Breaking News
Memuat breaking news...

Membaca Ulang Investasi dan APBD 51 Persen

Redaksi
Redaksi
Jumat, 23 Oktober 2026 - 8.08 PM WIB
Membaca Ulang Investasi dan APBD 51 Persen
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

Oleh: Amir Hamdani Nasution

Jamak diketahui, kehadiran investasi merupakan salah satu pintu masuk untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang baru, menggerakkan usaha kecil dan menengah, berkontribusi dalam menaikkan pendapatan rakyat dan memacu pendapatan asli daerah.

Di atas kertas, tercantum realisasi penanaman modal sebesar Rp 13 triliun di triwulan I-2026 (PMDN Rp7,7 triliun dan PMA Rp5,3 triliun), kemudian disusul realisasi sekitar Rp9,5 triliun pada triwulan II-2026, sehingga total investasi yang masuk ke Sumut pada semester pertama tahun 2026 diperkirakan mencapai lebih dari Rp 22 triliun. Angka ini diperkirakan semakin membesar melebihi titik realisasi investasi tahun 2025, seiring dengan keberangkatan tim Pemerintah Provinsi Sumut ke Tiongkok pada tanggal 14 s.d 19 Oktober 2026 yang lalu. Secara statistik, tingkat pencapaian angka besar itu patut diapresiasi sebagai sebuah keberhasilan, namun jika dilihat dari kacamata sosial ia adalah luka yang terus menganga.

Bermain-main dalam Lumpur Euforia

Kenapa demikian? Sebab persoalannya kemudian, angka besar investasi yang masuk itu diperlakukan seolah-olah sudah selesai menjadi sebuah jawaban. Padahal, jawaban sesungguhnya setelah investasi masuk adalah bagaimana dalam prosesnya agar mesin ekonomi di bawah bisa bergerak secara signifikan dan menciptakan multiplier effect yang nyata bagi masyarakat Sumut. Misalnya, ia punya dampak untuk hal ini, kita buka saja soal angka terbaru mengenai data pengangguran terbuka di Sumut, sebagaimana dimuat di laman ini (5/8), BPS mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Sumatera Utara pada Mei 2026 mencapai 5,03 persen, atau mengalami kenaikan tipis 0,02 persen poin dibandingkan Februari 2026. Jika data ini disandingkan dengan data tingkat pengangguran terbuka tahun 2025, angka ini naik cukup signifikan. Artinya, sepanjang kluster dalam rangka penciptaan lapangan pekerjaan ketika disandingkan dengan angka besar yang dielu-elukan itu, titik berdampaknya semakin dipertanyakan. Jika demikian, tatkala angka besar kita sanjung setinggi langit, namun jika ia tidak membumi, apa gunanya?

Kemudian, pertanyaan yang tidak boleh dilupakan sama sekali, apakah ia berkontribusi dalam hal pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah atau justru memperlebar jurang ketimpangan antarwilayah tersebut? Hal penting ini mesti selalu diajukan, sebab layar kaca media sosial kita hari ini sedang dibuai oleh "bualan" pertumbuhan ekonomi Sumut yang sedang mengalami “naik kelas”. Toh, nyatanya sampai detik ini persoalan pertumbuhan ekonomi masih menyisakan kecenderungan kebijakan pembangunan yang memakai kacamata yang lensanya berintikan; cara padang dan cara kerja bermazhab sentralisasi pembangunan, pola pendekatan dengan skema top-down dan isinya penuh dengan bias perkotaan. Kenapa tidak? Titik besar investasi itu rerata hanya “jatuh” dan berputar di wilayah Medan sekitarnya, dan sepanjang koridor Pantai Timur sampai ke ujung perbatasan Sumut dan Riau. Di sisi lain, wilayah Nias dan sepanjang koridor Pantai Barat, mayoritas berada di tribun penonton.

Berkenaan dengan titik realisasi APBD Sumut 2026. Menunjuk data rilis resmi Pemerintah Provinsi per tanggal 22 September 2026, belanja daerah yang terserap berada di titik 51,82 persen atau Rp6,64 triliun dari pagu Rp12,8 triliun. Artinya, dalam skenario ini; separuh tahun sudah habis, separuh uang masih tidur. Padahal, postur APBD sepatutnya dijadikan sebagai salah satu instrumen terpenting dalam hal menjahit luka itu. Tetapi, kondisinya menunjukkan bahwa APBD berjalan lambat, justru ketika titik pendapatan daerah relatif berjalan ke arah baik. Parahnya, sepanjang realisasi belanja daerah untuk titik perbaikan jalan di Sipiongot-Batas Labuhanbatu yang bernilai miliaran sudah mengalami “kehancuran” sebelum tahun 2026 selesai.

Menarik data dari Kementerian Keuangan per 22 Oktober 2026, titik realisasi APBD Sumut mencapai angka 68,98 persen. Sepanjang penalaran yang wajar, dibutuhkan energi ekstra untuk mencapai titik realisasi belanja daerah agar mencapai titik 100 persen di ujung tahun. Sebab, di ujung tahun 2025 kemarin, realisasi APBD pun hanya mencapai titik 92 persen. Artinya, belajar dari realisasi APBD 2025 sepanjang kluster belanja daerah, wajar jika ada penglihatan publik yang memunculkan bahwa ada “skenario” untuk tetap “mendepositokan” atau “mengendapkan dana daerah” di tengah persoalan keuangan daerah kab/kota yang sedang sakit berkepanjangan akibat terkena “virus efisiensi”. Kisah dana daerah yang mengendap bukan barang baru dalam hal siklus pertumbuhan otonomi daerah dan desentralisasi sejak reformasi dibuka, sebab di titik pemangku kepentingan yang berkuasa, barang itu kerap digunakan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok tertentu, meskipun selama ini sulit bagi publik untuk mengakses jalur-jalur “pengendepan” itu kemana saja.

Realisasi belanja APBD yang berjalan lambat itu juga menandakan bahwa ada persoalan serius dalam hal tata kelola pemerintahan daerah. Dampaknya jelas mempengaruhi persoalan fasilitas publik yang buruk, koneksivitas yang buruk tetap menjadi momok yang menghantui bagi para pengusaha, dan sejarah sudah menunjukkan bahwa proyek yang dilaksanakan dengan terburu-buru di akhir tahun dan proyek yang “asal-asalan” akan menghasilkan fasilitas publik yang kualitasnya rendah dan buruk. Sepanjang jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu saja yang dikerjakan pada awal tahun, sudah “hancur” sebelum akhir tahun, lalu bagaimana dengan proyek lain yang dikerjakan di periode akhir tahun?

Wakil Rakyat yang Tutup Mata?
Ada kamar yang seolah hilang dan luput dari perhatian kita dalam hal menyahuti iring-iringan angka besar investasi dan serapan APBD yang rendah di level Pemerintah Daerah Provinsi. Wakil rakyat yang duduk di level Provinsi saat ini ibarat “singa podium” yang kehilangan panggung. Sebenarnya kita mafhum dengan kamar ini, kamar ini dalam perihal utak-atik desain otonomi daerah dan desentralisasi, boleh diibaratkan dalam permainan bola hari ini, disebut wasit ia bukan wasit yang dalam banyangan kita bahwa ia bisa membunyikan pluit sewaktu-waktu untuk menghentikan dugaan pelanggaran yang dilakukan pemain, sebab di tubuh kamar ini lebih sering juga jadi pemain, yang tidak mungkin per hari ini ia berubah seketika menjadi penonton. Fungsi utama kamar ini jika dibaca ulang di Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, memiliki fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Pasal 96 ayat (3) UU 23/2024 secara tegas menyebutkan bahwa dalam melaksanakan fungsi tersebut, DPRD Provinsi menjaring aspirasi masyarakat. Seiring dengan fungsi tersebut, ini jaring digunakan sebagaimana mestinya atau hanya sekadar formalitas belaka?

Jika DPRD Provinsi melaksanakan fungsi anggaran sebagaimana amanat undang-undang, tentu harapannya ia bisa mengurai dan meminimalisir sengkarut ketimpangan wilayah yang ada di depan mata. Jika DPRD Provinsi setia dalam melaksanakan fungsi pembentukan perda, lalu kenapa sampai hari ini belum ditemukan pergerakan ide atau gagasan soal perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dalam hal menyikapi iring-ringan investasi yang didorong oleh kamar eksekutif dalam hal investasi Kawasan Industri Strategis Sumatera Utara (KISS) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batu Bara? Di titik ini, sebenarnya tidak salah jika kita belajar hari ini kepada salah satu DPRD Kabupaten di Sumut ini yang sudah menunjukkan bukti bahwa lembaga perwakilan rakyat mereka itu memang bukan hanya sekadar “tukang stempel” atau anggota dewan yang dikenal dengan istilah guyonan 5D “datang, duduk, dengar, diam dan duit”.
Jika DPRD Provinsi konsisten dalam hal melakukan fungsi pengawasan, bagaimana mungkin terjadi “pembiaran” serapan APBD yang rendah dari tahun ke tahun dan bagaimana mungkin jalan yang baru dibangun di awal tahun, belum sampai akhir tahun sudah mengalami kerusakan yang berat? Sebab, fungsi pengawasan dalam pemahaman umum bukanlah sekadar soal waktu yang tersisa. Ini perkara soal orientasi saja. Orientasi jadi “pemain atau wasit”.

Membiarkan buku APBD berhenti sebagai dokumen seremonial yang disahkan setiap tahun merupakan sebuah kesia-siaan dan bencana yang tersistem bagi masyarakat. Dampak utamanya bukan pada masyarakat perkotaan, wilayah yang paling terdampak adalah daerah-daerah yang “ditinggalkan secara sistem” selama ini, akibat dari cara pandang dan cara kerja pembangunan yang masih berfokus pada titik-titik yang kategori sudah maju.

Apakah DPRD Provinsi akan dibiarkan tutup mata saja? Soal itu tidaklah kita harapkan menjadi kenyataan. Yang terpenting ke depan; (1) DPRD Provinsi mesti mendorong agar investasi tidak sekadar angka besar dan dampaknya nyata, khususnya sepanjang kluster untuk mengurai ketimpangan wilayah, (2) DPRD Provinsi hadir bukan hanya berperan sebagai “pemain”, ia juga diharapkan pada waktunya benar-benar menjadi wasit yang dipilih rakyat untuk mengawasi kinerja kamar eksekutif dengan mendorong realisasi belanja daerah yang terukur dan bertanggung jawab, (3) DPRD Provinsi wajib memastikan investasi semisal KISS agar dikemudian hari tidak menjadi beban daerah yang tidak perlu, sebab titik pembangunan Sumut lain masih membutuhkan sentuhan kebijakan yang lebih adil.***

Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik, Ketua Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI), Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Asy-Syafi’iyah Medan

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement