Breaking News
Memuat breaking news...

Menakar Kebijakan Kriminal: Antara Menghukum dan Mencegah Kejahatan

Redaksi
Redaksi
Senin, 19 Oktober 2026 - 3.38 PM WIB
Menakar Kebijakan Kriminal: Antara Menghukum dan Mencegah Kejahatan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

Oleh: Terti Rijal Simangunsong

Pemberitaan tentang pencurian, penipuan daring, peredaran narkoba, dan berbagai kejahatan lainnya seolah tidak pernah berakhir. Setiap kasus kerap diikuti tuntutan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Namun, apakah penghukuman saja cukup untuk mengurangi kejahatan?

Dalam perspektif kebijakan kriminal (criminal policy), penanggulangan kejahatan tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum. Kejahatan juga berkaitan dengan persoalan sosial yang membutuhkan pencegahan secara menyeluruh. Karena itu, keberhasilan kebijakan kriminal tidak semestinya hanya diukur dari beratnya hukuman, tetapi juga dari kemampuannya mencegah kejahatan dan melindungi masyarakat.

Dua Jalur Penanggulangan Kejahatan

Pakar hukum pidana Barda Nawawi Arief menekankan pentingnya pendekatan integral melalui dua jalur, yakni penal dan non-penal. Jalur penal ditempuh melalui penegakan hukum pidana, mulai dari penyidikan hingga pemidanaan. Sementara itu, jalur non-penal berfokus pada pencegahan melalui pendidikan, penguatan keluarga, perbaikan kondisi sosial, dan partisipasi masyarakat.

Sayangnya, respons terhadap kejahatan masih sering didominasi tuntutan penambahan pasal dan pemberatan hukuman. Padahal, hukum pidana terutama bekerja setelah kejahatan terjadi. Tanpa pencegahan yang memadai, negara akan terus bereaksi setelah korban berjatuhan. Hukum pidana memang diperlukan, tetapi bukan satu-satunya jawaban atas persoalan kejahatan.

Angka Kejahatan dan Beban Pemasyarakatan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 561.993 kejadian kejahatan di Indonesia pada 2024, turun dari 584.991 kejadian pada 2023. Tingkat kejahatan tercatat 204 per 100.000 penduduk. Namun, data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan bahwa persentase penduduk yang menjadi korban kejahatan justru meningkat menjadi 0,73 persen, sedangkan tingkat pelaporan kepada polisi hanya 20,28 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa penurunan kejahatan yang tercatat tidak serta-merta mencerminkan seluruh pengalaman masyarakat. Rendahnya pelaporan juga menjadi pengingat bahwa statistik kepolisian perlu dibaca bersama indikator viktimisasi masyarakat.

Di sisi lain, sistem pemasyarakatan menghadapi kelebihan kapasitas serius. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Juli 2025, lapas dan rumah tahanan berkapasitas 146.260 orang dihuni 280.414 orang, atau mengalami kelebihan kapasitas sekitar 91,72 persen. Kepadatan ini bukan sekadar persoalan fasilitas, melainkan juga hambatan bagi pembinaan dan pemulihan perilaku narapidana.

Kondisi tersebut menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan kriminal tidak cukup diukur dari banyaknya pelaku yang dipenjara, tetapi juga dari kemampuan sistem mencegah kejahatan berulang.

Pergeseran Paradigma Pemidanaan

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026 menandai perubahan penting dalam arah pemidanaan Indonesia. Pemidanaan tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada pencegahan kejahatan, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, dan pembinaan pelaku.

KUHP Nasional mengatur alternatif pidana, antara lain pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Pilihan ini membuka ruang bagi pemidanaan yang lebih proporsional sehingga penjara tidak selalu menjadi satu-satunya jalan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengubah sejumlah rumusan ancaman pidana dalam undang-undang di luar KUHP agar selaras dengan KUHP Nasional. Pada ketentuan tertentu, rumusan yang semula bersifat kumulatif diubah menjadi kumulatif-alternatif melalui penggunaan frasa “dan/atau”. Perubahan ini memberi hakim ruang untuk menjatuhkan pidana penjara, pidana denda, atau keduanya sesuai dengan rumusan norma yang berlaku dan pertimbangan perkara.

Jika diterapkan secara tepat, perubahan tersebut berpotensi mengurangi ketergantungan pada pidana penjara. Namun, dampaknya terhadap kepadatan lapas tetap bergantung pada pelaksanaan kebijakan secara keseluruhan.

Keadilan restoratif (restorative justice) juga menawarkan pendekatan yang menekankan pemulihan kerugian serta keterlibatan korban, pelaku, dan masyarakat sesuai ketentuan hukum. Penerapannya harus dijaga agar tidak berubah menjadi sekadar transaksi ganti rugi yang mengabaikan hak dan kepentingan korban.

Menghadapi Kejahatan Modern

Perubahan regulasi tidak otomatis mengubah cara masyarakat memahami keadilan. Pandangan yang masih mengidentikkan keadilan dengan beratnya hukuman perlu diimbangi pemahaman bahwa pertanggungjawaban, pencegahan, dan pemulihan sama-sama penting.

Perkembangan teknologi juga menuntut kebijakan kriminal yang lebih adaptif. Kejahatan siber bergerak cepat dan kerap melintasi batas negara. Karena itu, koordinasi antarlembaga, penguatan literasi digital, perlindungan data pribadi, dan kerja sama internasional harus berjalan beriringan.

Kejahatan seperti judi daring, narkoba, dan korupsi pun membutuhkan strategi yang sesuai dengan karakteristiknya. Pemberantasan judi daring tidak cukup melalui pemblokiran situs, tetapi juga harus menyasar jaringan pelaku dan transaksi keuangan. Penanggulangan narkoba membutuhkan keseimbangan antara penegakan hukum, rehabilitasi, dan pencegahan. Sementara itu, pemberantasan korupsi harus didukung transparansi, pengawasan, dan penguatan integritas lembaga publik.

Dengan demikian, kebijakan kriminal tidak dapat menggunakan satu pendekatan untuk semua jenis kejahatan. Strategi yang efektif harus mempertimbangkan penyebab, pola, dampak, dan karakteristik masing-masing tindak pidana.

Menghukum Sekaligus Mencegah

Kebijakan kriminal yang efektif tidak mempertentangkan penegakan hukum dengan pencegahan. Keduanya harus berjalan beriringan. Penegakan hukum diperlukan untuk menegaskan pertanggungjawaban pelaku dan melindungi masyarakat, sedangkan pencegahan menyasar kondisi yang meningkatkan risiko terjadinya kejahatan.

Pada hakikatnya, kebijakan kriminal merupakan bagian dari kebijakan sosial untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan. Karena itu, negara tidak cukup hanya berfokus pada pelaku dan korban, tetapi juga perlu memperbaiki kondisi sosial, memperkuat pendidikan, dan mendorong partisipasi masyarakat.

Menghukum memang perlu, tetapi mencegah kejahatan sama pentingnya. Keadilan tidak hanya diukur dari beratnya hukuman, melainkan juga dari terpenuhinya hak korban, berkurangnya kejahatan berulang, dan pulihnya rasa aman masyarakat.

Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement