Breaking News
Memuat breaking news...

Menangkap Koruptor Bukan Prestasi

Redaksi
Redaksi
Jumat, 3 Juli 2026 - 1.27 PM WIB
Menangkap Koruptor Bukan Prestasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Farid Wajdi

Dalam beberapa hari terakhir, publik kembali menyaksikan dua peristiwa penting dalam penegakan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Sumatera Utara yang dikabarkan turut mengamankan seorang kepala daerah. Hampir bersamaan, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret seorang perwira aktif Polri (Kompas, 2026; Detik, 2026). Kedua peristiwa tersebut layak diapresiasi sebagai bukti hukum tetap bekerja tanpa memandang jabatan maupun atribut institusi.

Namun, di balik apresiasi tersebut, terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Apakah setiap koruptor yang berhasil ditangkap layak disebut sebagai prestasi negara?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menentukan cara bangsa ini memahami pemberantasan korupsi. Selama ini, keberhasilan sering diukur dari banyaknya operasi tangkap tangan, jumlah tersangka, besarnya nilai kerugian negara yang berhasil diungkap, ataupun tingginya aset yang disita. Statistik semacam itu memang menggambarkan aktivitas penegakan hukum. Akan tetapi, statistik tersebut belum tentu mencerminkan keberhasilan pemberantasan korupsi.

Di sinilah letak kekeliruan paradigma yang selama bertahun-tahun nyaris tidak pernah dipersoalkan.

Menangkap koruptor bukan prestasi. Menangkap koruptor merupakan kewajiban konstitusional aparat penegak hukum. Prestasi selalu mengandung makna melampaui standar yang diwajibkan. Sebaliknya, kewajiban merupakan batas minimum yang memang harus dipenuhi. Seorang hakim memutus perkara secara adil bukan prestasi, melainkan amanah jabatan. Seorang dokter menyelamatkan pasien bukan prestasi, melainkan tanggung jawab profesi. Seorang polisi menangkap pelaku kejahatan juga bukan prestasi, melainkan konsekuensi dari tugas yang dibebankan undang-undang (Denhardt & Denhardt, 2015).

Cara pandang tersebut sebenarnya pernah diingatkan oleh Jusuf Kalla. Menurutnya, banyaknya koruptor yang ditangkap bukan ukuran prestasi KPK. Prestasi justru tercermin ketika korupsi semakin sedikit sehingga semakin sedikit pula pelaku yang harus ditangkap (CNN Indonesia, 2019). Pernyataan tersebut tidak kehilangan relevansi hingga hari ini.

Persoalannya, negara sering kali membangun kebanggaan dari sesuatu yang sesungguhnya mencerminkan kegagalan sistem. Setiap operasi tangkap tangan memang menunjukkan keberhasilan aparat menjalankan kewajibannya. Namun pada saat yang sama, setiap operasi tangkap tangan juga memperlihatkan kegagalan negara membangun sistem pencegahan yang efektif. Dua kenyataan tersebut tidak dapat dipisahkan.

Sistem Menyediakan Kesempatan

Korupsi tidak pernah muncul secara spontan. Korupsi lahir melalui proses panjang. Ada pengawasan yang lalai, prosedur yang longgar, konflik kepentingan yang dibiarkan, integritas birokrasi yang melemah, bahkan budaya organisasi yang mulai menganggap penyimpangan sebagai sesuatu yang lumrah. Ketika seorang pejabat akhirnya ditangkap, kerusakan sesungguhnya telah berlangsung jauh sebelumnya. Uang negara telah dicuri. Hak masyarakat telah dirampas. Pelayanan publik telah terganggu. Penegakan hukum baru hadir setelah kerugian terjadi.

Artinya, setiap koruptor yang ditangkap sesungguhnya membawa dua pesan sekaligus. Pesan pertama, aparat penegak hukum bekerja. Pesan kedua, negara terlambat mencegah kejahatan tersebut.

Pesan kedua justru jauh lebih penting. Robert Klitgaard (1988) menjelaskan korupsi lahir ketika kekuasaan yang besar bertemu diskresi yang luas tanpa pengawasan dan akuntabilitas yang memadai. Rumusan Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability bukan sekadar teori akademik, melainkan penjelasan mengenai akar persoalan korupsi di berbagai negara. Korupsi berkembang bukan hanya karena ada individu yang serakah, tetapi juga karena sistem menyediakan kesempatan.

Dua perkara yang mencuat belakangan memperlihatkan paradoks tersebut. Dugaan korupsi pada kepala daerah maupun proyek strategis nasional menunjukkan praktik korupsi masih mampu menembus sektor yang semestinya memperoleh pengawasan paling ketat. Fakta tersebut tentu memperlihatkan keberanian aparat penegak hukum. Namun fakta yang sama juga memperlihatkan rapuhnya mekanisme pengawasan internal. Jika proyek prioritas negara saja masih dapat dibobol, persoalannya jelas tidak berhenti pada perilaku individu. Persoalannya berada pada kualitas tata kelola pemerintahan.

Ironinya, perhatian publik sering berhenti pada konferensi pers penetapan tersangka. Yang menjadi sorotan ialah rompi tahanan, borgol, penyitaan uang, serta ancaman pidana. Sangat sedikit ruang yang dipakai untuk membahas mengapa penyimpangan tersebut dapat berlangsung begitu lama tanpa terdeteksi. Negara seolah lebih bangga memperlihatkan keberhasilan menangkap pelaku dibandingkan keberhasilan menutup peluang kejahatan.

Cara berpikir seperti itu sesungguhnya sangat berbahaya. Negara akhirnya terjebak dalam romantisme penindakan. Setiap penangkapan diperlakukan sebagai kemenangan, padahal kemenangan tersebut lahir setelah kekalahan sistem pencegahan. Penegakan hukum berubah menjadi pemadam kebakaran yang selalu datang setelah rumah hangus terbakar. Api memang berhasil dipadamkan, tetapi kerusakan sudah telanjur terjadi.

Susan Rose-Ackerman dan Bonnie Palifka (2016) menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan pendekatan represif. Penindakan memang penting, tetapi hanya menyelesaikan akibat. Akar persoalan tetap berada pada tata kelola pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, serta integritas kelembagaan. Selama ruang penyalahgunaan kewenangan tetap terbuka, korupsi akan terus menemukan bentuk baru.

Kuatnya Sistem Pencegahan

Sebab itu, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi sudah saatnya diubah secara mendasar. Keberhasilan bukan lagi dihitung dari banyaknya operasi tangkap tangan. Keberhasilan harus diukur dari semakin kuatnya sistem pencegahan. Digitalisasi pelayanan publik, keterbukaan anggaran, pengawasan berbasis teknologi, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), perlindungan whistleblower, serta kepemimpinan yang berintegritas jauh lebih menentukan dibandingkan sekadar bertambahnya daftar tersangka. OECD (2017) bahkan menempatkan public integrity sebagai fondasi utama pemerintahan demokratis.

Negara hukum yang matang tidak membangun kebanggaan dari banyaknya orang dipenjara. Negara hukum yang matang membangun kebanggaan dari semakin sedikitnya orang memiliki kesempatan melakukan korupsi. Prestasi bukan lahir ketika ruang tahanan semakin penuh, melainkan ketika ruang tahanan semakin kosong karena sistem telah berhasil mencegah penyimpangan sejak awal.

Ukuran keberhasilan semacam itu memang jauh lebih berat. Namun standar rendah tidak akan pernah melahirkan negara yang besar. Selama negara masih merasa puas setiap kali seorang koruptor berhasil diborgol, selama itu pula negara sedang menormalisasi kegagalan sistem pencegahan. Korupsi akan terus diperlakukan sebagai peristiwa, bukan sebagai gejala rusaknya tata kelola pemerintahan.

Bangsa ini memerlukan keberanian menaikkan standar keberhasilan pemberantasan korupsi. Penegakan hukum harus tetap keras, independen, dan tanpa kompromi. Tidak boleh ada impunitas. Namun penghargaan tertinggi terhadap aparat penegak hukum bukan diberikan karena banyaknya koruptor yang ditangkap, melainkan karena keberhasilan membangun tata kelola yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan.

Itulah prestasi yang sesungguhnya. Bukan ketika ruang penyidikan dipenuhi tersangka baru, melainkan ketika korupsi kehilangan ruang hidup dalam birokrasi. Sebab kemenangan terbesar negara hukum tidak lahir pada saat koruptor dijebloskan ke penjara, tetapi pada saat sistem pemerintahan berhasil membuat korupsi tidak lagi menjadi pilihan yang mungkin dilakukan.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement