.

"Selamat telah dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota LKBH. LKBH adalah suatu lembaga yang dapat memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi Aparatur Sipil Negara di dalam satu wadah yaitu Korpri," katanya.

Sambungnya, tujuan pembentukan LKBH Korpri Kota Langsa untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum kepada ASN dan Anggota Korpri di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.

Diharapkan LKBH Korpri Pemko Langsa yang baru dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dan perannya, sehingga ASN dan anggota Korpri di lingkungan Pemko Langsa yang terkena permasalahan hukum terkait pelaksanaan tugasnya dapat diberikan pendampingan dan bantuan hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

Sehingga para ASN dan anggota Korpri di lingkungan Pemko Langsa akan merasa lebih terbantu dan terlindungi dalam menjalankan tugas mereka.

Oleh karena itu, saya mengajak seluruh anggota LKBH Korpri untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada para ASN.

"Mari kita jadikan LKBH Korpri sebagai wadah yang nyaman dan aman bagi para ASN untuk berkonsultasi dan mendapatkan perlindungan hukum yang mereka butuhkan," tandasnya. (crp)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement