Breaking News
Memuat breaking news...

Memahami Filsafat Hukum Islam

Redaksi
Redaksi
Minggu, 28 Juni 2026 - 1.28 PM WIB
Memahami Filsafat Hukum Islam
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh Prof. Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA (Abu Chik Diglee)

Di dalam etimologi bangsa Greek (Yunani Kuno), filsafat biasa disebut dengan Philosophia, bentuk majemuk dari kata Philos/Philen (Kecintaan, Kekasih) dan Sophia ( Kebijaksanaan, Kearifan, Pengetahuan). Philosophia yang memiliki arti mencintai kebijaksanaan, kekasih, atau pengetahuan, dan orang yang pertama kali mempopulerkan kata Philosophia adalah Pyhitagoras (Abad ke-6 SM).

Istilah Pholosopia ini digunakan Pythagoras saat beliau ditanya apakah ia orang yang bijaksana (Sophos), maka Pytaghoras menjawab bukan, saya hanya Philosophia, yaitu mencintai kebijaksanaan dan pengetahuan (Lihat Jan Hendrik Rapar, Pengantar Filsafat (Yogyakarta, Kanisius, 2012), hal. 14). Selanjutnya Nomenkatur Philosophia diserap ke dalam bahasa Arab menjadi Falsafah sehingga imam Ibnu Mandzur menyebut kata itu dengan 'ajami (unsur asing) yang sepadan dengan kata al Hikmah (Bijaksana) atau Hubb al Hikmah (Mencintai Kebijaksanaan). Lihat penjelasan Imam Ibnu Mandzur, Lisan al 'Arab, Jilid VII ( Kairo, Dar al Hadist, 2003), hal. 158.

Selanjutnya, dari kata Falsafah dalam bahasa Arab, kata itu terserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi Filsafat yang di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal. 392, diartikan dengan Pengetahuan dan Penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala sesuatu yang ada, sebab, asal, dan hukumnya. Dari sisi etimologi, kata filsafat mencerminkan proses bukan hasil atau produk.

Makna hakikat filsafat mengarah kepada kegiatan atau perbuatan. Dalam hal ini kegiatan akal dalam memikirkan tentang sesuatu, yang oleh Louis O Kattsoff disebut sejenis percakapan atau dialog yang dilakukan dengan diri sendiri (kontemplasi) dan bisa juga dengan orang lain (fenomena eksternal).

Lantas, secara subtantif, kegiatan filsafat meliputi hal-hal berikut ini, yakni: 1. Radikal atau Radix (akar, mendasar), berpikir subtantif sampai ke akarnya. 2. Universal, berpikir tentang hal atau proses yang bersifat umum. 3. Konseptual, artinya perumusan secara general atau abstraksi dari pengamatan terhadap hal atau proses yang partikular atau individual. 4. Koheren dan Konsisten, artinya sesuai dengan kaidah berpikir logis dan tidak mengandung kontradiksi. 5. Sistematis, artinya berpola pikir satu kesatuan yang saling berhubungan menurut aturan tertentu untuk mencapai suatu tujuan. 6. Komprehensif, artinya mencakup secara menyeluruh. 7. Bebas, yaitu tidak terikat dengan prasangka apapun (Lihat Louis O Kattsoff, Pengantar Filsafat, terjemahan Soejono Soemargono (Yogyakarta, Tiara Wacana, 2007), hal. 6).

Adapun berpikir kefilsafatan versi Yunani, baru masuk ke dunia Islam pada abad ke-3 Hijriah yaitu pada era khalifah al Mutawakkil (226-253 H/841-867 M). Jejak sejarah mencatat bahwa pusat studi filsafat yang awalnya di Athena (Yunani), berpindah ke Iskandariah lalu ke Antioch dan kota Harran. Selanjutnya pada masa al Musta'id (279-289 H/892-902 M) baru berpindah ke Baghdad (Lihat Ahmad Daudy, Kuliah Filsafat Islam(Jakarta: Bulan Bintang, 1992), hal.4).

Adapun tentang Filsafat Hukum Islam, secara terminologi dapat didefinisikan sebagai kajian terhadap aspek ontologi, epistimologi, dan aksiologi hukum Islam. Baik itu hukum dalam arti fikih maupun hukum dalam arti siyasah. Filsafat Hukum Islam merupakan cabang ilmu yang mempelajari hakekat, rahasia, tujuan (maqashid syari'ah), dan hikmah disebalik disyari'atkannya hukum Islam (hikmah al Tasyri'). Di mana, tujuan mempelajari Filsafat Hukum Islam adalah untuk menciptakan kebahagiaan dunia akhirat, kemashlahatan, dan keadilan universal dengan landasan tauhid.

Sedangkan aspek utama dan ruang lingkup Filsafat Hukum Islam, meliputi empat aspek penting berikut ini, yaitu, 1. Falsafah al Syari'ah (filosofi hukum Islam itu sendiri yang bersumber dari al Qur'an dan al Sunnah). 2. Falsafah al Tasyri' (filosofi pembentukan hukum, mencakup hikmah al tasyri' (hikmah hukum Islam) dan asrar al ahkam (rahasia rahasia hukum Islam). 3. Ontologi Filsafat Hukum Islam membahas hakekat hukum Islam (nas/wahyu dan hadits serta hasil dari yang dipahami/fikih). 4. Epistemilogi Filsafat Hukum Islam membahas metode perumusan hukum (ijtihad, ushul fikih, maqashid syari'ah, kaidah fiqhiyyah, kaidah ushuliyyah, kaidah maqashidiyyah, istinbath hukum).

Aksiologi Filsafat Hukum Islam, membahas tujuan dan manfaat hukum Islam (mashlahah al Insan). Sedangkan yang menjadi Prinsip Dasar dalam Filsafat Hukum Islam, ada delapan hal, yaitu, 1. Tauhid, karena filsafat hukum Islam cerminan dari ketaatan kepada Allah Swt dan mengesakan Allah Swt. 2. Keadilan, mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi setiap manusia. 3. Amar Ma'ruf Nahi Munkar. 4. Kemerdekaan/Kebebasan Berpikir yang dikendalikan oleh iman. 5. Persamaan, tidak membeda bedakan manusia. 6.Ta'awun, tolong menolong atau bekerjasama dalam kebaikan dan ketakwaan. 7. Tasamuh, toleransi, moderasi, dan tenggangrasa. 8. Tawazun, keseimbangan dunia dan akhirat.

Selanjutnya berkaitan dengan Objek Kajian Filsafat Hukum Islam meliputi dua hal pokok, yaitu;

1. Objek Material, Sesuatu yang menjadi sasaran pemikiran (gegenstand) atau sesuatu yang diselidiki atau dipelajari. Objek material itu bisa sesuatu yang konkrit seperti manusia maupun yang abstrak seperti ide ide atau gagasan, nilai-nilai.

Objek material hukum Islam Islam ada dua, Pertama, teks berupa nas syariat baik Al Qur'an maupun hadits yang telah dikodifikasi. Kedua, teks dalam bentuk qanun yang dipositifkan oleh ulil amri. Dengan demikian objek material filsafat hukum Islam adalah fikih (khitab Allah) yang meliputi ilmu fikih, ushul fikih, dan maqahid syari'ah dan hukum dalam artian siyasah (khitab ulil amri) meliputi siyasah syar'iyyah dan fikih qanuni.

2. Objek Formal Filsafat Hukum Islam, yaitu cara memandang yang dilakukan oleh seseorang peneliti atau pengkaji terhadap objek material kajiannya dan prinsip-prinsip yang digunakannya.

Selanjutnya, Ruscou Pound (1870.M - 1964.M), seorang pakar hukum berpengaruh dari Amerika, yang juga dikenal luas sebagai bapak aliran Sociological Jurisprudence (Yurisprodensi Sosiologis) dan juga sebagai penggagas awal bahwa hukum adalah alat untuk melakukan rekayasa sosial (Law as a tool of social engineering), menerangkan bahwa pembahasan filsafat hukum, termasuk filsafat hukum Islam, adalah tujuan hukum, penerapan hukum, dan pertanggungjawaban hukum itu sendiri.

Dengan demikian, pembahasan filsafat hukum Islam menjadi bersifat teleologi, yaitu terciptanya kedamaian di dunia dan kebahagiaan di akhirat yang dijamin dapat diwujudkan. Hal inilah yang membedakan antara filsafat hukum Islam dengan filsafat hukum secara umum, dimana filsafat hukum secara umum, hanya berorientasi kepada kedamaian dunia semata tanpa ada orientasi kebahagiaan akhirat.

Adapun kitab pertama yang memuat tulisan tentang filsafat Hukum Islam secara sistematis adalah kitab Hujjatullah al Balighah (dua jilid), karya dari Syah Waliyullah Ahmad Bin Ibrahim Bin Wajiuddin al Umairy al Dahlawiy, seorang mujaddid kelahiran Delhi - India, yang lahir pada tahun 1702 M dan wafat pada tahun 1762 M Wallahu'alam.

Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam Pascasarjana IAIN Langsa.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement