Breaking News
Memuat breaking news...

Melly Goeslaw: AI Itu Tidak Sepintar Yang Kita Bayangkan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 28 Oktober 2026 - 6.23 AM WIB
Melly Goeslaw:  AI Itu Tidak Sepintar Yang Kita  Bayangkan
Anggota Baleg DPR RI, Melly Goeslaw (kanan) dalam kunjungan untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU Hak Cipta, di Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026). (Dok DPR)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Perkembangan akal imitasi atau artificial intelligence (AI) menghadirkan tantangan baru dalam pelindungan hak cipta, mulai dari potensi penggunaan karya tanpa izin hingga sulitnya mengidentifikasi orisinalitas sebuah karya seni.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Badan Legislasi (Baleg) dalam kunjungannya untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, di Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026).

Dalam forum tersebut, Anggota Baleg DPR RI, Melly Goeslaw, menegaskan pelindungan hak cipta tidak cukup hanya memberikan pengakuan terhadap pencipta, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan ekonomi agar para kreator memperoleh manfaat yang layak dari karya yang dihasilkan.

Melly menilai, kemajuan teknologi AI menuntut adanya perhatian lebih dalam penyusunan regulasi hak cipta.

Pasalnya, teknologi tersebut dapat menghasilkan karya visual maupun audiovisual yang tampak nyata, tetapi berpotensi memuat unsur yang meniru karya atau konsep milik pihak lain.

Melly pun membagikan pengalamannya saat membuat video klip yang sebagian materinya menggunakan AI. Setelah video tersebut diunggah ke YouTube, ia mendapati salah satu bagian visual yang dihasilkan AI memiliki kemiripan dengan sebuah iklan produk, mulai dari komposisi hingga tampilan visualnya.

Setelah mengetahui persoalan tersebut, Melly segera menurunkan video klipnya. Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan pihak terkait dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

Pengalaman itu, menurutnya, menjadi pembelajaran bahwa penggunaan AI tidak serta-merta menjamin suatu karya bebas dari persoalan hak cipta. Hasil AI tersebut tetap bergantung pada perintah atau prompt yang diberikan, termasuk kemungkinan adanya unsur yang menyerupai karya pihak lain.

“AI itu tidak sepintar yang kita bayangkan. Jadi, dia tergantung dari perintah kita,” ungkapnya.

Melly berpandangan, penyusunan RUU Hak Cipta perlu mempertimbangkan mekanisme yang dapat memperkuat tanggung jawab pencipta atau pengguna AI terhadap orisinalitas karya yang dihasilkan.

Salah satu hal yang menurutnya perlu dikaji ialah pernyataan mengenai penggunaan AI, termasuk penegasan bahwa suatu karya tidak mengambil atau meniru karya pihak lain tanpa dasar yang sah.

Namun demikian, Mely juga mengingatkan bahwa AI tidak selalu digunakan untuk menggantikan kreativitas manusia. Teknologi tersebut dapat menjadi alat bantu dalam proses berkarya, selama manusia tetap memegang kendali atas ide, arah kreatif, dan keputusan artistik.

“Kita harus menjadi director-nya, bukan dia yang menjadi director kita. Kita sebagai manusia tetap harus menjadi pengarah,” tegasnya.

Seni Tari Tradisiional

Selain tantangan AI, Melly turut menyoroti kompleksitas pelindungan hak cipta dalam seni tari, khususnya tari tradisional.

Menurutnya, identifikasi kepemilikan dan orisinalitas koreografi tidak semudah mendeteksi kemiripan dalam karya musik yang memiliki pola atau unsur tertentu untuk dibandingkan.

Ia menjelaskan, gerakan tari tidak selalu terdokumentasi secara tertulis maupun visual.

Di sisi lain, banyak gerakan yang berkembang secara turun-temurun dan menjadi bagian dari tradisi masyarakat, sehingga diperlukan pendekatan yang cermat untuk membedakan ekspresi budaya yang diwariskan dengan kreasi baru yang memiliki unsur orisinalitas.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan penggunaan musik pengiring, kepemilikan rekaman, serta hak para penari dan koreografer.

Dalam seni tradisional, unsur-unsur itu dapat saling berkaitan dan memiliki karakteristik yang berbeda di setiap daerah.

Melly mencontohkan keragaman pola tabuhan kendang dari berbagai daerah, seperti Sunda, Aceh, Jawa, dan Bali. Setiap tradisi memiliki karakteristik dan pola permainan tersendiri yang perlu dipahami dalam merumuskan pelindungan hukum.

“Ini PR besar yang harus dibahas bersama. Musik mungkin lebih mudah dideteksi DNA-nya, tetapi seni tradisional, khususnya tari, jauh lebih kompleks,” tuturnya.

Ia mendorong agar pembahasan RUU Hak Cipta turut mengkaji batasan antara ekspresi budaya tradisional yang diwariskan secara turun-temurun dan pengembangan karya yang mengandung unsur kreativitas baru.

Dengan demikian, regulasi yang disusun diharapkan mampu melindungi pencipta dan pelaku seni tanpa mengabaikan nilai budaya yang menjadi milik bersama. (id10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement