Breaking News
Memuat breaking news...

Melalui Rapat Paripurna DPR Setujui RUU PFII Menjadi UU

Redaksi
Redaksi
Selasa, 21 Juli 2026 - 4.01 PM WIB
Melalui Rapat Paripurna DPR Setujui RUU PFII Menjadi  UU
Jajaran Pimpinan DPR RI pada Sidang Paripurna, di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (21/7/2026) (ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang- Undang (UU) . Persetujuan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap RUU yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin paripurna, sebelum mengetuk palu terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh anggota dewan. "Kini tiba saatnya kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. Apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan yang dijawab serempak "setuju" oleh peserta rapat paripurna.

Usai pengesahan, Puan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR RI atas selesainya pembahasan RUU tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Sekretaris Negara, serta seluruh jajaran pemerintah yang telah berperan aktif selama proses pembahasan.

Ia juga memberikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU PFII hingga dapat dibawa ke tingkat pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Ketua DPR juga mengapresiasi berbagai pihak yang telah memberikan masukan selama proses penyusunan regulasi. Menurutnya, pendapat dan saran dari para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi undang-undang tersebut.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan pendapat dan saran sehingga undang-undang ini dapat diselesaikan dengan baik," tukasnya.(id10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement